Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution menerima
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), di Ruang Auditorium Kantor
BPK Perwakilan Provinsi Riau, Jumat (27/12/2019)
Wagubri Edy Natar Terima Penyerahan LHP semester II Tahun 2019
Jumat 27 Desember 2019, 22:54 WIB
Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution menerima
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), di Ruang Auditorium Kantor
BPK Perwakilan Provinsi Riau, Jumat (27/12/2019)
PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution menerima Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), di Ruang Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau, Jumat (27/12/2019)
Penyerahan LHP ini terkait kinerja dan terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu semester II tahun 2019 pada Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Riau yang dilaksanakan di beberapa satuan kerja.
Adapun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja dan pemeriksaan tersebut di antaranya Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Kabupaten Bengkalis, Kota Dumai, dan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dalam sambutannya Wagubri, Edy Natar Nasution mengatakan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 15 tahun 2006, pasal 4 tentang BPK RI dijelaskan bahwa ada 3 jenis pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK yang pertama pemeriksaan laporan keuangan, yang kedua pemeriksaan kinerja, dan yang ketiga pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
"Kita tahu bahwa laporan keuangan itu, muara dari itu semua, yang nanti akan memberikan suatu opini," tuturnya.
Ia menambahkan pemeriksaan kinerja yang saat ini dilakukan oleh BPK, pemeriksaan kinerja merupakan ujung dari pemeriksaan itu, nanti akan ada sebuah penemuan dan kesimpulan dari penemuan itu kemudian akan ada rekomendasi yang di berikan, rekomendasi ini lah yang harus kita tindak lanjuti.
"Tadi dijelaskan bahwa itu akan dilakukan dalam waktu maksimal selama-lamanya 60 hari, terhitung sejak kita mendapatkan penyerahan LHP ini," ucapnya
Ada juga bahwa ada pemeriksaan dengan tujuan tertentu, pemeriksaan ini merupakan di luar dari pemeriksaan keuangan maupun pemeriksaan kinerja bahkan dia bersifat khusus, bisa merupakan keinginan dari pihak BPK terhadap indikasi suatu temuan atau merupakan tindak lanjut pemeriksaan yang sebelumnya sudah dilakukan.
"Ini yang harusnya kita pahami dengan baik, muara dari pemeriksaan dengan tujuan tertentu hanya kesimpulan, apakan yang di lakukan pemeriksaan ini dapat penyimpangan bahkan mungkin adanya tindak pidana di sana mereka akan menyerahkan pada kasus hukum terhadap pahak yang berwenang," terangnya.
Edy menegaskan ini harus dipahami dengan baik seluruh objek pemeriksaan yang menerima LHP pada hari ini, karena kita tidak akan jelas apa yang kita harus lakukan.
"Hari ini kita menerima hasil dari pemeriksaan terhadap 2 jenis pemeriksaan, pemeriksaan laporan kinerja yang dilakukan oleh seluruh kita, kemudian pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang di lakukan terhadap rumah sakit yang ada di dumai yaitu rumah sakit petala bumi dan bapenda provinsi Riau," katanya.
Ada tiga pemeriksaan dengan tujuan tertentu, selebihnya pemeriksaan dengan kinerja yang dilaksaankan itu dan harus kita lakukan tindak lanjut kedepan.
"Sebnarnya kalo kita pahami dengan baik mekanisme yang di lakukan oleh BPK RI di dalam memeriksa, ada tahapan-tahapan yang menghendaki kita bisa membangun komunikasi secara efektif, ketika dia masih berbentuk temuan pemeriksaan, itu sepenuhnya kewenangan ada di ketua tim, ketua tim yang melakukan pemeriksaan, ini belum merupakan temuan yang sampai sempat ke badan pemeriksa keuangan, disinilah seharusnya kita mengambil suatu langkah membangun komunikasi yang efektif dengan tim yang ada di objek pemeriksaan masing-masing tetapi sering kali di sayangkan ini tidak di lakukan dengan baik oleh rekan-rekan yang ada di objek pemeriksaan" terangnya
Edy juga mengharapkan pada rekan-rekan sekalian bisa memanfaatkan kondisi ini nantinya membangun komunikasi, terhadap hal-hal yang mungkin kita ragukan atau mungkin kurang jelas apa yang di maksud dengan rekomendasi yang di berikan itu, kenapa ini menjadi penting karena nanti bila rekomendasi itu sudah di berikan kita tidak bisa menindak lanjuti tanpa ada alasan yang di benarkan, kita harus mengembalikan pada negara, kalo memang itu tenyata ada suatu indikasi yang seharusnya dikembalikan. (Tis)
Penyerahan LHP ini terkait kinerja dan terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu semester II tahun 2019 pada Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Riau yang dilaksanakan di beberapa satuan kerja.
