Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Dukung Pendidikan Usia Dini, Sabtu P Sinurat Ketua DPRD Inhu Sumbang TK Raudhatul Ulum Air Molek   ●   
  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
Narkoba
Polsek Bangkinang Kota Tangkap Pengedar Narkoba bersama 25 Paket Shabu Siap Edar
Kamis 14 November 2019, 22:14 WIB
WA (31) Tersangka kasus penyalagunaan narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini warga Dusun Teratak Kelurahan Pasir Sialang Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar.
BANGKINANG. RIAUMADANI. COM - Unit Reskrim Polsek Bangkinang Kota tangkap seorang pengedar narkoba dengan barang bukti 25 paket shabu siap edar, pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Bangkinang pada Rabu malam (13/11/2019).

Tersangka kasus penyalagunaan narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah WA (31) warga Dusun Teratak Kelurahan Pasir Sialang Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar.

Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti 23 paket kecil dan 2 paket sedang narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 1 unit sepeda motor Nopol BM-5575-ZY, sejumlah peralatan penggunaan shabu dan uang tunai sebesar Rp 1.130.000.

Pengungkapan kasus ini berawal ketika anggota unit Reskrim Polsek Bangkinang Kota mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi atau penyahgunaan narkoba jenis shabu di Kelurahan Pasir Sialang yang dilakukan tersangka WA.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Bangkinang Kota Iptu Era Maifo perintahkan Unit Reskrim Polsek mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan.

Tersangka WA berhasil diamankan petugas dan langsung dilakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti puluhan paket narkotika jenis shabu siap edar dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Kapolsek Bangkinang Kota Iptu Era Maifo saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan bahwa tersangka WA beserta barang bukti terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Bangkinang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya. Tis/hms




Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top