Curanmor
TigaTersangka Curanmor Ditangkap polsek Bukit Raya (Poto Riau Editor)
Tiga Tersangka Curanmor Dibekuk Jajaran Satreskrim Polsek Bukit Raya
Minggu 11 Januari 2015, 07:36 WIB
TigaTersangka Curanmor Ditangkap polsek Bukit Raya (Poto Riau Editor)
PEKANBARU, Riaumadani.com - Jajaran Satreskrim Polsek Bukit Raya kembali mengamankan tiga tersangka pencurian kendaraan bermotor [Curanmor] di lokasi berbeda, Jum'at [9/1/2015] malam, sekitar pukul 19.00 WIB.
Ketiga tersangka yang diamankan petugas tersebut yakni, Angga [18] warga Jalan Kamboja, Sandi [19] dan Edo [18] warga Jalan HR Soebrantas Gang Teratai Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Jum'at [9/1/2015] malam, sekitar pukul 19.00 WIB. Selain mengamankan ketiga tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam milik yang merupakan hasil kejahatan.
Informasi yang dihimpun Riaueditor dikepolisian, Minggu [11/1/2015] siang, penangkapan ketiga tersangka berawal adanya laporan korban Aidil Adha [20] warga Jalan Merpati Gang Camar No 2 Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan, atas kasus pencurian sepeda motor.
Petugas yang mendapat laporan itu, turun kelokasi untuk melakukan penyelidikan dan didapat informasi tersangka berada di Jalan Arifin Ahmad Kecamatan Marpoyan Damai, lalu dilakukan penangkapan terhadap tersangka Angga.
"Awalnya kita menangkap Angga, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap Sandi dan Edo rekannya saat melakukan aksi pencurian di Jalan Naga Sakti komplek Stadion Utama Riau dekat Tugu perahu Naga Putih Kecamatan Tampan pada Senin (05/1) sekitar pukul 17.30 WIB," terang Kapolsek Bukit Raya Kompol Dalizon saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Arry Prasetyo.
Lebih lanjut dikatakan Arry, ketiga tersangka ini tak berkutik sewaktu dilakukan penangkapan dann digelandang ke Mapolsek Bukit Raya guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lanjut atas kasusnya.
Selain itu, kepada petugas tersangka Angga mengakui jika dirinya telah tiga kali melakukan aksi pencurian sepeda motor, dua kali diwilayah Main Stadion Utama Riau dan sekali di Plaza Kedaung Kecamatan Marpoyan Damai.
"Sedangkan tersangka Sandi dan Edo, pengakuannya baru sekali melakukan aksi curanmor di Stadion Utama Riau Jalan Naga Sakti Kecamatan Tampan," ungkap Arry.
Kini ketiga tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di mapolsek Bukit Raya untuk pengembangan dan proses sidik lebih lanjut. "Terhadap tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara," tutup Arry.**
Ketiga tersangka yang diamankan petugas tersebut yakni, Angga [18] warga Jalan Kamboja, Sandi [19] dan Edo [18] warga Jalan HR Soebrantas Gang Teratai Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Jum'at [9/1/2015] malam, sekitar pukul 19.00 WIB. Selain mengamankan ketiga tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam milik yang merupakan hasil kejahatan.
Informasi yang dihimpun Riaueditor dikepolisian, Minggu [11/1/2015] siang, penangkapan ketiga tersangka berawal adanya laporan korban Aidil Adha [20] warga Jalan Merpati Gang Camar No 2 Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan, atas kasus pencurian sepeda motor.
Petugas yang mendapat laporan itu, turun kelokasi untuk melakukan penyelidikan dan didapat informasi tersangka berada di Jalan Arifin Ahmad Kecamatan Marpoyan Damai, lalu dilakukan penangkapan terhadap tersangka Angga.
"Awalnya kita menangkap Angga, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap Sandi dan Edo rekannya saat melakukan aksi pencurian di Jalan Naga Sakti komplek Stadion Utama Riau dekat Tugu perahu Naga Putih Kecamatan Tampan pada Senin (05/1) sekitar pukul 17.30 WIB," terang Kapolsek Bukit Raya Kompol Dalizon saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Arry Prasetyo.
Lebih lanjut dikatakan Arry, ketiga tersangka ini tak berkutik sewaktu dilakukan penangkapan dann digelandang ke Mapolsek Bukit Raya guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lanjut atas kasusnya.
Selain itu, kepada petugas tersangka Angga mengakui jika dirinya telah tiga kali melakukan aksi pencurian sepeda motor, dua kali diwilayah Main Stadion Utama Riau dan sekali di Plaza Kedaung Kecamatan Marpoyan Damai.
"Sedangkan tersangka Sandi dan Edo, pengakuannya baru sekali melakukan aksi curanmor di Stadion Utama Riau Jalan Naga Sakti Kecamatan Tampan," ungkap Arry.
Kini ketiga tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di mapolsek Bukit Raya untuk pengembangan dan proses sidik lebih lanjut. "Terhadap tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara," tutup Arry.**
| Editor | : | Amsar.RE |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 09 Juni 2026, 06:40 WIB
Polres Rohul Gelar Upacara PTDH Dua Personelnya, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si : Jadikan Ini Pelajaran untuk Menjaga Integritas
Selasa 02 Juni 2026
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Nasional
.png)
Selasa 16 Juni 2026, 06:49 WIB
Mendagri Minta Pemda Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Selasa 16 Juni 2026
Mendagri Minta Pemda Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Jumat 12 Juni 2026
Ribuan Massa Mahasiswa UI Berangkat ke Bundaran HI, Bawa Tuntutan Ekonomi dan Lapangan Kerja
Jumat 12 Juni 2026
Pembengkakan Titik MBG Capai Ribuan Unit, Zulhas Sebut Potensi Kerugian Rp1 Triliun per Bulan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Minggu 07 Juni 2026, 16:37 WIB
Tim Kuasa Hukum AW Siapkan Serangan Balik, Keterangan Saksi Mahkota Akan Diuji
Minggu 07 Juni 2026
Tim Kuasa Hukum AW Siapkan Serangan Balik, Keterangan Saksi Mahkota Akan Diuji
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama