Curanmor
			
			TigaTersangka Curanmor Ditangkap polsek Bukit Raya (Poto Riau Editor)
			
					
										Tiga Tersangka Curanmor Dibekuk Jajaran Satreskrim Polsek Bukit Raya
			
        		Minggu 11 Januari 2015, 07:36 WIB
        
			TigaTersangka Curanmor Ditangkap polsek Bukit Raya (Poto Riau Editor)
     			PEKANBARU, Riaumadani.com  - Jajaran Satreskrim Polsek Bukit Raya kembali mengamankan tiga tersangka pencurian kendaraan bermotor [Curanmor] di lokasi berbeda, Jum'at [9/1/2015] malam, sekitar pukul 19.00 WIB.
Ketiga tersangka yang diamankan petugas tersebut yakni, Angga [18] warga Jalan Kamboja, Sandi [19] dan Edo [18] warga Jalan HR Soebrantas Gang Teratai Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Jum'at [9/1/2015] malam, sekitar pukul 19.00 WIB. Selain mengamankan ketiga tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam milik yang merupakan hasil kejahatan.
Informasi yang dihimpun Riaueditor dikepolisian, Minggu [11/1/2015] siang, penangkapan ketiga tersangka berawal adanya laporan korban Aidil Adha [20] warga Jalan Merpati Gang Camar No 2 Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan, atas kasus pencurian sepeda motor.
Petugas yang mendapat laporan itu, turun kelokasi untuk melakukan penyelidikan dan didapat informasi tersangka berada di Jalan Arifin Ahmad Kecamatan Marpoyan Damai, lalu dilakukan penangkapan terhadap tersangka Angga.
"Awalnya kita menangkap Angga, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap Sandi dan Edo rekannya saat melakukan aksi pencurian di Jalan Naga Sakti komplek Stadion Utama Riau dekat Tugu perahu Naga Putih Kecamatan Tampan pada Senin (05/1) sekitar pukul 17.30 WIB," terang Kapolsek Bukit Raya Kompol Dalizon saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Arry Prasetyo.
Lebih lanjut dikatakan Arry, ketiga tersangka ini tak berkutik sewaktu dilakukan penangkapan dann digelandang ke Mapolsek Bukit Raya guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lanjut atas kasusnya.
Selain itu, kepada petugas tersangka Angga mengakui jika dirinya telah tiga kali melakukan aksi pencurian sepeda motor, dua kali diwilayah Main Stadion Utama Riau dan sekali di Plaza Kedaung Kecamatan Marpoyan Damai.
"Sedangkan tersangka Sandi dan Edo, pengakuannya baru sekali melakukan aksi curanmor di Stadion Utama Riau Jalan Naga Sakti Kecamatan Tampan," ungkap Arry.
Kini ketiga tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di mapolsek Bukit Raya untuk pengembangan dan proses sidik lebih lanjut. "Terhadap tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara," tutup Arry.**
     		
Ketiga tersangka yang diamankan petugas tersebut yakni, Angga [18] warga Jalan Kamboja, Sandi [19] dan Edo [18] warga Jalan HR Soebrantas Gang Teratai Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Jum'at [9/1/2015] malam, sekitar pukul 19.00 WIB. Selain mengamankan ketiga tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam milik yang merupakan hasil kejahatan.
Informasi yang dihimpun Riaueditor dikepolisian, Minggu [11/1/2015] siang, penangkapan ketiga tersangka berawal adanya laporan korban Aidil Adha [20] warga Jalan Merpati Gang Camar No 2 Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan, atas kasus pencurian sepeda motor.
Petugas yang mendapat laporan itu, turun kelokasi untuk melakukan penyelidikan dan didapat informasi tersangka berada di Jalan Arifin Ahmad Kecamatan Marpoyan Damai, lalu dilakukan penangkapan terhadap tersangka Angga.
"Awalnya kita menangkap Angga, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap Sandi dan Edo rekannya saat melakukan aksi pencurian di Jalan Naga Sakti komplek Stadion Utama Riau dekat Tugu perahu Naga Putih Kecamatan Tampan pada Senin (05/1) sekitar pukul 17.30 WIB," terang Kapolsek Bukit Raya Kompol Dalizon saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Arry Prasetyo.
Lebih lanjut dikatakan Arry, ketiga tersangka ini tak berkutik sewaktu dilakukan penangkapan dann digelandang ke Mapolsek Bukit Raya guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lanjut atas kasusnya.
Selain itu, kepada petugas tersangka Angga mengakui jika dirinya telah tiga kali melakukan aksi pencurian sepeda motor, dua kali diwilayah Main Stadion Utama Riau dan sekali di Plaza Kedaung Kecamatan Marpoyan Damai.
"Sedangkan tersangka Sandi dan Edo, pengakuannya baru sekali melakukan aksi curanmor di Stadion Utama Riau Jalan Naga Sakti Kecamatan Tampan," ungkap Arry.
Kini ketiga tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di mapolsek Bukit Raya untuk pengembangan dan proses sidik lebih lanjut. "Terhadap tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara," tutup Arry.**
| Editor | : | Amsar.RE | 
| Kategori | : | Hukum | 
							Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com						
											
	Komentar Anda
	Berita Terkait
  Berita Pilihan
  
        
                        Internasional
        

        		Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
        
			Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025   
        		Rabu 09 Juli 2025
            
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
        		Rabu 11 Juni 2025
            
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
        		Kamis 08 Mei 2025
            
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
        
                        Politik
        

        		Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
        
			Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
        		Jumat 17 Oktober 2025
            
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
        		Minggu 05 Oktober 2025
            
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
        		Rabu 27 Agustus 2025
            
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
         Nasional         
        

        		Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
        
			Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
        		Senin 03 November 2025
            
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
        		Senin 03 November 2025
            
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
        		Jumat 24 Oktober 2025
            
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
  Terpopuler
01
            Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
            
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har        02
            Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
            
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern        03
            Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
            
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan        04
            Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
            
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK        05
            Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
            
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta  Klarifikasi Harta ke KPK        
  
         Pekanbaru         
        

        		Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
        
			Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
        		Senin 20 Oktober 2025
            
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
        		Selasa 07 Oktober 2025
            
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
        		Rabu 01 Oktober 2025
            
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim  Ditreskrimsus Polda Riau