Tuntut Lahan 667,8 Hektar
Tuntut Lahan 667,8 Hektare‎, 311 Warga Kabun Gugat PT Padasa Enam Utama ke PN Pasir Pengaraian
311 Warga Kabun Rokan Hulu Gugat PT Padasa Enam Utama ke PN Pasir Pangaraian
Kamis 28 November 2019, 00:01 WIB
Tuntut Lahan 667,8 Hektare‎, 311 Warga Kabun Gugat PT Padasa Enam Utama ke PN Pasir Pengaraian
PASIR PANGARAIAN. RIAUMADANI. COM - Sebanyak 311 masyarakat Desa Kabun Kecamatan Kabun mewakili 980 Kepala Keluarga (KK) mengajukan gugatan perdata PT Padasa Enam Utama ke Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian, terkait konversi 20 persen lahan kawasan hutan produksi yang belum direalisasikan perusahaan.
Warga Desa Kabun, tergabung dalam Kelompok Tani (Koptan) Kabun Tuah Bersama‎. Mereka menggugat perdata PT. Padasa Enam Utama (PEU) ke PN Pasir Pagaraian, dengan Nomor Perkara P.45/PDT-G/2019/PN.Psp, tanggal 27 September 2019, diajukan melalui kuasa hukumnya Surya Darma SAg, SH, MH & Rekan.
Kuasa Hukum Koptan Kabun Tuah Bersama, Surya Darma, mengatakan, bahwa gugatan perdata kliennya terhadap PT PEU mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan (Menhut) Nomor 17 Tahun 2011, Perubahan Atas Peraturan Menhut Nomor P.33/MENHUT-II/2010 tentang Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi.
Tegas Surya, mereka menilai pihak PT PEU berlokasi di Kecamatan Kabun yang sudah beroperasi sejak 1982, hingga kini belum melaksanakan Peraturan Menhut Nomor 17‎ Tahun 2011, yakni Pelepasan Kawasan Hutan Produksi sekitar 20 persen untuk masyarakat di sekitar areal yang dilepaskan.
Karena kata Surya, sesuai hitungan, luas kebun PT PEU sekira 5.543 hektar, berada di wilayah Kecamatan Kabun, Kabupaten Rohul sekitar 3.329 hektar, dan sisanya 2.214 hektar lagi berada di wilayah Kabupaten Kampar.
Tegas Surya, karena luas lahan perkebunan PT PEU di wilayah Rohul sekira 3.329‎ hektar, maka sudah seharusnya perusahaan melepaskan 20 persen lahan atau sekira 667,8 hektar ke masyarakat sekitar.
"Ada sekirtar 311 warga Desa Kabun sebagai perwakilan yang menuntut PT PEU untuk melepaskan 20 persen lahannya, melalui gugatan perdata di PN Pasir Pangaraian,"
"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan perusahaan, karena mereka tidak melaksanakan Pasal 4 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 17 tahun 2011," ungkap Surya Darma, Rabu (27/11/2019) sore.
Surya juga mengaku sejauh ini gugatan perdata masyarakat sudah memasuki sidang ketiga mediasi, dan sidang akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan 4 Desember 2019.
Sementara, Aladin Koto SH, sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) mengatakan‎ gugatan perdata warga Kabun mengacu Surat Keputusan (SK) Menhut Nomor 552/ Menhut/ 2013 tentang Pelepasan Kawasan Hutan Produksi sekira 20 persen untuk masyarakat.
"Dalam SK tersebut ada milik masyarakat yang diperintahkan oleh negara ini kepada perusahaan untuk memberikan hidup kerjasama kawasan seluas 20 persen dari luas kawasan HPK dilepaskan," tutur Aladin.
Berawal SK Menhut tersebut, masyarakat berembuk dan diskusi, sebelum mengajukan gugatan perdata terhadap PT PEU ke PN Pasir Pangaraian.
"‎Untuk lebih jelas cerita kedudukan perkara ini maka kita bawa ke ranah hukum, supaya ada penjelasan pemahaman tentang hal ini," kata Aladin, didampingi Ketua Koptan Kabun Tuah Bersama Agustiar SH.
