Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Dugaan Korupsi Dana di Disdikbud Meranti
Polres Meranti Resmi Tahan 4 Tersangka Dugaan Tipikor di Disdikbud
Kamis 28 November 2019, 14:15 WIB
Poto Ilustrasi
SELATPANJANG. RIAUMADANI. COM - Polres Kepulauan Meranti resmi menahan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Bantuan Pemerintah (Bantah) yang disalurkan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kepulauan Meranti, untuk SMPN 1 Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau. Kepulauan Meranti, Riau.

Kapolres Kepulauan Meranti. AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIk MH menegaskan penetapan tersangka adalah sah karena memiliki alat bukti yang cukup untuk disahkan sebagai tersangka.

"Ditahannya para tersangka dikarenakan sudah memenuhi unsur, yang sebelumnya sudah diperiksa dengan barang bukti yang ada," tutur Kapolres. Kamis (28/11/2019).

Lebih jauh dikatakan Kapolres lagi, saat ini para tersangka diamankan di tahanan Mapolres Kepulauan Meranti sambil menunggu hasil penelitian dari jaksa.

"Tersangka kita amankan di Mapolres sambil menunggu hasil penelitian dari jaksa. Kita tidak mengabaikan kasus tersebut, intinya tetap kita proses sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar AKBP Taufiq.

Sementara itu Kasat Reskrim Kepulauan Meranti AKP Ario Damar menambahkan penahanan tersangka dilakukan pada Selasa (26/11/2019) lalu.

Adapun keempat tersangka tersebut berinisial T, staf pegawai di Disdikbud Kepulauan Meranti, S, Kepala Sekolah SMPN 1 Teluk Belitung, S, warga sipil dan S, sebagai konsultan pengawas.

Selain menetapkan empat orang tersangka, Polres Kepulauan Meranti juga memeriksa 32 orang saksi.

"Saat ini masih dalam tahap penyidikan, ditargetkan secepatnya tuntas," jelas Ario Damar.

Dimulainya penyidikan perkara tersebut, dikatakan Ario, ditandai dengan terbitnya surat perintah penyidikan (sprindik) yang ditandatangani oleh Kapolres Kepulauan Meranti sebelumnya, AKBP La Ode Proyek SH. Surat itu, jelaskan dia, diterbitkan pada akhir bulan Mei lalu.

"Sprindik itu terbit pada akhir bulan Mei 2019," ungkap mantan Panit 1 Unit 4 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Riau itu.

Sebelumnya, Dalam proses penyelidikan, penyelidik telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan pihak yang disinyalir terlibat dugaan korupsi penyaluran dana Bantah ke SMPN 1 Teluk Belitung, Kecamatan Merbau. Di antaranya, Kepala Disdikbud Meranti, Nuriman, Kasi Sapras Pendidikan Dasar Disdikbud Meranti, Tabren, Kepala SMPN 1 Teluk Belitung, Suratno dan para saksi lainnya.

Sebelumnya juga, perkara kasus korupsi itu berawal pada 2018. Saat itu, Kementrian pendidikan menyalurkan dana Bantah sebesar Rp 7,775 miliar ke 12 SMPN. Namun, yang diusut penegak hukum terhadap penyaluran dana yang diperuntukkan renovasi infrastuktur pendidikan di SMPN 1 Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau sebesar Rp 1,05 miliar.

Selain SMPN 1 Teluk Belitung. Adapun 11 sekolah lain yang menerima dana Bantah yakni, SMPN 1 Pulau Merbau menerima dana Rp 600 juta. Lalu SMPN 3 Merbau sebesar Rp 325 juta, SMPN 2 Pulau Merbau menerima Rp 550 juta dan SMPN 3 Tasik Putripuyu Rp 950 juta.

Kemudian, SMPN 2 Tebing Tinggi Rp 1,4 miliar, SMPN 1 Rangsang Barat Rp 875 juta, dan SMPN 2 Rangsang Barat Rp350 juta. Selanjutnya, SMPN 3 Pulau Merbau Rp 550 juta, SMPN 2 Tebing Tinggi barat Rp 225 juta, SMPN 3 Rangsang Rp 550 juta dan SMPN 3 Tebing Tinggi Rp 350 juta. (rls)



Editor : Tis
Kategori : Meranti
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top