Sabtu, 20 Juni 2026

Breaking News

  • Pemkab Siak Pertahankan WTP 15 Tahun Berturut-turut, Bupati Afni beri Apresiasi Kepada Seluruh Jajaran OPD    ●   
  • 4.090 Pelamar Padati Bursa Pekanbaru Job Fair 2026, Ini Sektor yang Paling Diburu   ●   
  • Penghibahan Puluhan Hektare Lahan Eks HGU PT Eka Daya Yakin Mandiri ke Pemda Siak Dinilai Bermasalah, Tokoh Masyarakat Minta Dikembalikan untuk Rakyat.   ●   
  • Kabupaten Bengkalis Torehkan Prestasi 13 Kali Berturut-turut Raih Opini WTP   ●   
  • Satrio Mahasiswa IAIN Datuk Laksemana Bengkalis Raih Juara II Debat Tingkat Nasional, Keluarga Besar PKN Beri Apresiasi   ●   
DPRD RIAU
58 Ribu Hektare Lahan Ilegal di Riau Terungkap, Dewan: Tidak Berlaku Lagi Beking-bekingan
Jumat 03 Januari 2020, 06:16 WIB
Wakil Ketua DPRD Riau, Asri Auzar

PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - DPRD Riau akan mengawal tim Satgas Penertiban Lahan Perkebunan Ilegal Riau yang sudah berhasil mengungkap 58 ribu lahan ilegal selama lebih kurang dua bulan.

Wakil Ketua DPRD Riau, Asri Auzar mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh tim Satgas.

Dimana selama dua dibentuk, tim ini sudah berhasil mengidentifikasi 59 ribu lahan perkebunan milik perusahaan yang diduga ilegal karena masuk kawasan hutan.

"Kita patut apresiasi, karena mereka bisa mengungkap 58 ribu hektare lahan perkebunan tanpa izin selam lebih kurang dua bulan, tapi ingat, temuan ini masih sebagian kecil saja," kata ketua DPC Partai Demokrat Riau ini, Jumat (3/1/2020).

Asri mengungkapkan, angka 58 ribu tersebut masih kecil jika dibandingkan dengan hasil temuan dari kalangan DPRD Riau.

Dimana DPRD Riau menemukan ada 1,8 juta hektare lahan perkebunan ilegal di Riau.

"Mereka itu kan bergerak dengan dasar temuan kita. Ada 1,8 juta hektare lahan perkebunan di Riau yang kita duga itu ilegal karena masuk dalam kawasan hutan," ucapnya.

Pihaknya akan mengawal Tim Satgas ini agar bisa mengungkap kasus perkebunan lahan ilegal yang lebih besar lagi.

Yang tidak kalah pentingnya, kata Asri, adalah tindaklanjut dari temuan ini.

"Kami minta ini diproses secara hukum. Karena undang-udangnya jelas. Tidak bisa dibantah lagi. Membuka hutan tanpa izin, jelas hukumanya, 12 tahun kurungan penjara, dan denda sekian ratus miliar," katanya, dikutip tribun.

Pihaknya optimis, dibawah kempimpinan Kapolda Riau dan Kejati yang baru, para perusahaan perambah hutan di Riau bisa diproses hukumnya dengan seadil-adilnya.

"Tidak berlaku lagi, beking-bekingan. Kita usut saja sampai ke akar-akarnya. Kita serahkan saja ke Pak Kapolda yang kita akui sangat bagus, begitu juga dengan Bu Kajati Riau, Buk Mia, kita serahkan kepada mereka untuk memproses penegakan hukumnya. Kita akan kawal proses ini," pungkasnya. (*)




Editor : Tis
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top