Senin, 3 Agustus 2026

Breaking News

  • Di Hadapan IDI, Bupati Afni Pastikan Perjuangkan Hak Fiskal Siak untuk Kesejahteraan Tenaga Medis   ●   
  • Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Semarakkan Hari Jadi Ke-69 Riau dan HUT Ke-81 RI   ●   
  • Sempena Hari Jadi Bengkalis dan Sambut HUT RI, Bupati Kasmarni Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Jalan   ●   
  • Raja Rambah dr. H. Tengku Afrizal Dachlan, M.M. Paparkan Rencana Penataan Kompleks Makam dan Pembangunan Replika Istana   ●   
  • Puncak Hari Jadi ke-514 Bengkalis, LAMR Gelar Majelis Kenduri Adat Bersama Bupati Kasmarni   ●   
DPO Pembakar Hutan
Pengusaha Sawit DPO Pembakaran hutan Diciduk di Bandara SSK II
Kamis 15 Januari 2015, 02:04 WIB
Kebakarn hutan Riau

PEKANBARU. Riaumadani. com  - Mastur alias Asun, salah seorang pengusaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu [Inhu] Riau, diciduk Bareskrim Mabes Polri bersama Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup serta Polda Riau di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim [SSK] II Pekanbaru, Rabu [14/1/2015] sore.

Pasalnya, Asun masuk dalam Daftar Pencarian Orang [DPO] Mabes Polri sejak tiga tahun lalu, dan disangkakan sebagai pelaku kejahatan lingkungan atas kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) kawasan Taman Nasional Tesso Nilo dan kawasan hutan lainnya.

"Asun merupakan tersangka karhutla yang diduga membakar lahan kawasan Teso Nilo seluas 300 hektar lebih pada tahun 2011 silam," ujar Penyidik Bareskrim Polri AKBP Pardjono.

Seiring penyidikan, kata Pardjono, akhirnya Asun ditetapkan sebagai tersangka, dan penyidik PPNS menyatakan berkas perkaranya lengkap [P-21] pada Oktober 2013.

"Saat berkasnya lengkap, tersangka tidak kooperatif dan menghilang 3 tahun. Ketika diperlukan tersangka disinyalir berusaha melarikan diri. Saat diminta menyerahkan diri ia juga tidak mengindahkan. Akhirnya hari ini kita tangkap saat akan meninggalkan Riau menuju Malang," terang Pardjono.

Selama pelariannya, Mabes Polri sudah menelusuri jejak Asun diberbagai lokasi. Termasuk di Kota Rengat, Kabupaten Inhu, Riau, namun tidak ditemukan.

"Barulah siang tadi, kita dihubungi pihak UPT Bandara yang melaporkan tersangka akan terbang. Kita langsung kontak Polda Riau untuk segera menciduknya," terangnya.

Terkait kasus ini, Humas Kemenhut LH Binsar Sirait yang dihubungi via selulernya, mengatakan, bahwa pihak Kemenhut LH bersama tim PPNS Bareskrim Polri menangkap Asun. "Iya hari ini ditangkap tim di Riau dan sudah diamankan," jelasnya.

Pantauan merdeka.com, Asun yang tampak mengenakan baju batik motif bunga berwarna ungu ini langsung dibawa petugas ke Lapas Sialang Bungkuk Pekanbaru untuk diamankan. Akibat ulahnya, Asun diancam tindak pidana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 98, pasal 108, Jo Pasal 69 ayat 1 huruf H, Undang Undang RI No 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengolaan Lingkungan Hidup.**




Editor : Amsarudin.GR
Kategori : Inhu
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top