Sabtu, 4 Oktober 2025

Breaking News

  • Wabup Bagus Santoso dampingi Kapolda Riau, Buka Muswil Ke-VI Hima Persis.   ●   
  • Pemkab Bengkalis Sambut Tim BPK RI Dalam Pemeriksaan Kepatuhan Belanja   ●   
  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
Gubri Tandatangani Daftar UMK 2020 di Provinsi Riau
Sabtu 23 November 2019, 23:30 WIB
Lampiran Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.1198/XI/2019.rincian besaran UMK se-Riau
PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Gubernur Riau, H. Syamsuar telah menandatangani upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Provinsi Riau yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.1198/XI/2019.

"Seluruh kabupaten dan kota di Riau sudah mengusulkan UMK sesuai dengan formula nasional atau naik 8,51 persen. Sudah ditandatangani pak Gubernur dan ini akan kami teruskan ke kabupaten dan kota," kata Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Jonli kepada wartawan, Sabtu (23/11/2019) di Pekanbaru

Adapun besaran upah minimum provinsi (UMP) Riau 2020 yang telah ditetapkan lebih dulu oleh Gubernur Riau, yakni sebesar Rp2.888.564,01.

"Jadi UMP Riau ada kenaikan sekitar 8,5 persen dari UMP 2019 sebesar Rp2.662.025,63 menjadi Rp2.888.564,01 untuk UMP 2020. Yang kemudian, UMP ini lah yang menjadi acuan dewan pengupahan kabupaten dan kota untuk menetapkan UMK di masing-masing daerah," terangnya.

Untuk Upah Minimum Kabupaten di Riau, Kota Dumai menempati UMK teratas yaitu Rp3.383.834,29. disusul oleh kabupaten Bengkalis sedang yang terendah adalah kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Rp2.937.783,42

Berikut rincian besaran UMK se-Riau:

1. Kota Dumai Rp3.383.834,29.

2. Kabupaten Bengkalis Rp3.261.357,42.

3. Kabupaten Siak Rp3.048.527,10.

4. Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Rp3.045.450,87.

5. Kabupaten Pelalawan Rp3.002.383,89.

6. Kota Pekanbaru Rp2.997.971,69.

7. Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Rp2.985.193,00.

8. Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Rp2.984.696,63.

9. Kabupaten Kepulauan Meranti Rp2.983.926,39.

10. Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Rp2.960.855,02.

11. Kabupaten Kampar Rp2.950.088,28

12. Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Rp2.937.783,42. (*Red)




Editor : Tis
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top