
PUK FSPTD- KSPSI Desa Pasir Selabau Terbentuk
Rapat PC FSPTD- KSPSI bentuk dan terbitkan SK PUK Desa Pasir Selabau. Photo: BDS
Mutjahidin Ketua Terpilih Siap Mengayomi dan Mensejahterakan Pekerja
Senin 18 November 2019, 09:02 WIB

Airmolek, Inhu, RIAUMADANI. COM - Setelah sebelumnya beberapa hari yang lalu telah melaksanakan rapat pengurus Federasi Serikat Pekerja Transport Daratan, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani (F.SPTD- K.SPSI AGN) PC Indragiri Hulu (Inhu) untuk membentuk Pimpinan Unit Kerja (PUK) di Desa Pasir Selabau.
Maka pada hari ini, Berdasarkan Lampiran Surat Keputusan PC. FSPTD- KSPSI Kab. Inhu, Nomor: Kep 019/ PC. FSPTD- KSPSI/XI/2019, Tentang: Komposisi dan personslia pengurus Pimpinan Unit Kerja (PUK) FSPTD- KSPSI Desa Pasir Selabau, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Inhu. Masa Bakti 2019 sampai dengan 2020, telah di bentuk dan diterbitkan SK pengurus.
Adapun nama PUK FSPTD- KSPSI Desa Selabau berdasarkan SK adalah:
Penasehat: Kepala Desa (Kades Desa Selabau), Hanafi, Frits Walter Hutabarat.
Susunan Pengurus:
Mutjahidin (Ketua), Syafrudin (Wakil Ketua), Mai Sandra (Sekretaris), Dedy Sopyan (Wakil Sekretaris), M.Sidiq (Bendahara). Surat Keputusan (SK) ditetapkan di Air Molek, Senin 18 November 2019, ditanda tangani Ketua PC Inhu Zulfendy, Budi Irianto (Sekretaris), Copy SK terlampir kepada Yth: Danramil 04 Pasir Penyu, Kapolsek Pasir Penyu, Camat Sungai Lala, Kades Desa Selabau.
Dalam kesempatan itu, Zulfendy Ketua F.STPD- KSPSI PC Inhu di dampingi Sekretarisnya Budi Irianto menyebutkan bahwa, dasar pembentukan PUK di Desa Pasir Selabau adalah: Undang Undang RI Nomor: 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja, Undang Undang RI Nomor: 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan, Undang Undang RI Nomor: 2 Tahun 2004 Tentang PPHI, AD/ ART FSPTD- KSPSI Hasil Munas I Tahun 2012, Program Umum Organisasi dan Peraturan Organisasi FSPTD- KSPSI, Surat Keputusan Nomor: 39/PC.FSTPD- KSPSI/VIII/2019 Tentang Komposisi dan Personalia Mandataris Pembentukan PC FSTPD Kab.Inhu," sebutnya.
Selain itu, pria plontos asli putra melayu ini menegaskan berkaitan Pasal 43, UU No. 21/2000 Tentang Serikat Pekerja menyebutkan,
"Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan," tegasnya.
Ditambahkannya UU No. 13/2003, Tentang Ketenaga Kerjaan Pasal 119, ayat 1 menyebutkan, "Dalam hal di satu perusahaan hanya terdapat satu serikat pekerja /serikat buruh, maka SP/SB tersebut berhak mewakili pekerja/buruh dalam perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama dengan pengusaha apabila memiliki jumlah anggota lebih dari 50% (lima puluh perseratus)
dari jumlah seluruh pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan." paparnya.
Oleh karenanya, saya mengingatkan siapapun yang tidak suka berdirinya suatu serikat pekerja agar tidak menghalang- halangi atau menghambat atau melakukan kekerasan fisik dan atau merusak atribut serikat pekerja, karena ancaman pidananya sangat jelas, dan yang terpenting bahwa berdirinya suatu serikat pekerja itu adalah untuk mensejahterakan anggota agar para pekerja merasa terayomi serta terlindungi. Intinya, kehadiran serikat pekerja itu bukan untuk memeras keringat pekerja dengan melakukan sejumlah pungutan yang dapat dikategorikan Pungli atau Penipuan berkedok serikat pekerja atau buruh," ingat Zulfendy.
Sementara itu, Mutjahidin ketua PUK KSPSI Desa Selabau mengatakan bahwa, ia siap untuk mengayomi dan melindungi dan mensejahterakan pekerja. ia juga siap untuk berpadu serasi dan bekerja sama dengan semua pihak, terutama terhadap perusahaan maupun pelaku usaha yang ada di Desa Pasir Selabau dan sekitarnya," kata Mutjahidin, Senin(18/11/2019),siang.
Liputan: Budi Darma Saragih
Editor: Budi Darma Saragih
Penanggung Jawab: Tamrin Ismail.
Maka pada hari ini, Berdasarkan Lampiran Surat Keputusan PC. FSPTD- KSPSI Kab. Inhu, Nomor: Kep 019/ PC. FSPTD- KSPSI/XI/2019, Tentang: Komposisi dan personslia pengurus Pimpinan Unit Kerja (PUK) FSPTD- KSPSI Desa Pasir Selabau, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Inhu. Masa Bakti 2019 sampai dengan 2020, telah di bentuk dan diterbitkan SK pengurus.
Adapun nama PUK FSPTD- KSPSI Desa Selabau berdasarkan SK adalah:
Penasehat: Kepala Desa (Kades Desa Selabau), Hanafi, Frits Walter Hutabarat.
Susunan Pengurus:
Mutjahidin (Ketua), Syafrudin (Wakil Ketua), Mai Sandra (Sekretaris), Dedy Sopyan (Wakil Sekretaris), M.Sidiq (Bendahara). Surat Keputusan (SK) ditetapkan di Air Molek, Senin 18 November 2019, ditanda tangani Ketua PC Inhu Zulfendy, Budi Irianto (Sekretaris), Copy SK terlampir kepada Yth: Danramil 04 Pasir Penyu, Kapolsek Pasir Penyu, Camat Sungai Lala, Kades Desa Selabau.
Dalam kesempatan itu, Zulfendy Ketua F.STPD- KSPSI PC Inhu di dampingi Sekretarisnya Budi Irianto menyebutkan bahwa, dasar pembentukan PUK di Desa Pasir Selabau adalah: Undang Undang RI Nomor: 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja, Undang Undang RI Nomor: 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan, Undang Undang RI Nomor: 2 Tahun 2004 Tentang PPHI, AD/ ART FSPTD- KSPSI Hasil Munas I Tahun 2012, Program Umum Organisasi dan Peraturan Organisasi FSPTD- KSPSI, Surat Keputusan Nomor: 39/PC.FSTPD- KSPSI/VIII/2019 Tentang Komposisi dan Personalia Mandataris Pembentukan PC FSTPD Kab.Inhu," sebutnya.
Selain itu, pria plontos asli putra melayu ini menegaskan berkaitan Pasal 43, UU No. 21/2000 Tentang Serikat Pekerja menyebutkan,
"Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan," tegasnya.
Ditambahkannya UU No. 13/2003, Tentang Ketenaga Kerjaan Pasal 119, ayat 1 menyebutkan, "Dalam hal di satu perusahaan hanya terdapat satu serikat pekerja /serikat buruh, maka SP/SB tersebut berhak mewakili pekerja/buruh dalam perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama dengan pengusaha apabila memiliki jumlah anggota lebih dari 50% (lima puluh perseratus)
dari jumlah seluruh pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan." paparnya.
Oleh karenanya, saya mengingatkan siapapun yang tidak suka berdirinya suatu serikat pekerja agar tidak menghalang- halangi atau menghambat atau melakukan kekerasan fisik dan atau merusak atribut serikat pekerja, karena ancaman pidananya sangat jelas, dan yang terpenting bahwa berdirinya suatu serikat pekerja itu adalah untuk mensejahterakan anggota agar para pekerja merasa terayomi serta terlindungi. Intinya, kehadiran serikat pekerja itu bukan untuk memeras keringat pekerja dengan melakukan sejumlah pungutan yang dapat dikategorikan Pungli atau Penipuan berkedok serikat pekerja atau buruh," ingat Zulfendy.
Sementara itu, Mutjahidin ketua PUK KSPSI Desa Selabau mengatakan bahwa, ia siap untuk mengayomi dan melindungi dan mensejahterakan pekerja. ia juga siap untuk berpadu serasi dan bekerja sama dengan semua pihak, terutama terhadap perusahaan maupun pelaku usaha yang ada di Desa Pasir Selabau dan sekitarnya," kata Mutjahidin, Senin(18/11/2019),siang.
Liputan: Budi Darma Saragih
Editor: Budi Darma Saragih
Penanggung Jawab: Tamrin Ismail.
Editor | : | Budi Darma Saragih |
Kategori | : | Inhu |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan