FKPMR Desak Pemerintah Tutup RM Non Halal
FKPMR Desak Pemerintah Tutup RM BPK Non Halal dan tempat Hiburan malam telah menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan masyarakat negeri melayu Riau.
Ketua Umum FKPMR DR. Chaidir: Jaga Bumi Melayu, Tutup Rumah Makan BPK dan Praktik Maksiat di Riau
Rabu 01 Januari 2020, 23:28 WIB
FKPMR Desak Pemerintah Tutup RM BPK Non Halal dan tempat Hiburan malam telah menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan masyarakat negeri melayu Riau.
PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Maraknya keberadaan rumah makan Babi Panggang Karo (BPK) dan non halal maupun warung-warung tuak, tempat hiburan, tempat praktik maksiat, peredaran narkoba dan lesbi, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di Provinsi Riau, Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) mendesak pemerintah daerah untuk menutup usaha tersebut.
Itu disampaikan oleh Ketua Umum FKPMR, DR Chaidir mengatakan menyikapi hal tersebut, ia mengaku pihaknya telah duduk bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pekanbaru, Komando Ulama Riau dan Forum Anti Maksiat Kota Pekanbaru, pada Selasa (31/1/2019) kemarin, bertempat di Sekretariat FKPMR.
Dalam pertemuan itu menghasilkan keputusan atas desakannya terhadap pihak pemerintah untuk menutup dan mencabut izin rumah makan BPK dan tempat praktik maksiat di Provinsi Riau.
"Keberadaan rumah makan non halal, BPK dan tempat hiburan malam telah menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan masyarakat negeri melayu Riau. Hal ini juga berpotensi mengganggu dan mencederai kondusifitas masyarakat yang sebenarnya sudah baik. Kami mendesak pemerintah untuk menutup rumah makan BPK, non halal dan warung-warung tuak yang beroperasi di wilayah Riau," kata Chaidir di Pekanbaru, Rabu (1/1/2020).
Ia juga mengingatkan, bahwa Riau merupakan bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang masih sangat memegang teguh norma-norma agama, adat dan budaya melayu Riau yang bersendikan syarak dan syarak bersendi Kitabullah atau Al Qur anul Karim.
"Untuk itu, kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga iklim kondusif di Riau, dengan tetap mempererat toleransi antar etnis dan umat beragama. Serta menghindari bentuk-bentuk kegiatan yang dapat memicu munculnya benih-benih keresahan dan ketidakharmonisan dalam masyarakat," imbuhnya. (Tis/mcr)
Itu disampaikan oleh Ketua Umum FKPMR, DR Chaidir mengatakan menyikapi hal tersebut, ia mengaku pihaknya telah duduk bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pekanbaru, Komando Ulama Riau dan Forum Anti Maksiat Kota Pekanbaru, pada Selasa (31/1/2019) kemarin, bertempat di Sekretariat FKPMR.
Dalam pertemuan itu menghasilkan keputusan atas desakannya terhadap pihak pemerintah untuk menutup dan mencabut izin rumah makan BPK dan tempat praktik maksiat di Provinsi Riau.
"Keberadaan rumah makan non halal, BPK dan tempat hiburan malam telah menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan masyarakat negeri melayu Riau. Hal ini juga berpotensi mengganggu dan mencederai kondusifitas masyarakat yang sebenarnya sudah baik. Kami mendesak pemerintah untuk menutup rumah makan BPK, non halal dan warung-warung tuak yang beroperasi di wilayah Riau," kata Chaidir di Pekanbaru, Rabu (1/1/2020).
Ia juga mengingatkan, bahwa Riau merupakan bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang masih sangat memegang teguh norma-norma agama, adat dan budaya melayu Riau yang bersendikan syarak dan syarak bersendi Kitabullah atau Al Qur anul Karim.
"Untuk itu, kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga iklim kondusif di Riau, dengan tetap mempererat toleransi antar etnis dan umat beragama. Serta menghindari bentuk-bentuk kegiatan yang dapat memicu munculnya benih-benih keresahan dan ketidakharmonisan dalam masyarakat," imbuhnya. (Tis/mcr)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Jumat 30 Januari 2026, 07:03 WIB
Bupati Bengkalis Resmikan Pembangunan Pengembangan RSU Mutiasari di Mandau
Selasa 13 Januari 2026
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham