JAKARTA. RIAUMADANI. COM  - Tunjangan kinerja (tukin) di tiap kementerian memiliki besaran yang beragam. Tentu saja itu" />
Rabu, 8 Mei 2024

Breaking News

  • Diskominfo Diduga Tidak Transparan, Puluhan Massa Wartawan Berunjuk Rasa di Kantor Bupati Rohul   ●   
  • Wabup Bagus Santoso Dampingi Paban VI/Taswilnas Ster TNI Serahkan Bansos ke Warga Rupat   ●   
  • Aster Panglima TNI Salurkan Bansos Binfungtaswilnas keRupat, Wabup Bagus Santoso Ucapkan Terimakasih   ●   
  • H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB   ●   
  • Rahmansyah Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacalon Walikota Pekanbaru ke PKB dan Nasdem   ●   
PNS Dengan Gaji dan Tunjangan BBM Tertinggi Ini Kementerian dan Rinciannnya
Senin 04 November 2019, 03:29 WIB
Poto Ilustrasi

JAKARTA. RIAUMADANI. COM  - Tunjangan kinerja (tukin) di tiap kementerian memiliki besaran yang beragam. Tentu saja itu BV menjadi salah satu daya tarik bagi yang ingin mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019.Lantas, kementerian mana yang tunjangannya paling besar?Dirangkum detikcom, Minggu (3/11/2019) dalam peraturan presiden (perpres) yang menetapkan tunjangan kinerja di masing-masing lingkungan kementerian, tukin Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merupakan yang terbesar.

Pegawai Kemenkeu dengan kelas jabatan paling rendah, alias kelas jabatan 1 menerima tunjangan Rp 2.575.000, sementara jabatan tertinggi atau kelas jabatan 27 menerima Rp 46.950.000.

Selanjutnya, Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, dan Kementerian Perindustrian memiliki formulasi tunjangan yang sama.

Tukin di kementerian tersebut untuk jabatan terendah adalah Rp 2.531.250, sementara untuk jabatan tertinggi adalah Rp 33.240.000.

Berikutnya ada Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Kementerian Informasi dan Komunikasi dengan formulasi tunjangan yang sama.

Di kementerian tersebut, terdiri dari 17 kelas jabatan. Kelas jabatan terendah memperoleh tunjangan Rp 1.968.000, sementara kelas jabatan tertinggi menerima tunjangan Rp 26.324.000.

Untuk gaji, mengutip pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 dibedakan dari golongannya. Golongan IA (masa kerja 0 tahun) Rp 1.560.800. Berikutnya Golongan IIA (masa kerja 0 tahun) Rp 2.022.200, Golongan IIB (masa kerja 3 tahun) Rp 2.208.400, dan Golongan IIC (masa kerja 3 tahun) Rp 2.301.800.

Terakhir Golongan IIIA (masa kerja 0 tahun) Rp 2.579.400, Golongan IIIB Rp 2.688.500, Golongan IIIC Rp 2.802.300. Besaran gaji ini berlaku di seluruh kementerian/lembaga.

Untuk pendidikan terakhir S3 sederajat akan masuk ke PNS golongan IIIC, S2 sederajat golongan IIIB, S1 sederajat golongan IIIA, D3 sederajat golongan IIC, dan SMA sederajat golongan IIA, dan golongan IA untuk lulusan SD.

Pendaftaran lowongan CPNS bakal dibuka mulai 11 November 2019. Ada 68 Kementerian/Lembaga (K/L) dan 462 Pemerintah Daerah/Kota yang membuka penerimaan CPNS tahun ini. 




Editor : Tis
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top