‎Baik Agustiar maupun Aladin Koto menyatakan, bila nantinya tuntutan terealisasi, 20 persen lahan tersebut rencananya akan dibagikan ke 980 warga Desa Kabun yang sudah terdata. Terkait gugatan perdata sendiri sementara hanya diwakili oleh 311 warga. Hrc/Rls
Warga Desa Kabun, tergabung dalam Kelompok Tani (Koptan) Kabun Tuah Bersama‎. Mereka menggugat perdata PT. Padasa Enam Utama (PEU) ke PN Pasir Pagaraian, dengan Nomor Perkara P.45/PDT-G/2019/PN.Psp, tanggal 27 September 2019, diajukan melalui kuasa hukumnya Surya Darma SAg, SH, MH & Rekan.
Kuasa Hukum Koptan Kabun Tuah Bersama, Surya Darma, mengatakan, bahwa gugatan perdata kliennya terhadap PT PEU mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan (Menhut) Nomor 17 Tahun 2011, Perubahan Atas Peraturan Menhut Nomor P.33/MENHUT-II/2010 tentang Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi.
Tegas Surya, mereka menilai pihak PT PEU berlokasi di Kecamatan Kabun yang sudah beroperasi sejak 1982, hingga kini belum melaksanakan Peraturan Menhut Nomor 17‎ Tahun 2011, yakni Pelepasan Kawasan Hutan Produksi sekitar 20 persen untuk masyarakat di sekitar areal yang dilepaskan.
Karena kata Surya, sesuai hitungan, luas kebun PT PEU sekira 5.543 hektar, berada di wilayah Kecamatan Kabun, Kabupaten Rohul sekitar 3.329 hektar, dan sisanya 2.214 hektar lagi berada di wilayah Kabupaten Kampar.
Tegas Surya, karena luas lahan perkebunan PT PEU di wilayah Rohul sekira 3.329‎ hektar, maka sudah seharusnya perusahaan melepaskan 20 persen lahan atau sekira 667,8 hektar ke masyarakat sekitar.
"Ada sekirtar 311 warga Desa Kabun sebagai perwakilan yang menuntut PT PEU untuk melepaskan 20 persen lahannya, melalui gugatan perdata di PN Pasir Pangaraian,"
"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan perusahaan, karena mereka tidak melaksanakan Pasal 4 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 17 tahun 2011," ungkap Surya Darma, Rabu (27/11/2019) sore.
Surya juga mengaku sejauh ini gugatan perdata masyarakat sudah memasuki sidang ketiga mediasi, dan sidang akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan 4 Desember 2019.
Sementara, Aladin Koto SH, sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) mengatakan‎ gugatan perdata warga Kabun mengacu Surat Keputusan (SK) Menhut Nomor 552/ Menhut/ 2013 tentang Pelepasan Kawasan Hutan Produksi sekira 20 persen untuk masyarakat.
"Dalam SK tersebut ada milik masyarakat yang diperintahkan oleh negara ini kepada perusahaan untuk memberikan hidup kerjasama kawasan seluas 20 persen dari luas kawasan HPK dilepaskan," tutur Aladin.
Berawal SK Menhut tersebut, masyarakat berembuk dan diskusi, sebelum mengajukan gugatan perdata terhadap PT PEU ke PN Pasir Pangaraian.
"‎Untuk lebih jelas cerita kedudukan perkara ini maka kita bawa ke ranah hukum, supaya ada penjelasan pemahaman tentang hal ini," kata Aladin, didampingi Ketua Koptan Kabun Tuah Bersama Agustiar SH.
‎Baik Agustiar maupun Aladin Koto menyatakan, bila nantinya tuntutan terealisasi, 20 persen lahan tersebut rencananya akan dibagikan ke 980 warga Desa Kabun yang sudah terdata. Terkait gugatan perdata sendiri sementara hanya diwakili oleh 311 warga. Hrc/Rls
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Rohul |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau