Kamis, 6 Agustus 2026

Breaking News

  • Di Hadapan IDI, Bupati Afni Pastikan Perjuangkan Hak Fiskal Siak untuk Kesejahteraan Tenaga Medis   ●   
  • Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Semarakkan Hari Jadi Ke-69 Riau dan HUT Ke-81 RI   ●   
  • Sempena Hari Jadi Bengkalis dan Sambut HUT RI, Bupati Kasmarni Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Jalan   ●   
  • Raja Rambah dr. H. Tengku Afrizal Dachlan, M.M. Paparkan Rencana Penataan Kompleks Makam dan Pembangunan Replika Istana   ●   
  • Puncak Hari Jadi ke-514 Bengkalis, LAMR Gelar Majelis Kenduri Adat Bersama Bupati Kasmarni   ●   
Penertiban Pajak Kenderaan Bermotor
Hari Terakhir Operasi Penertiban Pajak 1,030 Kenderaan Terjaring Razia
Senin 02 Desember 2019, 23:16 WIB
Hari terakhir operasi penertiban pajak 1.030 kendaraan terjaring Razia. Dintaranya 68 kendaraan kena tindak tilang, 88 kendaraan yang tidak membayar pajak, dan 874 yang taat pajak, Senin (2/12/2019).

PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Hari terakhir operasi penertiban pajak yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau bersama Ditlantas Polda, Senin (2/12/2019) di Jalan Cut Nyak Dien berhasil menjaring 1.030 kendaraan.

Kepala Bapenda Provinsi Riau, Indra Putra Yana menyebutkan dari 1.030 kendaraan yang terjaring, sekitar 68 kendaraan kena tilang dan 88 yang nunggak pembayaran pajak tahunan maupun lima tahunan.

"Ini hari terakhir operasi penertiban pajak kendaraan, dan hari ini kita telah menjaring 1.030 kendaraan. Dintaranya 68 kendaraan kena tindak tilang, 88 kendaraan yang tidak membayar pajak, dan 874 yang taat pajak," kata Indra usai operasi penertiban pajak di Pekanbaru, Senin (2/12/2019).

Ditambahkannya, pada hari terakhir operasi penertiban pajak, Bapenda memberikan reward kepada masyarakat yang telah taat pajak berupa doorprize.

"Kami ingin memberikan hal yang berbeda saat pelaksanaan razia,  dan dalam rangka mendekatkan diri kepada masyarakat mereka yang lengkap kita beri reward," tambahnya.

Indra juga mengimbau kepada masyarakat yang belum membayar pajak agar segera membayarkannya. Terlebih pemutihan denda pajak masih berjalan hingga 14 Desember 2019.

"Sekarang sudah tanggal 2 Desember, berarti ada 12 hari hari lagi sebelum pemutihan denda pajak berakhir," ujarnya. (Rls).




Editor : Tis
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top