HARU ANTI KORUPSI DUNIA 2019
Ketua Forum Lintas LSM Kabupaten Pelalawan Pranseda Simanjutak SH
Forum Lintas LSM Pelalawan Ajak Masyarakat Perangi Korupsi
Senin 09 Desember 2019, 08:26 WIB
Ketua Forum Lintas LSM Kabupaten Pelalawan Pranseda Simanjutak SH
PELALAWAN. RIAUMADANI. COM - Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada tanggal 9 Desember, tepatnya pada hari ini, pada hakikatnya memunculkan satu harapan. Yaitu, Indonesia terbebas dari korupsi yang sudah begitu lama mendera bangsa ini, ujar ketua Forum Lintas LSM Kabupaten Pelalawan Pranseda Simanjutak SH kepada awak media Senin (9/12/19) di Pangkalan Kerinci.
Maka kami sebagai penggiat anti korupsi dari berbagai LSM yang ada di Kabupaten Pelalawan yang tergabung dalam satu wadah bernama Forum Lintas LSM Kabupaten Pelalawan, akan terus berperan aktif dalam memerangi kejahatan tindak pidana Korupsi yang merupakan musuh dari bangsa ini. Hal itu disampaikan Pranseda, menyikapi tentang kejahatan korupsi yang masih terus merajalela sampai hari ini.
Dalam kesempatan itu dia katakan "sikap pesimisif, skeptis dan apatis pada perbuatan korupsi, menyebabkan korupsi tumbuh subur di negara ini. Masyarakat yang apatis menyebabkan kebutaan akan hak-haknya serta bersikap menyerah pada penyalahgunaan yang dilakukan oleh pejabat. Sementara pejabat pemerintahan yang tidak berprinsip, hanya akan mengikuti arus dominan yang ada di lingkungan kerjanya, tanpa bisa berpikir kritis dalam memahami dan melaksanakan hak dan kewajibannya," tukasnya.
Lanjut Pranseda, "jika berbicara mengenai korupsi, patut disadari bahwa penanganannya bukan hanya merupakan tanggung jawab Komisi Pemberantasan Korupsi dan penegak hukum saja, tetapi juga memerlukan peran serta masyarakat. Dengan adanya partisipasi masyarakat di daerah, maka akan membantu Pemberantasan Korupsi yang masih marak terjadi sampai hari ini. Peran serta masyarakat yang dimaksud, diwujudkan dalam bentuk antara lain, mencari, memperoleh, memberikan data, atau informasi terkait tindak pidana korupsi yang telah terjadi.
Selain itu sambung ketua Forum Lintas LSM Kabupaten Pelalawan itu, masyarakat juga memiliki hak untuk menyampaikan saran dan pendapat serta melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Peran serta masyarakat ini paling tidak, harus memenuhi tiga esensi. Pertama perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat, esensi kedua yaitu, kebebasan yang bertanggungjawab bagi masyarakat untuk menggunakan haknya, dan ketiga, penciptaan ruang yang leluasa bagi masyarakat untuk berperan serta.
Itu merupakan tindak lanjut dari amanat undang undang sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , dalam pasal 41 ayat (5) dan pasal 42 ayat (5) diatur mengenai hak dan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, ungkapnya. (Sona)
Maka kami sebagai penggiat anti korupsi dari berbagai LSM yang ada di Kabupaten Pelalawan yang tergabung dalam satu wadah bernama Forum Lintas LSM Kabupaten Pelalawan, akan terus berperan aktif dalam memerangi kejahatan tindak pidana Korupsi yang merupakan musuh dari bangsa ini. Hal itu disampaikan Pranseda, menyikapi tentang kejahatan korupsi yang masih terus merajalela sampai hari ini.
Dalam kesempatan itu dia katakan "sikap pesimisif, skeptis dan apatis pada perbuatan korupsi, menyebabkan korupsi tumbuh subur di negara ini. Masyarakat yang apatis menyebabkan kebutaan akan hak-haknya serta bersikap menyerah pada penyalahgunaan yang dilakukan oleh pejabat. Sementara pejabat pemerintahan yang tidak berprinsip, hanya akan mengikuti arus dominan yang ada di lingkungan kerjanya, tanpa bisa berpikir kritis dalam memahami dan melaksanakan hak dan kewajibannya," tukasnya.
Lanjut Pranseda, "jika berbicara mengenai korupsi, patut disadari bahwa penanganannya bukan hanya merupakan tanggung jawab Komisi Pemberantasan Korupsi dan penegak hukum saja, tetapi juga memerlukan peran serta masyarakat. Dengan adanya partisipasi masyarakat di daerah, maka akan membantu Pemberantasan Korupsi yang masih marak terjadi sampai hari ini. Peran serta masyarakat yang dimaksud, diwujudkan dalam bentuk antara lain, mencari, memperoleh, memberikan data, atau informasi terkait tindak pidana korupsi yang telah terjadi.
Selain itu sambung ketua Forum Lintas LSM Kabupaten Pelalawan itu, masyarakat juga memiliki hak untuk menyampaikan saran dan pendapat serta melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Peran serta masyarakat ini paling tidak, harus memenuhi tiga esensi. Pertama perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat, esensi kedua yaitu, kebebasan yang bertanggungjawab bagi masyarakat untuk menggunakan haknya, dan ketiga, penciptaan ruang yang leluasa bagi masyarakat untuk berperan serta.
Itu merupakan tindak lanjut dari amanat undang undang sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , dalam pasal 41 ayat (5) dan pasal 42 ayat (5) diatur mengenai hak dan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, ungkapnya. (Sona)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pelalawan |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Rabu 27 Agustus 2025
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Nasional

Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
Jumat 24 Oktober 2025
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau