Senin, 29 April 2024

Breaking News

  • Bupati Bengkalis Buka Secara Resmi Lokakarya 7 Program Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 9   ●   
  • MTQ Riau ke-42 Resmi di Tutup, Bengkalis Raih Peringkat Kedua Jadi Tuan Rumah MTQ Riau ke-43 Th 2025   ●   
  • Bupati Kasmarni Atas Nama Pemkab Bengkalis Ucapkan Selamat dan Tahniah HUT Kota Dumai ke-25   ●   
  • Wabup Husni Merza: Selamat dan Tahniah Kepada Semua Kafilah dan Official   ●   
  • Husni Merza; Pemkab Siak Dukung PSN Pada PTPN Group, Guna Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat   ●   
Dugaan Korupsi Bhakti Praja Pelalawan
Plt Gubri Sudah Tanda Tangani SK Pemberhentian Wabup Pelalawan Marwan Ibrahim
Kamis 15 Januari 2015, 01:10 WIB
Marwan ibrahim Wakil Bupati Pelalawan Non ak6tif

PEKANBARU, Riaumadani. com - Pelaksana tuas [Plt] Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman telah menandatangani surat pemberhentian sementara Marwan Ibrahim dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Pelalawan. Saat ini, proses berkas pemerhentian sudah disampaikan ke Kementrian Dalam Negeri [Kemedagri] untuk proses selanjutnya.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala biro tata pemerintahan Setdaprov Riau, Andry Sukarmen  khusus kepada wartawan. Dijelaskannya, beberapa waktu lalu Kemendagri meminta Pemprov Riau untuk membuat surat pemberhentian sementara Wakil bupati Pelalawan Marwan Ibrahim.

"Permintaan tersebut disampaikan Kemendagri karena status Marwan ibrahim sudah menjadi terdakwa dan juga sudah teregistrasi di Pengadilan Negeri Pekanbaru," kata Andry Sukarmen saat ditemui di kantor Gubernur Riau, Rabu [14/1/2015].

Disinggung mengenai kapan SK pemberhentian sementara Marwan Ibrahim akan dikirimkan oleh Kemendagri?. Mengenai itu ia mengaku tidak mengetahui secara pasti, namun pihaknya tetap menunggu proses tersebut selesai.

"Artinya kita tunggu saja proses ini selesai, yang pasti kita sudah ajukan beberapa waktu yang lalu," tukasnya.

Seperti diketahui Marwan Ibrahim sudah menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan komplek perkantoran Bhakti Praja, Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Ia didakwa menerima suap hadiah atau grafitasi berbentuk uang sebanyak Rp 2,6 miliar lebih atas proyek tersebut.

Suap atau gratifikasi pertama sebesar Rp 1,5 miliar berdasarkan kuitansi 19 Juni 2008 dan sejumlah dana lainnya sebesar Rp 1.115.000.000 dari Al Azmi untuk perluasan perkantoran Bhakti Praja 2009. Dana tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Pelalawan.**




Editor : TIS.RE
Kategori : Pelalawan
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top