PUK FSPTD- KSPSI Desa Pasir Selabau Terbentuk
Rapat PC FSPTD- KSPSI bentuk dan terbitkan SK PUK Desa Pasir Selabau. Photo: BDS
Mutjahidin Ketua Terpilih Siap Mengayomi dan Mensejahterakan Pekerja
Senin 18 November 2019, 09:02 WIB
Rapat PC FSPTD- KSPSI bentuk dan terbitkan SK PUK Desa Pasir Selabau. Photo: BDS
Airmolek, Inhu, RIAUMADANI. COM - Setelah sebelumnya beberapa hari yang lalu telah melaksanakan rapat pengurus Federasi Serikat Pekerja Transport Daratan, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani (F.SPTD- K.SPSI AGN) PC Indragiri Hulu (Inhu) untuk membentuk Pimpinan Unit Kerja (PUK) di Desa Pasir Selabau.
Maka pada hari ini, Berdasarkan Lampiran Surat Keputusan PC. FSPTD- KSPSI Kab. Inhu, Nomor: Kep 019/ PC. FSPTD- KSPSI/XI/2019, Tentang: Komposisi dan personslia pengurus Pimpinan Unit Kerja (PUK) FSPTD- KSPSI Desa Pasir Selabau, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Inhu. Masa Bakti 2019 sampai dengan 2020, telah di bentuk dan diterbitkan SK pengurus.
Adapun nama PUK FSPTD- KSPSI Desa Selabau berdasarkan SK adalah:
Penasehat: Kepala Desa (Kades Desa Selabau), Hanafi, Frits Walter Hutabarat.
Susunan Pengurus:
Mutjahidin (Ketua), Syafrudin (Wakil Ketua), Mai Sandra (Sekretaris), Dedy Sopyan (Wakil Sekretaris), M.Sidiq (Bendahara). Surat Keputusan (SK) ditetapkan di Air Molek, Senin 18 November 2019, ditanda tangani Ketua PC Inhu Zulfendy, Budi Irianto (Sekretaris), Copy SK terlampir kepada Yth: Danramil 04 Pasir Penyu, Kapolsek Pasir Penyu, Camat Sungai Lala, Kades Desa Selabau.
Dalam kesempatan itu, Zulfendy Ketua F.STPD- KSPSI PC Inhu di dampingi Sekretarisnya Budi Irianto menyebutkan bahwa, dasar pembentukan PUK di Desa Pasir Selabau adalah: Undang Undang RI Nomor: 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja, Undang Undang RI Nomor: 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan, Undang Undang RI Nomor: 2 Tahun 2004 Tentang PPHI, AD/ ART FSPTD- KSPSI Hasil Munas I Tahun 2012, Program Umum Organisasi dan Peraturan Organisasi FSPTD- KSPSI, Surat Keputusan Nomor: 39/PC.FSTPD- KSPSI/VIII/2019 Tentang Komposisi dan Personalia Mandataris Pembentukan PC FSTPD Kab.Inhu," sebutnya.
Selain itu, pria plontos asli putra melayu ini menegaskan berkaitan Pasal 43, UU No. 21/2000 Tentang Serikat Pekerja menyebutkan,
"Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan," tegasnya.
Ditambahkannya UU No. 13/2003, Tentang Ketenaga Kerjaan Pasal 119, ayat 1 menyebutkan, "Dalam hal di satu perusahaan hanya terdapat satu serikat pekerja /serikat buruh, maka SP/SB tersebut berhak mewakili pekerja/buruh dalam perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama dengan pengusaha apabila memiliki jumlah anggota lebih dari 50% (lima puluh perseratus)
dari jumlah seluruh pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan." paparnya.
Oleh karenanya, saya mengingatkan siapapun yang tidak suka berdirinya suatu serikat pekerja agar tidak menghalang- halangi atau menghambat atau melakukan kekerasan fisik dan atau merusak atribut serikat pekerja, karena ancaman pidananya sangat jelas, dan yang terpenting bahwa berdirinya suatu serikat pekerja itu adalah untuk mensejahterakan anggota agar para pekerja merasa terayomi serta terlindungi. Intinya, kehadiran serikat pekerja itu bukan untuk memeras keringat pekerja dengan melakukan sejumlah pungutan yang dapat dikategorikan Pungli atau Penipuan berkedok serikat pekerja atau buruh," ingat Zulfendy.
Sementara itu, Mutjahidin ketua PUK KSPSI Desa Selabau mengatakan bahwa, ia siap untuk mengayomi dan melindungi dan mensejahterakan pekerja. ia juga siap untuk berpadu serasi dan bekerja sama dengan semua pihak, terutama terhadap perusahaan maupun pelaku usaha yang ada di Desa Pasir Selabau dan sekitarnya," kata Mutjahidin, Senin(18/11/2019),siang.
Liputan: Budi Darma Saragih
Editor: Budi Darma Saragih
Penanggung Jawab: Tamrin Ismail.
Maka pada hari ini, Berdasarkan Lampiran Surat Keputusan PC. FSPTD- KSPSI Kab. Inhu, Nomor: Kep 019/ PC. FSPTD- KSPSI/XI/2019, Tentang: Komposisi dan personslia pengurus Pimpinan Unit Kerja (PUK) FSPTD- KSPSI Desa Pasir Selabau, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Inhu. Masa Bakti 2019 sampai dengan 2020, telah di bentuk dan diterbitkan SK pengurus.
Adapun nama PUK FSPTD- KSPSI Desa Selabau berdasarkan SK adalah:
Penasehat: Kepala Desa (Kades Desa Selabau), Hanafi, Frits Walter Hutabarat.
Susunan Pengurus:
Mutjahidin (Ketua), Syafrudin (Wakil Ketua), Mai Sandra (Sekretaris), Dedy Sopyan (Wakil Sekretaris), M.Sidiq (Bendahara). Surat Keputusan (SK) ditetapkan di Air Molek, Senin 18 November 2019, ditanda tangani Ketua PC Inhu Zulfendy, Budi Irianto (Sekretaris), Copy SK terlampir kepada Yth: Danramil 04 Pasir Penyu, Kapolsek Pasir Penyu, Camat Sungai Lala, Kades Desa Selabau.
Dalam kesempatan itu, Zulfendy Ketua F.STPD- KSPSI PC Inhu di dampingi Sekretarisnya Budi Irianto menyebutkan bahwa, dasar pembentukan PUK di Desa Pasir Selabau adalah: Undang Undang RI Nomor: 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja, Undang Undang RI Nomor: 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan, Undang Undang RI Nomor: 2 Tahun 2004 Tentang PPHI, AD/ ART FSPTD- KSPSI Hasil Munas I Tahun 2012, Program Umum Organisasi dan Peraturan Organisasi FSPTD- KSPSI, Surat Keputusan Nomor: 39/PC.FSTPD- KSPSI/VIII/2019 Tentang Komposisi dan Personalia Mandataris Pembentukan PC FSTPD Kab.Inhu," sebutnya.
Selain itu, pria plontos asli putra melayu ini menegaskan berkaitan Pasal 43, UU No. 21/2000 Tentang Serikat Pekerja menyebutkan,
"Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan," tegasnya.
Ditambahkannya UU No. 13/2003, Tentang Ketenaga Kerjaan Pasal 119, ayat 1 menyebutkan, "Dalam hal di satu perusahaan hanya terdapat satu serikat pekerja /serikat buruh, maka SP/SB tersebut berhak mewakili pekerja/buruh dalam perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama dengan pengusaha apabila memiliki jumlah anggota lebih dari 50% (lima puluh perseratus)
dari jumlah seluruh pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan." paparnya.
Oleh karenanya, saya mengingatkan siapapun yang tidak suka berdirinya suatu serikat pekerja agar tidak menghalang- halangi atau menghambat atau melakukan kekerasan fisik dan atau merusak atribut serikat pekerja, karena ancaman pidananya sangat jelas, dan yang terpenting bahwa berdirinya suatu serikat pekerja itu adalah untuk mensejahterakan anggota agar para pekerja merasa terayomi serta terlindungi. Intinya, kehadiran serikat pekerja itu bukan untuk memeras keringat pekerja dengan melakukan sejumlah pungutan yang dapat dikategorikan Pungli atau Penipuan berkedok serikat pekerja atau buruh," ingat Zulfendy.
Sementara itu, Mutjahidin ketua PUK KSPSI Desa Selabau mengatakan bahwa, ia siap untuk mengayomi dan melindungi dan mensejahterakan pekerja. ia juga siap untuk berpadu serasi dan bekerja sama dengan semua pihak, terutama terhadap perusahaan maupun pelaku usaha yang ada di Desa Pasir Selabau dan sekitarnya," kata Mutjahidin, Senin(18/11/2019),siang.
Liputan: Budi Darma Saragih
Editor: Budi Darma Saragih
Penanggung Jawab: Tamrin Ismail.
| Editor | : | Budi Darma Saragih |
| Kategori | : | Inhu |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Senin 20 Juli 2026, 06:13 WIB
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Tumbangkan Argentina di Final, Akhiri Penantian 16 Tahun
Minggu 08 Februari 2026
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Politik

Rabu 15 Juli 2026, 19:28 WIB
Kodam XIX Tuanku Tambusai Luncurkan TMMD Ke-129, Wujudkan Infrastruktur dan Ketahanan Wilayah di Pelalawan
Selasa 14 Juli 2026
Diduga Lahan 40 Hektare Berpindah Tangan Secara Misterius, Forkorindo Desak APH Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Kampung Dosan
Senin 29 Juni 2026
Bangunan Ornamen Wisma Sri Mahkota, Stand Bazar Bengkalis Jadi Perhatian di MTQ Riau ke- 44 Tahun 2026
Minggu 28 Juni 2026
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau, Angkat Spirit Al-Qur'an dalam Perjuangan Sultan Siak
Nasional

Rabu 15 Juli 2026, 19:14 WIB
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Rabu 15 Juli 2026
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Senin 13 Juli 2026
Febrie Adriansyah Resmi Berstatus Tersangka di Tiga Kasus Korupsi, Kortas Tipidkor Limpahkan Penyidikan ke Kejagung
Jumat 10 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Juli 2026, 20:14 WIB
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Senin 20 Juli 2026
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Minggu 19 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Green Policing, Riau Bhayangkara Run 2026 Satukan TNI, Polri dan Masyarakat
Jumat 17 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Disiplin dan Jiwa Pengabdian Melalui Upacara Bendera Bulanan