Sengketa Lahan Koperasi Sido Mukti 98 Dengan PT. Torganda
Sudah Berkali Kali DiMediasi Tidak Menjumpai Titik Terang
Senin 09 Desember 2019, 22:43 WIB
ROKANHULU. RIAUMADANI. COM -Terkait sengketa lahan antara koperasi Sido Mukti Sembilan Delapan Desa Tanjung Medan dengan PT.Torganda,Pemda Rokanhulu melakukan mediasi yang dilaksanakan di aula lantai III Kantor Bupati Rokan Hulu,senin 08 Desember 2019.
Mediasi kelima ini dihadiri Bupati Rokan Hulu yang diwakili asisten I, M.Zaki, Kabag Adwil M.Franovandi, Kapolres Rohul yang diwakili Kasat Binmas AKP Hermawan, BPN Rohul, Camat Tambusai Utara Mastur, Kades Tanjung Medan Sujiono, serta kedua belah pihak yang bersengketa yakni pengurus Koperasi dan pihak Manajemen PT.Torganda.
Dalam mediasi tersebut pihak koperasi menuntut agar PT.Torganda memulangkan lahan hutan produksi kawasan transmigrasi Tanjung Medan seluas 2.230 Ha sesuai SK Kementerian Transmigrasi. Tuntutan masyarakat makin diperkuat dengan SK Bupati Daerah Tingkat II Kampar No.525.25/ TP/ VIII/ 99/ 1759, tanggal 11 Agustus 1999, tentang yang ditujukan kepada PT.Torganda dengan perihal pengembalian lahan kepada masyarakat Desa Tanjung Medan Kecamatan Tambusai seluas 1.040 Ha.
"Masyarakat menuntut agar lahan yang sudah diukur BPN Prov dan Kabupaten Rokan Hulu itu agar dikembalikan kepada masyarakat. Status quo yang diberlakukan Bupati Rohul pada zaman Bupati Ramlan Zas agar di berlakukan", pinta Sekretaris Koperasi, Suyut Herianto.
Namun berkenaan dengan hal itu pihak perusahaan PT.Torganda menolak mentah-mantah tuntutan pihak Koperasi,Humas PT.Torganda, Sariman Siregar saat mediasi itu blak blakan mengatakan tak mau melayani tuntutan pihak koperasi, namun akan melayani tuntutan masyarakat melalui pemerintah Desa.
Menurutnya, kedua tuntutan itu menuju ke obyek yang sama , namun luasan lahan yang dituntut berbeda. Pihak Koperasi menuntut lahan seluas 2.230 Ha, sedangkan tuntutan masyarakat melalui pemerintah Desa Tanjung Medan , yang saat ini juga dimediasi melalui pemerintah Provinsi Riau menuntut hanya seluas 1.040 Ha.
" Kami tidak akan layani mediasi dalam bentuk apapun untuk tuntutan pihak Koperasi, jika mau keranah hukum silahkan. Kita hanya layani tuntutan melalui pemerintah Desa , sekarang sedang mediasi di provinsi. Itu pun kita tetap akan adu bukti", ujar Humas PT.Torganda Sariman.
Ditempat yang sama, pemerintah kab. Rokan Hulu selaku penengah dalam permasalahan ini upayanya mendamaikan dan menyelesaikan persoalan ini telah melakukan pengkajian secara hukum kewilayahan, melakukan peninjauan lapangan, dan melakukan digitasi secara manual, kemudian melakukan overlaping peta dengan memperlihatkan secara jelas letak lahan sengketa sesuai SK Kementerian, 1.916.4 Ha, lahan sengketa sesuai SK Gubernur 220,6 Ha, lahan sengketa sesuai sertifikat masyarakat Desa Tanjung Medan 89,1 Ha, serta luas lahan perkebunan PT.Torganda berdasarkan IUP-B dan SK Gubernur seluas 11.686 Ha.
Meski telah melihat bentangan peta yang dengan susah payah dibuat pemkab Rohul khusus untuk kasus sengketa ini, kedua belah pihak tidak ada perdamaian. Pihak Koperasi berniat akan melakukan gugatan secara hukum.
Sekretaris Koperasi, Suyut Herianto mengaku masyarakat kecewa kepada pemerintah daerah yang tidak tegas dalam menindak lanjuti SK menteri, SK Gubernur yang menyatakan lahan masyarakat Tanjung Medan yang diserobot PT.Torganda.
" Torganda itu ilegal, karena sudah menyerobot HPL transmigrasi Tanjung Medan. Kita minta ketegasan Pemerintah dalam hal ini", ujar Suyut.
Humas perusahaan, Sariman mengatakan "Koperasi memaksakan agar perusahaan menerima tuntutan mereka. Persoalannya, satu objek dua yang melakukan klaim. Disaat mediasi tuntutan pemerintah Desa sedang proses di provinsi, koperasi mengganggu dengan berbagai macam cara", ujar Sariman .
Ditanya soal belum dikantonginya HGU oleh pihak Perusahaan PT.Torganda, Sariman mengatakan 2004 pihaknya sudah mengajukan berkas secara lengkap, namun pemerintah tanpa alasan dan jawaban tak mau mengeluarkan HGU sampai saat ini.
Tidak dijumpainya titik temu dalam mediasi itu, pemkab Rohul akhirnya menyimpulkan empat poin, yakni : sudah dilakukannya Mediasi namun tidak ada kesepakatan, Masing-masing pihak yang tidak puas akan hasil ini bisa menempuh jalur hukum,Karena tidak ada solusi pemkab Rohul akan meminta pemerintah Provinsi Riau memediasi kembali persoalan ini, serta masing-masing pihak diminta menjaga situasi dan kondisi di lokasi agar tidak melakukan tindakan diluar aturan hukum.(jk)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Rohul |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham