Camat Kuala Kampar Akan Telusuri Pembuatan Kanal Di Lahan Pertanian
Senin 11 November 2019, 22:59 WIB
PELALAWAN. RIAUMADANI. COM - Camat Kuala Kampar T Eddy Zuachjar S.Sos mengaku akan segera konfirmasi ke Desa Sungai Solok perihal kanal yang berdampak buruk bagi para petani sawah. Isu adanya pembuatan kanal lahan milik pengusaha dilokasi pertanian sawah itu, jadi polemik.
Sebab pembuatan kanal besar seperti milik pengusaha yang menguasai ratusan hektar lahan di daerah Desa Sungai Solok, ada prosedurnya. Harus mengantongi izin Amdal (analisa dampak lingkungan) dari instansi terkait. "Selama saya (Camat) disini, seingat saya tidak pernah ada pihak yang mengurus izin Amdal yang namanya pembuatan kanal," ujar Eddy kepada media ini pada Senin (11/11/19) saat ditemui di kantornya.
Sebagaimana isu adanya kanal tersebut dilokasi pertanian masyarakat, akan segera saya koordinasikan kepada pihak desa. Soalnya bisa saja pembuatan kanal tersebut telah dikoordinasikan dulu kepada perangkat desa setempat. Jika hal itu sudah terjadi, tentu akan ditinjau lagi bagaimana cara menyelesaikannya, imbuhnya.
Pernyataan ini disampaikan oleh Camat Kuala Kampar terkait kanal dilahan milik pengusaha, yang akibatkan kekeringan lahan para petani disekitarnya. Bayangkan ratusan keluarga petani yang hanya menggantungkan hidupnya untuk bercocok tanam padi di sawah, menjerit atas ulah pengusaha tersebut.
Salah seorang tokoh masyarakat Kuala Kampar juga sebagai korban dari pembuatan kanal ratusan lahan milik pengusaha tersebut mengaku sangat keberatan. Sebab akibat kekeringan ladang sawah tersebut, ratusan keluarga petani sawah, terancam gagal tanam.
Menurut pengakuan Tambi, kanal lahan milik pengusaha yang bernama Awi keturun tionghoa yang merupakan warga Tanjung Batu itu, berada dalam lokasi tanggul yang telah dibuat oleh pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan. Fungsi tanggul yang dibuat oleh pemerintah, untuk mencegah naiknya pasak air sungai ke ladang pertanian sawah milik para petani.
Dikatakan Tambi, akibat pembuatan kanal lahan milik Awi, telah merusak masa depan ratusan keluarga petani sawah di Kecamatan Kuala Kampar. Karena rata-rata yang memiliki ladang sawah tersebut tidak memiliki mata pencaharian lain.
Kemudian Tambi juga mempertanyakan alas hak atau legalitas kepemilikan lahan yang mencapai ratusan hektar tersebut. Soalnya lahan seluas itu sudah merupakan lahan perkebunan yang harus mengantongi izin dari pemerintah. Mulai dari izin pelepasan lahan, izin prinsip, sampai harus mengantongi izin usaha perkebunan yang berbadan hukum seperti PT. atau CV. cetusnya.
Dan jika itu terjadi pada lahan pertanian masyarakat Kuala Kampar, tentu sudah menjadi beralih fungsi. Sementara melalui salah satu stasiun televisi tadi malam, Menteri Pertanian Republik Indonesia Yasin Limpo telah menekankan bahwa lahan pertanian tidak boleh beralih fungsi, ujarnya menirukan pernyataan Menteri yang dia saksikan dari televisi. (Sona)
Sebab pembuatan kanal besar seperti milik pengusaha yang menguasai ratusan hektar lahan di daerah Desa Sungai Solok, ada prosedurnya. Harus mengantongi izin Amdal (analisa dampak lingkungan) dari instansi terkait. "Selama saya (Camat) disini, seingat saya tidak pernah ada pihak yang mengurus izin Amdal yang namanya pembuatan kanal," ujar Eddy kepada media ini pada Senin (11/11/19) saat ditemui di kantornya.
Sebagaimana isu adanya kanal tersebut dilokasi pertanian masyarakat, akan segera saya koordinasikan kepada pihak desa. Soalnya bisa saja pembuatan kanal tersebut telah dikoordinasikan dulu kepada perangkat desa setempat. Jika hal itu sudah terjadi, tentu akan ditinjau lagi bagaimana cara menyelesaikannya, imbuhnya.
Pernyataan ini disampaikan oleh Camat Kuala Kampar terkait kanal dilahan milik pengusaha, yang akibatkan kekeringan lahan para petani disekitarnya. Bayangkan ratusan keluarga petani yang hanya menggantungkan hidupnya untuk bercocok tanam padi di sawah, menjerit atas ulah pengusaha tersebut.
Salah seorang tokoh masyarakat Kuala Kampar juga sebagai korban dari pembuatan kanal ratusan lahan milik pengusaha tersebut mengaku sangat keberatan. Sebab akibat kekeringan ladang sawah tersebut, ratusan keluarga petani sawah, terancam gagal tanam.
Menurut pengakuan Tambi, kanal lahan milik pengusaha yang bernama Awi keturun tionghoa yang merupakan warga Tanjung Batu itu, berada dalam lokasi tanggul yang telah dibuat oleh pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan. Fungsi tanggul yang dibuat oleh pemerintah, untuk mencegah naiknya pasak air sungai ke ladang pertanian sawah milik para petani.
Dikatakan Tambi, akibat pembuatan kanal lahan milik Awi, telah merusak masa depan ratusan keluarga petani sawah di Kecamatan Kuala Kampar. Karena rata-rata yang memiliki ladang sawah tersebut tidak memiliki mata pencaharian lain.
Kemudian Tambi juga mempertanyakan alas hak atau legalitas kepemilikan lahan yang mencapai ratusan hektar tersebut. Soalnya lahan seluas itu sudah merupakan lahan perkebunan yang harus mengantongi izin dari pemerintah. Mulai dari izin pelepasan lahan, izin prinsip, sampai harus mengantongi izin usaha perkebunan yang berbadan hukum seperti PT. atau CV. cetusnya.
Dan jika itu terjadi pada lahan pertanian masyarakat Kuala Kampar, tentu sudah menjadi beralih fungsi. Sementara melalui salah satu stasiun televisi tadi malam, Menteri Pertanian Republik Indonesia Yasin Limpo telah menekankan bahwa lahan pertanian tidak boleh beralih fungsi, ujarnya menirukan pernyataan Menteri yang dia saksikan dari televisi. (Sona)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pelalawan |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Rabu 27 Agustus 2025
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Nasional

Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
Jumat 24 Oktober 2025
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau