Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution menerima
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), di Ruang Auditorium Kantor
BPK Perwakilan Provinsi Riau, Jumat (27/12/2019)
Wagubri Edy Natar Terima Penyerahan LHP semester II Tahun 2019
Jumat 27 Desember 2019, 22:54 WIB
Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution menerima
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), di Ruang Auditorium Kantor
BPK Perwakilan Provinsi Riau, Jumat (27/12/2019)
PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution menerima Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), di Ruang Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau, Jumat (27/12/2019)
Penyerahan LHP ini terkait kinerja dan terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu semester II tahun 2019 pada Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Riau yang dilaksanakan di beberapa satuan kerja.
Adapun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja dan pemeriksaan tersebut di antaranya Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Kabupaten Bengkalis, Kota Dumai, dan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dalam sambutannya Wagubri, Edy Natar Nasution mengatakan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 15 tahun 2006, pasal 4 tentang BPK RI dijelaskan bahwa ada 3 jenis pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK yang pertama pemeriksaan laporan keuangan, yang kedua pemeriksaan kinerja, dan yang ketiga pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
"Kita tahu bahwa laporan keuangan itu, muara dari itu semua, yang nanti akan memberikan suatu opini," tuturnya.
Ia menambahkan pemeriksaan kinerja yang saat ini dilakukan oleh BPK, pemeriksaan kinerja merupakan ujung dari pemeriksaan itu, nanti akan ada sebuah penemuan dan kesimpulan dari penemuan itu kemudian akan ada rekomendasi yang di berikan, rekomendasi ini lah yang harus kita tindak lanjuti.
"Tadi dijelaskan bahwa itu akan dilakukan dalam waktu maksimal selama-lamanya 60 hari, terhitung sejak kita mendapatkan penyerahan LHP ini," ucapnya
Ada juga bahwa ada pemeriksaan dengan tujuan tertentu, pemeriksaan ini merupakan di luar dari pemeriksaan keuangan maupun pemeriksaan kinerja bahkan dia bersifat khusus, bisa merupakan keinginan dari pihak BPK terhadap indikasi suatu temuan atau merupakan tindak lanjut pemeriksaan yang sebelumnya sudah dilakukan.
"Ini yang harusnya kita pahami dengan baik, muara dari pemeriksaan dengan tujuan tertentu hanya kesimpulan, apakan yang di lakukan pemeriksaan ini dapat penyimpangan bahkan mungkin adanya tindak pidana di sana mereka akan menyerahkan pada kasus hukum terhadap pahak yang berwenang," terangnya.
Edy menegaskan ini harus dipahami dengan baik seluruh objek pemeriksaan yang menerima LHP pada hari ini, karena kita tidak akan jelas apa yang kita harus lakukan.
"Hari ini kita menerima hasil dari pemeriksaan terhadap 2 jenis pemeriksaan, pemeriksaan laporan kinerja yang dilakukan oleh seluruh kita, kemudian pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang di lakukan terhadap rumah sakit yang ada di dumai yaitu rumah sakit petala bumi dan bapenda provinsi Riau," katanya.
Ada tiga pemeriksaan dengan tujuan tertentu, selebihnya pemeriksaan dengan kinerja yang dilaksaankan itu dan harus kita lakukan tindak lanjut kedepan.
"Sebnarnya kalo kita pahami dengan baik mekanisme yang di lakukan oleh BPK RI di dalam memeriksa, ada tahapan-tahapan yang menghendaki kita bisa membangun komunikasi secara efektif, ketika dia masih berbentuk temuan pemeriksaan, itu sepenuhnya kewenangan ada di ketua tim, ketua tim yang melakukan pemeriksaan, ini belum merupakan temuan yang sampai sempat ke badan pemeriksa keuangan, disinilah seharusnya kita mengambil suatu langkah membangun komunikasi yang efektif dengan tim yang ada di objek pemeriksaan masing-masing tetapi sering kali di sayangkan ini tidak di lakukan dengan baik oleh rekan-rekan yang ada di objek pemeriksaan" terangnya
Edy juga mengharapkan pada rekan-rekan sekalian bisa memanfaatkan kondisi ini nantinya membangun komunikasi, terhadap hal-hal yang mungkin kita ragukan atau mungkin kurang jelas apa yang di maksud dengan rekomendasi yang di berikan itu, kenapa ini menjadi penting karena nanti bila rekomendasi itu sudah di berikan kita tidak bisa menindak lanjuti tanpa ada alasan yang di benarkan, kita harus mengembalikan pada negara, kalo memang itu tenyata ada suatu indikasi yang seharusnya dikembalikan. (Tis)
Penyerahan LHP ini terkait kinerja dan terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu semester II tahun 2019 pada Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Riau yang dilaksanakan di beberapa satuan kerja.
Adapun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja dan pemeriksaan tersebut di antaranya Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Kabupaten Bengkalis, Kota Dumai, dan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dalam sambutannya Wagubri, Edy Natar Nasution mengatakan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 15 tahun 2006, pasal 4 tentang BPK RI dijelaskan bahwa ada 3 jenis pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK yang pertama pemeriksaan laporan keuangan, yang kedua pemeriksaan kinerja, dan yang ketiga pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
"Kita tahu bahwa laporan keuangan itu, muara dari itu semua, yang nanti akan memberikan suatu opini," tuturnya.
Ia menambahkan pemeriksaan kinerja yang saat ini dilakukan oleh BPK, pemeriksaan kinerja merupakan ujung dari pemeriksaan itu, nanti akan ada sebuah penemuan dan kesimpulan dari penemuan itu kemudian akan ada rekomendasi yang di berikan, rekomendasi ini lah yang harus kita tindak lanjuti.
"Tadi dijelaskan bahwa itu akan dilakukan dalam waktu maksimal selama-lamanya 60 hari, terhitung sejak kita mendapatkan penyerahan LHP ini," ucapnya
Ada juga bahwa ada pemeriksaan dengan tujuan tertentu, pemeriksaan ini merupakan di luar dari pemeriksaan keuangan maupun pemeriksaan kinerja bahkan dia bersifat khusus, bisa merupakan keinginan dari pihak BPK terhadap indikasi suatu temuan atau merupakan tindak lanjut pemeriksaan yang sebelumnya sudah dilakukan.
"Ini yang harusnya kita pahami dengan baik, muara dari pemeriksaan dengan tujuan tertentu hanya kesimpulan, apakan yang di lakukan pemeriksaan ini dapat penyimpangan bahkan mungkin adanya tindak pidana di sana mereka akan menyerahkan pada kasus hukum terhadap pahak yang berwenang," terangnya.
Edy menegaskan ini harus dipahami dengan baik seluruh objek pemeriksaan yang menerima LHP pada hari ini, karena kita tidak akan jelas apa yang kita harus lakukan.
"Hari ini kita menerima hasil dari pemeriksaan terhadap 2 jenis pemeriksaan, pemeriksaan laporan kinerja yang dilakukan oleh seluruh kita, kemudian pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang di lakukan terhadap rumah sakit yang ada di dumai yaitu rumah sakit petala bumi dan bapenda provinsi Riau," katanya.
Ada tiga pemeriksaan dengan tujuan tertentu, selebihnya pemeriksaan dengan kinerja yang dilaksaankan itu dan harus kita lakukan tindak lanjut kedepan.
"Sebnarnya kalo kita pahami dengan baik mekanisme yang di lakukan oleh BPK RI di dalam memeriksa, ada tahapan-tahapan yang menghendaki kita bisa membangun komunikasi secara efektif, ketika dia masih berbentuk temuan pemeriksaan, itu sepenuhnya kewenangan ada di ketua tim, ketua tim yang melakukan pemeriksaan, ini belum merupakan temuan yang sampai sempat ke badan pemeriksa keuangan, disinilah seharusnya kita mengambil suatu langkah membangun komunikasi yang efektif dengan tim yang ada di objek pemeriksaan masing-masing tetapi sering kali di sayangkan ini tidak di lakukan dengan baik oleh rekan-rekan yang ada di objek pemeriksaan" terangnya
Edy juga mengharapkan pada rekan-rekan sekalian bisa memanfaatkan kondisi ini nantinya membangun komunikasi, terhadap hal-hal yang mungkin kita ragukan atau mungkin kurang jelas apa yang di maksud dengan rekomendasi yang di berikan itu, kenapa ini menjadi penting karena nanti bila rekomendasi itu sudah di berikan kita tidak bisa menindak lanjuti tanpa ada alasan yang di benarkan, kita harus mengembalikan pada negara, kalo memang itu tenyata ada suatu indikasi yang seharusnya dikembalikan. (Tis)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau