Dugaan Korupsi Bhakti Praja Pelalawan
Plt Gubri Sudah Tanda Tangani SK Pemberhentian Wabup Pelalawan Marwan Ibrahim
Kamis 15 Januari 2015, 01:10 WIB
Marwan ibrahim Wakil Bupati Pelalawan Non ak6tif
PEKANBARU, Riaumadani. com - Pelaksana tuas [Plt] Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman telah menandatangani surat pemberhentian sementara Marwan Ibrahim dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Pelalawan. Saat ini, proses berkas pemerhentian sudah disampaikan ke Kementrian Dalam Negeri [Kemedagri] untuk proses selanjutnya.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala biro tata pemerintahan Setdaprov Riau, Andry Sukarmen khusus kepada wartawan. Dijelaskannya, beberapa waktu lalu Kemendagri meminta Pemprov Riau untuk membuat surat pemberhentian sementara Wakil bupati Pelalawan Marwan Ibrahim.
"Permintaan tersebut disampaikan Kemendagri karena status Marwan ibrahim sudah menjadi terdakwa dan juga sudah teregistrasi di Pengadilan Negeri Pekanbaru," kata Andry Sukarmen saat ditemui di kantor Gubernur Riau, Rabu [14/1/2015].
Disinggung mengenai kapan SK pemberhentian sementara Marwan Ibrahim akan dikirimkan oleh Kemendagri?. Mengenai itu ia mengaku tidak mengetahui secara pasti, namun pihaknya tetap menunggu proses tersebut selesai.
"Artinya kita tunggu saja proses ini selesai, yang pasti kita sudah ajukan beberapa waktu yang lalu," tukasnya.
Seperti diketahui Marwan Ibrahim sudah menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan komplek perkantoran Bhakti Praja, Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Ia didakwa menerima suap hadiah atau grafitasi berbentuk uang sebanyak Rp 2,6 miliar lebih atas proyek tersebut.
Suap atau gratifikasi pertama sebesar Rp 1,5 miliar berdasarkan kuitansi 19 Juni 2008 dan sejumlah dana lainnya sebesar Rp 1.115.000.000 dari Al Azmi untuk perluasan perkantoran Bhakti Praja 2009. Dana tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Pelalawan.**
Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala biro tata pemerintahan Setdaprov Riau, Andry Sukarmen khusus kepada wartawan. Dijelaskannya, beberapa waktu lalu Kemendagri meminta Pemprov Riau untuk membuat surat pemberhentian sementara Wakil bupati Pelalawan Marwan Ibrahim.
"Permintaan tersebut disampaikan Kemendagri karena status Marwan ibrahim sudah menjadi terdakwa dan juga sudah teregistrasi di Pengadilan Negeri Pekanbaru," kata Andry Sukarmen saat ditemui di kantor Gubernur Riau, Rabu [14/1/2015].
Disinggung mengenai kapan SK pemberhentian sementara Marwan Ibrahim akan dikirimkan oleh Kemendagri?. Mengenai itu ia mengaku tidak mengetahui secara pasti, namun pihaknya tetap menunggu proses tersebut selesai.
"Artinya kita tunggu saja proses ini selesai, yang pasti kita sudah ajukan beberapa waktu yang lalu," tukasnya.
Seperti diketahui Marwan Ibrahim sudah menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan komplek perkantoran Bhakti Praja, Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Ia didakwa menerima suap hadiah atau grafitasi berbentuk uang sebanyak Rp 2,6 miliar lebih atas proyek tersebut.
Suap atau gratifikasi pertama sebesar Rp 1,5 miliar berdasarkan kuitansi 19 Juni 2008 dan sejumlah dana lainnya sebesar Rp 1.115.000.000 dari Al Azmi untuk perluasan perkantoran Bhakti Praja 2009. Dana tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Pelalawan.**
Editor | : | TIS.RE |
Kategori | : | Pelalawan |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Rabu 17 April 2024, 07:50 WIB
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Rabu 10 April 2024
Upika Kecamatan Sungai Apit Gelar Pawai Takbir Keliling Kota Dikuti Ratusan Masyarakat
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Nasional
Sabtu 20 April 2024, 09:46 WIB
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
KPK Catat 14.072 PN/WL Belum Lapor LHKPN Hingga Batas Akhir Maret 2024
Selasa 09 April 2024
Hasil Sidang Isbat: Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 2024 Rabu 10 April
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Jumat 26 April 2024, 23:27 WIB
Parisman Ikhwan Alias Bang Iwan Patah Ambil Formulir Balon Walikota Pekanbaru di DPC PKB
Jumat 26 April 2024
Parisman Ikhwan Alias Bang Iwan Patah Ambil Formulir Balon Walikota Pekanbaru di DPC PKB
Senin 22 April 2024
Terbuka Untuk Umum, DPC PKB Pekanbaru Buka Pendaftaran Calon Walikota
Jumat 15 Maret 2024
Awal Ramadan Harga Cabai Merah di Pekanbaru Melambung Tinggi Tembus Rp120 Ribu/Kg