Selasa, 7 Mei 2024

Breaking News

  • Abdul Wahid Serahkan formulir pendaftaran calon Gubernur Riau 2024 ke PDIP   ●   
  • Rakor Pemda dan Pemdes se-Riau, Laporan Angka Stunting Siak 2023 Turun 11,6 Persen   ●   
  • Silaturahmi dengan Tim Binfungtaswilnas Mabes TNI, Wabup Bagus Sampaikan Kondisi Abrasi   ●   
  • Rugikan Negara Rp22 M, Mantan Bupati Kuansing Sukarmis di Tahan Kejari   ●   
  • Pemkab Bengkalis Terima Bantuan Alat Aksesibilitas Tahun 2024 Dari Kemensos RI   ●   
Tuntut Lahan 667,8 Hektar
311 Warga Kabun Rokan Hulu Gugat PT Padasa Enam Utama ke PN Pasir Pangaraian
Kamis 28 November 2019, 00:01 WIB
Tuntut Lahan 667,8 Hektare‎, 311 Warga Kabun Gugat PT Padasa Enam Utama ke PN Pasir Pengaraian

PASIR PANGARAIAN. RIAUMADANI. COM - Sebanyak 311 masyarakat Desa Kabun Kecamatan Kabun mewakili 980 Kepala Keluarga (KK) mengajukan gugatan perdata PT Padasa Enam Utama ke Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian, terkait konversi 20 persen lahan kawasan hutan produksi yang belum direalisasikan perusahaan.

Warga Desa Kabun, tergabung dalam Kelompok Tani (Koptan) Kabun Tuah Bersama‎. Mereka menggugat perdata PT. Padasa Enam Utama (PEU) ke PN Pasir Pagaraian,  dengan Nomor Perkara P.45/PDT-G/2019/PN.Psp, tanggal 27 September 2019, diajukan melalui kuasa hukumnya Surya Darma SAg, SH, MH & Rekan.

Kuasa Hukum Koptan Kabun Tuah Bersama, Surya Darma, mengatakan, bahwa gugatan perdata kliennya terhadap PT PEU mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan (Menhut) Nomor 17 Tahun 2011, Perubahan Atas Peraturan Menhut Nomor P.33/MENHUT-II/2010 tentang Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi.

Tegas Surya, mereka menilai pihak PT PEU berlokasi di Kecamatan Kabun yang sudah beroperasi sejak 1982, hingga kini belum melaksanakan Peraturan Menhut Nomor 17‎ Tahun 2011, yakni Pelepasan Kawasan Hutan Produksi sekitar 20 persen untuk masyarakat di sekitar areal yang dilepaskan.

Karena kata Surya, sesuai hitungan, luas kebun PT PEU sekira 5.543 hektar, berada di wilayah Kecamatan Kabun, Kabupaten Rohul sekitar 3.329 hektar, dan sisanya 2.214 hektar lagi berada di wilayah Kabupaten Kampar.

Tegas Surya, karena luas lahan perkebunan PT PEU di wilayah Rohul sekira 3.329‎ hektar, maka sudah seharusnya perusahaan melepaskan 20 persen lahan atau sekira 667,8 hektar ke masyarakat sekitar.

"Ada sekirtar 311 warga Desa Kabun sebagai perwakilan yang menuntut PT PEU untuk melepaskan 20 persen lahannya, melalui gugatan perdata di PN Pasir Pangaraian,"

"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan perusahaan, karena mereka tidak melaksanakan Pasal 4 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 17 tahun 2011," ungkap Surya Darma, Rabu (27/11/2019) sore.

Surya juga mengaku sejauh ini gugatan perdata masyarakat sudah memasuki sidang ketiga mediasi, dan sidang akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan 4 Desember 2019.

Sementara, Aladin Koto SH, sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) mengatakan‎ gugatan perdata warga Kabun mengacu Surat Keputusan (SK) Menhut Nomor 552/ Menhut/ 2013 tentang Pelepasan Kawasan Hutan Produksi sekira 20 persen untuk masyarakat.

"Dalam SK tersebut ada milik masyarakat yang diperintahkan oleh negara ini kepada perusahaan untuk memberikan hidup kerjasama kawasan seluas 20 persen dari luas kawasan HPK dilepaskan," tutur Aladin.

Berawal SK Menhut tersebut, masyarakat berembuk dan diskusi, sebelum mengajukan gugatan perdata terhadap PT PEU ke PN Pasir Pangaraian.

"‎Untuk lebih jelas cerita kedudukan perkara ini maka kita bawa ke ranah hukum, supaya ada penjelasan pemahaman tentang hal ini," kata Aladin, didampingi Ketua Koptan Kabun Tuah Bersama Agustiar SH.

‎Baik Agustiar maupun Aladin Koto menyatakan, bila nantinya tuntutan terealisasi, 20 persen lahan tersebut rencananya akan dibagikan ke 980 warga Desa Kabun yang sudah terdata. Terkait gugatan perdata sendiri sementara hanya diwakili oleh 311 warga. Hrc/Rls




Editor : Tis
Kategori : Rohul
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top