
DEmo
Warga Sakai Kecamatan Pinggir Duri Kabupaten bengkalis demo Mapolda Riau
Warga Sakai Demo Kapolda Riau Tuntut Bebaskan Rekan Mereka Yang Di Tahan
Selasa 13 Januari 2015, 00:50 WIB

PEKANBARU. Riaumadani.com - Puluhan warga Suku Sakai mendatangi Mapolda Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Senin [12/1/2015], mengecam sikap penyidik karena menahan dua warga Sakai, Riandi Saputra dan Erwin Bin Natan, karena diduga mencuri buah sawit di lokasi PT Adei Plantation. Oleh karenanya, warga Sakai menuntut agar kedua warganya dibebaskan.
Meski dihalangi dan mendapat pengawalan ketat dari aparat Kepolisian, tidak menghalangi niat warga Sakai menyampaikan tuntutannya, dengan menggelar berbagai spanduk dan kertas yang berisi berbagai kecaman atas sikap penyidik yang diduga diperalat PT Adei Plantation, karena perusahaan ini pernah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pelalawan atas kasus kejahatan lingkungan.
Koodinator Lapangan Aksi Mochammad Rahmat dalam orasinya menyebutkan, penahanan itu sangat bertentangan dengan nota kesepahamaan dengan perusahaan asal jiran Malaysia itu.
"Sikap itu juga bertentangan dengan nota kesepahaman antara Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung, Polri Nomor 1311/KMA/SKB/X/2012, M.HH-07.HM.03.002, KEP-02/E/EJP/10/2012, B/39/8/2012 Tahun 2012," ujar Rahmat.
Lebih lanjut, Rahmat menyatakan, kalau izin Hak Guna Usaha [HGU] PT Adei Plantation di Kecamatan Pinggir harus ditinjau ulang. Pasalnya, perusahaan Malaysia itu selama berdiri tak pernah merealisasikan pola KPPA yang telah disepakati bersama pada tahun 2003."Sampai saat ini, perusahaan tak pernah merealisasikan Corperate Sosial Responsibility [CSR], sebagaimana diatur Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas," jelas Rahmat.
Padahal, lanjutnya, dalam Bab V pasal 74 UU tersebut, terang Rahmat, sudah diatur adanya kucuran dana perusahaan untuk pembangunan. "Kami tak pernah satu sen-pun menerima dari PT Adei Plantations," tegas Rahmat.
Oleh karena itu, tegas Rahmat, pihaknya meminta pemerintah mengawasi secara ketat terhadap warga negara asing yang menanam modal di Riau. Apalagi perusahaan tak pernah mengeluarkan dana CSR."Apa yang saya jelaskan sudah diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dalam pasal 15 (b) dan pasal 34. Mohon diawasi karena tak ada untungnya bagi masyarakat," ungkap Rahmat.
Setelah perwakilan pendemo ditemui seorang anggota polisi, mereka membubarkan diri secara tertib. "Demikian pernyataan sikap kami selaku warga Suku Sakai Kecamatan Pinggir. Mudah-mudahan diperhatikan Kapolda Riau," pungkas Rahmat.**
Meski dihalangi dan mendapat pengawalan ketat dari aparat Kepolisian, tidak menghalangi niat warga Sakai menyampaikan tuntutannya, dengan menggelar berbagai spanduk dan kertas yang berisi berbagai kecaman atas sikap penyidik yang diduga diperalat PT Adei Plantation, karena perusahaan ini pernah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pelalawan atas kasus kejahatan lingkungan.
Koodinator Lapangan Aksi Mochammad Rahmat dalam orasinya menyebutkan, penahanan itu sangat bertentangan dengan nota kesepahamaan dengan perusahaan asal jiran Malaysia itu.
"Sikap itu juga bertentangan dengan nota kesepahaman antara Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung, Polri Nomor 1311/KMA/SKB/X/2012, M.HH-07.HM.03.002, KEP-02/E/EJP/10/2012, B/39/8/2012 Tahun 2012," ujar Rahmat.
Lebih lanjut, Rahmat menyatakan, kalau izin Hak Guna Usaha [HGU] PT Adei Plantation di Kecamatan Pinggir harus ditinjau ulang. Pasalnya, perusahaan Malaysia itu selama berdiri tak pernah merealisasikan pola KPPA yang telah disepakati bersama pada tahun 2003."Sampai saat ini, perusahaan tak pernah merealisasikan Corperate Sosial Responsibility [CSR], sebagaimana diatur Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas," jelas Rahmat.
Padahal, lanjutnya, dalam Bab V pasal 74 UU tersebut, terang Rahmat, sudah diatur adanya kucuran dana perusahaan untuk pembangunan. "Kami tak pernah satu sen-pun menerima dari PT Adei Plantations," tegas Rahmat.
Oleh karena itu, tegas Rahmat, pihaknya meminta pemerintah mengawasi secara ketat terhadap warga negara asing yang menanam modal di Riau. Apalagi perusahaan tak pernah mengeluarkan dana CSR."Apa yang saya jelaskan sudah diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dalam pasal 15 (b) dan pasal 34. Mohon diawasi karena tak ada untungnya bagi masyarakat," ungkap Rahmat.
Setelah perwakilan pendemo ditemui seorang anggota polisi, mereka membubarkan diri secara tertib. "Demikian pernyataan sikap kami selaku warga Suku Sakai Kecamatan Pinggir. Mudah-mudahan diperhatikan Kapolda Riau," pungkas Rahmat.**
Editor | : | TIS. |
Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan