PUK FSPTD- KSPSI Desa Pasir Selabau Terbentuk
Rapat PC FSPTD- KSPSI bentuk dan terbitkan SK PUK Desa Pasir Selabau. Photo: BDS
Mutjahidin Ketua Terpilih Siap Mengayomi dan Mensejahterakan Pekerja
Senin 18 November 2019, 09:02 WIB
Rapat PC FSPTD- KSPSI bentuk dan terbitkan SK PUK Desa Pasir Selabau. Photo: BDS
Airmolek, Inhu, RIAUMADANI. COM - Setelah sebelumnya beberapa hari yang lalu telah melaksanakan rapat pengurus Federasi Serikat Pekerja Transport Daratan, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani (F.SPTD- K.SPSI AGN) PC Indragiri Hulu (Inhu) untuk membentuk Pimpinan Unit Kerja (PUK) di Desa Pasir Selabau.
Maka pada hari ini, Berdasarkan Lampiran Surat Keputusan PC. FSPTD- KSPSI Kab. Inhu, Nomor: Kep 019/ PC. FSPTD- KSPSI/XI/2019, Tentang: Komposisi dan personslia pengurus Pimpinan Unit Kerja (PUK) FSPTD- KSPSI Desa Pasir Selabau, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Inhu. Masa Bakti 2019 sampai dengan 2020, telah di bentuk dan diterbitkan SK pengurus.
Adapun nama PUK FSPTD- KSPSI Desa Selabau berdasarkan SK adalah:
Penasehat: Kepala Desa (Kades Desa Selabau), Hanafi, Frits Walter Hutabarat.
Susunan Pengurus:
Mutjahidin (Ketua), Syafrudin (Wakil Ketua), Mai Sandra (Sekretaris), Dedy Sopyan (Wakil Sekretaris), M.Sidiq (Bendahara). Surat Keputusan (SK) ditetapkan di Air Molek, Senin 18 November 2019, ditanda tangani Ketua PC Inhu Zulfendy, Budi Irianto (Sekretaris), Copy SK terlampir kepada Yth: Danramil 04 Pasir Penyu, Kapolsek Pasir Penyu, Camat Sungai Lala, Kades Desa Selabau.
Dalam kesempatan itu, Zulfendy Ketua F.STPD- KSPSI PC Inhu di dampingi Sekretarisnya Budi Irianto menyebutkan bahwa, dasar pembentukan PUK di Desa Pasir Selabau adalah: Undang Undang RI Nomor: 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja, Undang Undang RI Nomor: 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan, Undang Undang RI Nomor: 2 Tahun 2004 Tentang PPHI, AD/ ART FSPTD- KSPSI Hasil Munas I Tahun 2012, Program Umum Organisasi dan Peraturan Organisasi FSPTD- KSPSI, Surat Keputusan Nomor: 39/PC.FSTPD- KSPSI/VIII/2019 Tentang Komposisi dan Personalia Mandataris Pembentukan PC FSTPD Kab.Inhu," sebutnya.
Selain itu, pria plontos asli putra melayu ini menegaskan berkaitan Pasal 43, UU No. 21/2000 Tentang Serikat Pekerja menyebutkan,
"Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan," tegasnya.
Ditambahkannya UU No. 13/2003, Tentang Ketenaga Kerjaan Pasal 119, ayat 1 menyebutkan, "Dalam hal di satu perusahaan hanya terdapat satu serikat pekerja /serikat buruh, maka SP/SB tersebut berhak mewakili pekerja/buruh dalam perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama dengan pengusaha apabila memiliki jumlah anggota lebih dari 50% (lima puluh perseratus)
dari jumlah seluruh pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan." paparnya.
Oleh karenanya, saya mengingatkan siapapun yang tidak suka berdirinya suatu serikat pekerja agar tidak menghalang- halangi atau menghambat atau melakukan kekerasan fisik dan atau merusak atribut serikat pekerja, karena ancaman pidananya sangat jelas, dan yang terpenting bahwa berdirinya suatu serikat pekerja itu adalah untuk mensejahterakan anggota agar para pekerja merasa terayomi serta terlindungi. Intinya, kehadiran serikat pekerja itu bukan untuk memeras keringat pekerja dengan melakukan sejumlah pungutan yang dapat dikategorikan Pungli atau Penipuan berkedok serikat pekerja atau buruh," ingat Zulfendy.
Sementara itu, Mutjahidin ketua PUK KSPSI Desa Selabau mengatakan bahwa, ia siap untuk mengayomi dan melindungi dan mensejahterakan pekerja. ia juga siap untuk berpadu serasi dan bekerja sama dengan semua pihak, terutama terhadap perusahaan maupun pelaku usaha yang ada di Desa Pasir Selabau dan sekitarnya," kata Mutjahidin, Senin(18/11/2019),siang.
Liputan: Budi Darma Saragih
Editor: Budi Darma Saragih
Penanggung Jawab: Tamrin Ismail.
Maka pada hari ini, Berdasarkan Lampiran Surat Keputusan PC. FSPTD- KSPSI Kab. Inhu, Nomor: Kep 019/ PC. FSPTD- KSPSI/XI/2019, Tentang: Komposisi dan personslia pengurus Pimpinan Unit Kerja (PUK) FSPTD- KSPSI Desa Pasir Selabau, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Inhu. Masa Bakti 2019 sampai dengan 2020, telah di bentuk dan diterbitkan SK pengurus.
Adapun nama PUK FSPTD- KSPSI Desa Selabau berdasarkan SK adalah:
Penasehat: Kepala Desa (Kades Desa Selabau), Hanafi, Frits Walter Hutabarat.
Susunan Pengurus:
Mutjahidin (Ketua), Syafrudin (Wakil Ketua), Mai Sandra (Sekretaris), Dedy Sopyan (Wakil Sekretaris), M.Sidiq (Bendahara). Surat Keputusan (SK) ditetapkan di Air Molek, Senin 18 November 2019, ditanda tangani Ketua PC Inhu Zulfendy, Budi Irianto (Sekretaris), Copy SK terlampir kepada Yth: Danramil 04 Pasir Penyu, Kapolsek Pasir Penyu, Camat Sungai Lala, Kades Desa Selabau.
Dalam kesempatan itu, Zulfendy Ketua F.STPD- KSPSI PC Inhu di dampingi Sekretarisnya Budi Irianto menyebutkan bahwa, dasar pembentukan PUK di Desa Pasir Selabau adalah: Undang Undang RI Nomor: 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja, Undang Undang RI Nomor: 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan, Undang Undang RI Nomor: 2 Tahun 2004 Tentang PPHI, AD/ ART FSPTD- KSPSI Hasil Munas I Tahun 2012, Program Umum Organisasi dan Peraturan Organisasi FSPTD- KSPSI, Surat Keputusan Nomor: 39/PC.FSTPD- KSPSI/VIII/2019 Tentang Komposisi dan Personalia Mandataris Pembentukan PC FSTPD Kab.Inhu," sebutnya.
Selain itu, pria plontos asli putra melayu ini menegaskan berkaitan Pasal 43, UU No. 21/2000 Tentang Serikat Pekerja menyebutkan,
"Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan," tegasnya.
Ditambahkannya UU No. 13/2003, Tentang Ketenaga Kerjaan Pasal 119, ayat 1 menyebutkan, "Dalam hal di satu perusahaan hanya terdapat satu serikat pekerja /serikat buruh, maka SP/SB tersebut berhak mewakili pekerja/buruh dalam perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama dengan pengusaha apabila memiliki jumlah anggota lebih dari 50% (lima puluh perseratus)
dari jumlah seluruh pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan." paparnya.
Oleh karenanya, saya mengingatkan siapapun yang tidak suka berdirinya suatu serikat pekerja agar tidak menghalang- halangi atau menghambat atau melakukan kekerasan fisik dan atau merusak atribut serikat pekerja, karena ancaman pidananya sangat jelas, dan yang terpenting bahwa berdirinya suatu serikat pekerja itu adalah untuk mensejahterakan anggota agar para pekerja merasa terayomi serta terlindungi. Intinya, kehadiran serikat pekerja itu bukan untuk memeras keringat pekerja dengan melakukan sejumlah pungutan yang dapat dikategorikan Pungli atau Penipuan berkedok serikat pekerja atau buruh," ingat Zulfendy.
Sementara itu, Mutjahidin ketua PUK KSPSI Desa Selabau mengatakan bahwa, ia siap untuk mengayomi dan melindungi dan mensejahterakan pekerja. ia juga siap untuk berpadu serasi dan bekerja sama dengan semua pihak, terutama terhadap perusahaan maupun pelaku usaha yang ada di Desa Pasir Selabau dan sekitarnya," kata Mutjahidin, Senin(18/11/2019),siang.
Liputan: Budi Darma Saragih
Editor: Budi Darma Saragih
Penanggung Jawab: Tamrin Ismail.
| Editor | : | Budi Darma Saragih |
| Kategori | : | Inhu |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Minggu 01 Februari 2026, 19:45 WIB
Pendidikan Kader Pertama Kader Loyalis DPC PKB Kota Pekanbaru Sukses Digelar
Jumat 30 Januari 2026
Bupati Bengkalis Resmikan Pembangunan Pengembangan RSU Mutiasari di Mandau
Selasa 13 Januari 2026
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 02 Februari 2026, 17:22 WIB
Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Pelajar Tertib Lalu Lintas
Senin 02 Februari 2026
Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Pelajar Tertib Lalu Lintas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat