Minggu, 5 Mei 2024

Breaking News

  • Tanggapi Keluhan Masyarakat Dalam Kegiatan Jumat Curhat, Polres Siak Datangkan Mobil SIM Keliling   ●   
  • Bupati Kasmarni: Tahniah Kepada Septian dan M Alga atas Penghargaan Suara Pileg Terbanyak se-Riau   ●   
  • TAUFIK HIDAYAT KETUA MPC, PP, INHU, BALON BUPATI, RESMI DAFTAR KE PARTAI NASDEM   ●   
  • Usai Dipugar, Bupati Kasmarni Resmikan Kelenteng Tri Dharma Hun Bin Kuan Siak Kecil   ●   
  • Majukan Pertanian di Meranti, Plt Bupati Asmar Temui Wamen Pertanian Harvick Hasnul Qalbi.   ●   
Eksekusi Mati Terpidana Narkoba
Kejaksaan Agung Eksekusi Enam Terpidana Mati Narkoba Minggu 18 Januari Jam 00.00
Sabtu 17 Januari 2015, 01:36 WIB
Jaksa Agung HM Prasetyo
JAKARTA, Riaumadani. com - Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan pelaksanaan eksekusi mati terhadap enam terpidana mati. Prasetyo mengatakan, eksekusi terhadap enam terpidana mati kasus narkoba akan dilakukan pada Minggu [18/1/2015], tepat pukul 00.00 WIB.

"Kita putuskan tanggal 18 Januari, jam 00.00 WIB di Nusakambangan dan Boyolali," katanya di Jakarta, Jumat [16/1/2015].

Prasetyo menjelaskan teknisnya nanti disiapkan enam regu tembak untuk mengeksekusi enam terpidana mati. Selain itu, eksekusi akan dilakukan secara bersamaan atau serentak untuk menjaga psikologis terpidana mati.

Disebutkan, saat ini para kedutaan besar sudah mendatangi Pulau Nusakambangan dan Boyolali karena akan melihat proses eksekusi warganya.

"Soal keluarga terpidana mati, itu urusan pihak kedutaan. Mau datang atau tidak itu urusan mereka. Kalau mau datang ya silakan datang," katanya.

Demikian pula dengan pihak rohaniawan, kata dia, sudah dipersiapkan sesuai dengan agamanya masing-masing.

Kejaksaan Agung menyatakan kelima terpidana mati saat ini sudah dikumpulkan di Pulau Nusakambangan untuk dieksekusi secara serentak pada 18 Januari 2015. "Sedangkan satu terpidana mati lainnya akan dieksekusi di Boyolali karena ditahan di LP Bulu, Semarang, Jawa Tengah," kata Jaksa Agung RI HM Prasetyo di Jakarta, Kamis.[15/1/2015]

Berikut nama keenam terpidana mati itu:

1. Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Thahir alias Tommi Wijaya, laki-laki 62 tahun, warga negara Belanda.
2. Rani Andriani alias Melisa Aprilia, perempuan, warga negara Indonesia, Cianjur, Jawa Barat.
3. Namaona Denis, laki-laki 48 tahun, warga negara Malawi.
4. Marcho Archer Cardoso Moreira, laki-laki 53 tahun, warga negara Brasil.
5. Daniel Enemuo alias Diarrssaouba, laki-laki 38 tahun, warga negara Nigeria.
6. Tran Thi Bich Hanh alias Tran Dinh Hoang, perempuan 37 tahun, warga negara Vietnam.

Urutan satu sampai lima akan dieksekusi mati di Nusakambangan. Adapun terpidana mati nomor enam akan dieksekusi di Boyolali.
Permohonan grasi dari keenam terpidana mati itu sudah ditolak tertanggal 30 Desember 2014.

Jaksa Agung menyatakan selama penantian eksekusi mati itu, terpidana menjalani hukumannya dua orang di LP Tangerang, Banten, tiga orang di LP Nusakambangan, dan satu orang di LP Bulu Semarang.**




Editor : TIS.Kompas.com
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top