
Gubernur Riau Siapkan Pergub Pendidikan Anti Korupsi
Selasa 26 November 2019, 22:30 WIB

Gubernur Riau Siapkan Pergub Pendidikan Anti Korupsi
PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Gubernur Riau, H. Syamsuar mengaku bakal menyiapkan peraturan gubernur (Pergub) Pendidikan Anti Korupsi untuk tingkat SMA/SMK
Hal merespon permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepala daerah baik bupati, walikota dan gubernur untuk menerbitkan aturan pendidikan antikorupsi, mulai sekolah tingkat SD, SMP dan SMA sederajat.
"Pergub sedang kita persiapkan. Memang kalau kalau peraturan daerah (Perda) belum. Kalau sudah siap nanti Pergubnya kami tanda tangan. Mungkin dalam waktu tidak begitu lama sudah selesai," katanya.
Lebih lanjut Gubri menyatakan Pemprov Riau akan mendukungan arahan KPK untuk menerbitkan aturan pendidikan antikorupsi itu. Sebab menurutnya
pendidikan antikorupsi ini bagian pembelajaran bagi anak-anak.
"Jadi anak-anak sejak dini sudah diberitahu bahwa korupsi ini merugikan negara. Dan ini sudah merupakan kewajiban semua bupati/walikota, karena ini bukan hanya untuk Gubernur," cakapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau Rudyanto menyampaikan, saat ini Pergub Pendidikan Antikorupsi ini sudah berada di Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau.
"Laporan terakhir Pergub sedang diharmonisasi di kementerian terkait. Kita berharap minggu ini sudah keluar, karena sudah lama Pergub itu kita usulkan. Kalau sudah harmonisasi, nanti kita bawa ke pak Gubernur untuk diteken," katanya.
Rudy mengatakan, pendidikan antikorupsi ini sudah lama dibahas pihaknya bersama KPK. Bahkan sudah ada guru yang diberikan pelatihan terkait pendidikan antikorupsi itu.
"Gurunya juga sudah kita beri pelatihan, dan mereka ini nanti akan disebar di kabupaten/kota lainnya untuk melatih guru-guru lainnya. Ada 30 guru yang sudah dilatih, dan diberikan bukunya oleh KPK," bebernya.
Masih kata Rudy, pendidikan antikorupsi ini bukan merupakan pelajaran tersendiri, tapi diseleksi dan dimasukan di pelajaran tertentu misalnya Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) dan lainnya.
"Pendidikan antikorupsi ini nanti simultan diterapkan di kabupaten/kota untuk SD dan SMP. Karena sesuai kewenangan itu peraturan itu dibuat masing-masing," pungkasnya. (Tis/mcr)
Hal merespon permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepala daerah baik bupati, walikota dan gubernur untuk menerbitkan aturan pendidikan antikorupsi, mulai sekolah tingkat SD, SMP dan SMA sederajat.
"Pergub sedang kita persiapkan. Memang kalau kalau peraturan daerah (Perda) belum. Kalau sudah siap nanti Pergubnya kami tanda tangan. Mungkin dalam waktu tidak begitu lama sudah selesai," katanya.
Lebih lanjut Gubri menyatakan Pemprov Riau akan mendukungan arahan KPK untuk menerbitkan aturan pendidikan antikorupsi itu. Sebab menurutnya
pendidikan antikorupsi ini bagian pembelajaran bagi anak-anak.
"Jadi anak-anak sejak dini sudah diberitahu bahwa korupsi ini merugikan negara. Dan ini sudah merupakan kewajiban semua bupati/walikota, karena ini bukan hanya untuk Gubernur," cakapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau Rudyanto menyampaikan, saat ini Pergub Pendidikan Antikorupsi ini sudah berada di Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau.
"Laporan terakhir Pergub sedang diharmonisasi di kementerian terkait. Kita berharap minggu ini sudah keluar, karena sudah lama Pergub itu kita usulkan. Kalau sudah harmonisasi, nanti kita bawa ke pak Gubernur untuk diteken," katanya.
Rudy mengatakan, pendidikan antikorupsi ini sudah lama dibahas pihaknya bersama KPK. Bahkan sudah ada guru yang diberikan pelatihan terkait pendidikan antikorupsi itu.
"Gurunya juga sudah kita beri pelatihan, dan mereka ini nanti akan disebar di kabupaten/kota lainnya untuk melatih guru-guru lainnya. Ada 30 guru yang sudah dilatih, dan diberikan bukunya oleh KPK," bebernya.
Masih kata Rudy, pendidikan antikorupsi ini bukan merupakan pelajaran tersendiri, tapi diseleksi dan dimasukan di pelajaran tertentu misalnya Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) dan lainnya.
"Pendidikan antikorupsi ini nanti simultan diterapkan di kabupaten/kota untuk SD dan SMP. Karena sesuai kewenangan itu peraturan itu dibuat masing-masing," pungkasnya. (Tis/mcr)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan