Sabtu, 20 Juni 2026

Breaking News

  • Pemkab Siak Pertahankan WTP 15 Tahun Berturut-turut, Bupati Afni beri Apresiasi Kepada Seluruh Jajaran OPD    ●   
  • 4.090 Pelamar Padati Bursa Pekanbaru Job Fair 2026, Ini Sektor yang Paling Diburu   ●   
  • Penghibahan Puluhan Hektare Lahan Eks HGU PT Eka Daya Yakin Mandiri ke Pemda Siak Dinilai Bermasalah, Tokoh Masyarakat Minta Dikembalikan untuk Rakyat.   ●   
  • Kabupaten Bengkalis Torehkan Prestasi 13 Kali Berturut-turut Raih Opini WTP   ●   
  • Satrio Mahasiswa IAIN Datuk Laksemana Bengkalis Raih Juara II Debat Tingkat Nasional, Keluarga Besar PKN Beri Apresiasi   ●   
Penertiban Pajak Kenderaan Bermotor
Hari Terakhir Operasi Penertiban Pajak 1,030 Kenderaan Terjaring Razia
Senin 02 Desember 2019, 23:16 WIB
Hari terakhir operasi penertiban pajak 1.030 kendaraan terjaring Razia. Dintaranya 68 kendaraan kena tindak tilang, 88 kendaraan yang tidak membayar pajak, dan 874 yang taat pajak, Senin (2/12/2019).

PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Hari terakhir operasi penertiban pajak yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau bersama Ditlantas Polda, Senin (2/12/2019) di Jalan Cut Nyak Dien berhasil menjaring 1.030 kendaraan.

Kepala Bapenda Provinsi Riau, Indra Putra Yana menyebutkan dari 1.030 kendaraan yang terjaring, sekitar 68 kendaraan kena tilang dan 88 yang nunggak pembayaran pajak tahunan maupun lima tahunan.

"Ini hari terakhir operasi penertiban pajak kendaraan, dan hari ini kita telah menjaring 1.030 kendaraan. Dintaranya 68 kendaraan kena tindak tilang, 88 kendaraan yang tidak membayar pajak, dan 874 yang taat pajak," kata Indra usai operasi penertiban pajak di Pekanbaru, Senin (2/12/2019).

Ditambahkannya, pada hari terakhir operasi penertiban pajak, Bapenda memberikan reward kepada masyarakat yang telah taat pajak berupa doorprize.

"Kami ingin memberikan hal yang berbeda saat pelaksanaan razia,  dan dalam rangka mendekatkan diri kepada masyarakat mereka yang lengkap kita beri reward," tambahnya.

Indra juga mengimbau kepada masyarakat yang belum membayar pajak agar segera membayarkannya. Terlebih pemutihan denda pajak masih berjalan hingga 14 Desember 2019.

"Sekarang sudah tanggal 2 Desember, berarti ada 12 hari hari lagi sebelum pemutihan denda pajak berakhir," ujarnya. (Rls).




Editor : Tis
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top