Adapun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja dan pemeriksaan tersebut di antaranya Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Kabupaten Bengkalis, Kota Dumai, dan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dalam sambutannya Wagubri, Edy Natar Nasution mengatakan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 15 tahun 2006, pasal 4 tentang BPK RI dijelaskan bahwa ada 3 jenis pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK yang pertama pemeriksaan laporan keuangan, yang kedua pemeriksaan kinerja, dan yang ketiga pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
"Kita tahu bahwa laporan keuangan itu, muara dari itu semua, yang nanti akan memberikan suatu opini," tuturnya.
Ia menambahkan pemeriksaan kinerja yang saat ini dilakukan oleh BPK, pemeriksaan kinerja merupakan ujung dari pemeriksaan itu, nanti akan ada sebuah penemuan dan kesimpulan dari penemuan itu kemudian akan ada rekomendasi yang di berikan, rekomendasi ini lah yang harus kita tindak lanjuti.
"Tadi dijelaskan bahwa itu akan dilakukan dalam waktu maksimal selama-lamanya 60 hari, terhitung sejak kita mendapatkan penyerahan LHP ini," ucapnya
Ada juga bahwa ada pemeriksaan dengan tujuan tertentu, pemeriksaan ini merupakan di luar dari pemeriksaan keuangan maupun pemeriksaan kinerja bahkan dia bersifat khusus, bisa merupakan keinginan dari pihak BPK terhadap indikasi suatu temuan atau merupakan tindak lanjut pemeriksaan yang sebelumnya sudah dilakukan.
"Ini yang harusnya kita pahami dengan baik, muara dari pemeriksaan dengan tujuan tertentu hanya kesimpulan, apakan yang di lakukan pemeriksaan ini dapat penyimpangan bahkan mungkin adanya tindak pidana di sana mereka akan menyerahkan pada kasus hukum terhadap pahak yang berwenang," terangnya.
Edy menegaskan ini harus dipahami dengan baik seluruh objek pemeriksaan yang menerima LHP pada hari ini, karena kita tidak akan jelas apa yang kita harus lakukan.
"Hari ini kita menerima hasil dari pemeriksaan terhadap 2 jenis pemeriksaan, pemeriksaan laporan kinerja yang dilakukan oleh seluruh kita, kemudian pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang di lakukan terhadap rumah sakit yang ada di dumai yaitu rumah sakit petala bumi dan bapenda provinsi Riau," katanya.
Ada tiga pemeriksaan dengan tujuan tertentu, selebihnya pemeriksaan dengan kinerja yang dilaksaankan itu dan harus kita lakukan tindak lanjut kedepan.
"Sebnarnya kalo kita pahami dengan baik mekanisme yang di lakukan oleh BPK RI di dalam memeriksa, ada tahapan-tahapan yang menghendaki kita bisa membangun komunikasi secara efektif, ketika dia masih berbentuk temuan pemeriksaan, itu sepenuhnya kewenangan ada di ketua tim, ketua tim yang melakukan pemeriksaan, ini belum merupakan temuan yang sampai sempat ke badan pemeriksa keuangan, disinilah seharusnya kita mengambil suatu langkah membangun komunikasi yang efektif dengan tim yang ada di objek pemeriksaan masing-masing tetapi sering kali di sayangkan ini tidak di lakukan dengan baik oleh rekan-rekan yang ada di objek pemeriksaan" terangnya
Edy juga mengharapkan pada rekan-rekan sekalian bisa memanfaatkan kondisi ini nantinya membangun komunikasi, terhadap hal-hal yang mungkin kita ragukan atau mungkin kurang jelas apa yang di maksud dengan rekomendasi yang di berikan itu, kenapa ini menjadi penting karena nanti bila rekomendasi itu sudah di berikan kita tidak bisa menindak lanjuti tanpa ada alasan yang di benarkan, kita harus mengembalikan pada negara, kalo memang itu tenyata ada suatu indikasi yang seharusnya dikembalikan. (Tis)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Rabu 27 Agustus 2025
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Nasional

Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
Jumat 24 Oktober 2025
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau