
Mau Edarkan 210 KG, Bandar Ditembak Mati
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 210 KG Ganja Untuk Pergantian Malam Tahun Baru 2020
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 210 KG Ganja Untuk Pergantian Malam Tahun Baru
Kamis 26 Desember 2019, 03:39 WIB

JAKARTA. RIAUMADANI. COM - Rencana peredaran Narkotika jenis tanaman Ganja, yang akan disebar dalam perayaan malam pergantian tahun baru 2020 berhasil digagalkan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Penyidik mengatakan 210 kilogram (kg) ganja yang berhasil diamankan dari tangan seorang bandar narkoba berinisial DS, pada awalnya akan diedarkan pada malam Tahun Baru 2020
“Setelah kita interogasi, barang bukti narkotika ini akan dia coba edarkan pada saat malam tahun baru,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (24/12).
Yusri menegaskan seluruh jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya akan diturunkan untuk memutus rantai peredaran narkoba di Ibu Kota.
Seluruh anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya akan memutus semua jaringan narkoba yang ada,” tuturnya.
DS ditangkap di daerah Ciloto, Jawa Barat. DS ditangkap berkat penangkapan seorang pembeli ganja berinisial DM yang ditangkap di daerah Ciputat.
DS mengaku menyimpan barang haram tersebut di sebuah lokasi di daerah di Ciputat. Di tempat itulah polisi menemukan barang bukti berupa ganja kering yang berat totalnya mencapai 210 kilogram yang disimpan di dalam mobil.
“Untuk tersangka DS pada saat pengambilan barang bukti di daerah Ciputat, Tangerang Selatan, di kendaraan yaitu terdapat barang bukti berupa ganja seberat kurang lebih 210 kilogram,” ujarnya.
Saat diperiksa, DS mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang yang berinisial D yang berstatus DPO dan masih dalam pengejaran oleh petugas.”Sewaktu DS diminta untuk menunjukkan lokasi tersangka yang jadi DPO, di tengah jalan saat menuju kediaman pelaku rupanya dia coba melarikan diri dan melawan petugas pada saat itu, sehingga dengan tindakan yang tegas dan terukur DS berhasil kita lumpuhkan,” sambungnya.
Adapun pasal yang dilanggar oleh para tersangka ini yakni Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *HRc
Penyidik mengatakan 210 kilogram (kg) ganja yang berhasil diamankan dari tangan seorang bandar narkoba berinisial DS, pada awalnya akan diedarkan pada malam Tahun Baru 2020
“Setelah kita interogasi, barang bukti narkotika ini akan dia coba edarkan pada saat malam tahun baru,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (24/12).
Yusri menegaskan seluruh jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya akan diturunkan untuk memutus rantai peredaran narkoba di Ibu Kota.
Seluruh anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya akan memutus semua jaringan narkoba yang ada,” tuturnya.
DS ditangkap di daerah Ciloto, Jawa Barat. DS ditangkap berkat penangkapan seorang pembeli ganja berinisial DM yang ditangkap di daerah Ciputat.
DS mengaku menyimpan barang haram tersebut di sebuah lokasi di daerah di Ciputat. Di tempat itulah polisi menemukan barang bukti berupa ganja kering yang berat totalnya mencapai 210 kilogram yang disimpan di dalam mobil.
“Untuk tersangka DS pada saat pengambilan barang bukti di daerah Ciputat, Tangerang Selatan, di kendaraan yaitu terdapat barang bukti berupa ganja seberat kurang lebih 210 kilogram,” ujarnya.
Saat diperiksa, DS mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang yang berinisial D yang berstatus DPO dan masih dalam pengejaran oleh petugas.”Sewaktu DS diminta untuk menunjukkan lokasi tersangka yang jadi DPO, di tengah jalan saat menuju kediaman pelaku rupanya dia coba melarikan diri dan melawan petugas pada saat itu, sehingga dengan tindakan yang tegas dan terukur DS berhasil kita lumpuhkan,” sambungnya.
Petugas kemudian melarikan DS ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan akan tetapi nyawanya tidak tertolong, DS meninggal saat perjalanan menuju rumah sakit.
“Dalam perjalanan menuju ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati yang bersangkutan sudah meninggal dunia,” tutur Yusri.
Adapun pasal yang dilanggar oleh para tersangka ini yakni Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *HRc
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan