Replanting Lahan Gambut PT. Musim Mas Ditanami Kembali
Rabu 25 Desember 2019, 05:23 WIB
PELALAWAN. RIAUMADANI. COM - Pengolahan lahan gambut di areal perkebunan kelapa sawit PT. Musim Mas di daerah Kabupaten Pelalawan Propinsi Riau, diduga telah kangkangi Permen RI No. 57 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Permen No. 71 tahun 2014 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistim Gambut.
Pantauan media ini di lokasi kebakaran areal perkebunan kelapa sawit perusahaan tersebut pada Minggu tgl 14 Desember 2019 lalau, baru saja direplanting, langsung ditanami kembali. Dengan konsesi HGU perkebunan PT. Musim Mas kurang lebih 30 ribu hektar, memiliki dua pabrik atau dua PKS (pabrik kelapa sawit), terlihat sebagian luas didominasi lahan gambut.
Dilahan gambut itu terdapat bekas kebakaran yang disinyalir terjadi antara bulan Aguatus dan September 2019 lalu. Bekas kebakaran lahan dan hutan (Karlahut) itu tampak menghanguskan sebagian tanaman kelapa sawit milik perusahaan itu. Sebagian lagi kebakaran itu terdapat pada areal konservasi tepatnya di pinggir sungai Kundur, estate V.
Anehnya lagi, fasilitas pemantau api di areal gambut yang berada dalam konsesi HGU PT. Musim Mas itu tampak tidak ada. Menara setinggi 18 meter diareal tersebut, baru saja dibangun setelah beberapa bulan terjadinya kebakaran tersebut.
Dalam areal tanaman baru yang telah direplanting itu juga terdapat drainase yang sengaja dibuat oleh perusahaan. "Drainase-drainase yang biasa disebut dengan parit cacing itu, berdampak kekeringan pada areal gambut yang akibatkan mudah terjadinya kebakaran," jelas Dedi R.N. selaku pengamat lingkungan.
Sehingga fungsi kelestarian lindung dan budidaya gambut tersebut sebagaimana yang diamanahkan oleh Permen No. 57 tahun 2016 tersebut tampaknya tidak diindahkan oleh PT. Musim Mas. Dengan demikian, berdasarkan dengan ketentuan tersebut pemerintah harus menindak tegas dengan membekukan perizinan lahan-lahan perusahaan yang diduga sudah mengangkangi aturan, tegasnya.
Pihak perusahaan PT. Musim Mas yang dikonfirmasi melalui Humas, Ibrahim Selasa (24/12/19) mengaku bahwa pengelolaan lahan gambut tersebut oleh PT. Musim Mas telah melalui kajian dari Kementarian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Namun ketika ditanya berapa luas lahan gambut yang sudah melalui kajian (KLHK) tersebut Ibrahim mengaku tidak tahu.
Dari pengakuan Ibrahim menerangkan jika HGU perkebunan PT. Musim Mas memiliki luas 30 ribu hektar yang didalamnya seluas seribu empat ratus hektar lahan konservasi untuk menjaga kelestarian kelangsungan kehidupan satwa liar. Dan lahan plasma atau pola KKPA yang sudah dibangun oleh PT. Musim Mas kepada masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras dan masyarakat Pangkalan Lesung seluas cuma dua ribu hektar lebih. Meskipun lahan PT. Musim Mas juga berbatasan dengan beberapa desa di Kecamatan Ukui, namun perusahaan tidak ada membangun pola KKPA.
Diterangkan Ibrahim, kedepan PT. Musim Mas akan membangun pola plasma bagi beberapa desa seperti desa Talau, Teluk Beringin dan ada desa lain. Tapi dengan syarat, masyarakat harus menyediakan lahan sendiri untuk dikelola menjadi plasma. Sedangkan terkait kebakaran lahan dan hutan di konsesi HGU perusahaan itu, tidak diakui oleh Ibrahim. Mana ada kebakaran di PT. Musim Mas? Tidak ada, jawabnya terkesan berusaha menutupi. (Sona)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pelalawan |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau