Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Pengelolaan Dana Bos di SMK Negeri 1 Pangkalan Kerinci Terkesan Ditutupi
Jumat 29 November 2019, 03:43 WIB
Suswanto S.Sos 
PELALAWAN. RIAUMADANI. COM - DPC LSM KPK Nusantara Kabupaten Pelalawan sudah dua kali melayangkan surat konfirmasi terkait pengelolaan dana BOS kepada SMK Negeri 1 Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau. Sangat disayangkan sikap pihak sekolah tersebut karena sampai saat ini belum ada respon.

Demikian disesalkan oleh ketua DPC LSM KPK (komisi pemantau korupsi) Nusantara Pelalawan Suswanto S.Sos pada Kamis (28/11/19) kepada media ini di Pangkalan Kerinci. "Dan jika dalam waktu dekat tidak ada respon dari kepala sekolah tersebut, kita akan tingkatkan laporan kita tersebut menjadi tuntutan," tegasnya.

Suswanto juga memprotes keterangan kepala SMK Negeri 1 Pangkalan Kerinci Nurasia M.Pd yang terkesan kurang transparan terkait pengelolaan dana BOS/BOSDA tahun 2018 kepada awak media. Atas konfirmasi media ini, pihak SMK Negeri 1 Pangkalan Kerinci tidak bisa jelaskan penggunaan dana BOS/BOSDA secara mendetail karena itu rahasia negara kata Nurasia. Jumlah dana BOS/BOSDA tahun 2018 juga tidak bisa dijelaskan dengan dalih lampu mati karena tidak bisa buka data valid yang sudah diakses secara online.

Dikatakan Suswanto, dari sikap kepala sekolah seperti itu, patut diduga adanya penyimpangan yang terjadi dan dilakukan oleh kepala sekolah tersebut. Jadi terkait dengan pernyataan kepala sekolah SMKN 1 Pangkalan Kerinci tersebut sudah jelas telah bertentangan dengan undang undang yang ada. Kepala SMKN 1 Pangkalan Kerinci telah mengangkangi UU No. 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi publik (KIP), tudingnya.

Diuraikannya, pada pasal 2 ayat 1 UU KIP yang dimaksud menjelaskan "setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap penguna informasi publik. Disamping itu, pada pasal 9 ayat 2. Informasi publik sebagai mana yang dimaksud pada ayat 1, meliputi : C. Informasi mengenai laporan keuangan dan/ atau informasi lain yang dimaksud dalam UU ini," terang Suswanto mengakhiri. (Sona)



Editor : Tis
Kategori : Pelalawan
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top