Selasa, 3 Februari 2026

Breaking News

  • Ditreskrimsus Polda Riau Bongkar Sindikat Emas Ilegal dan Narkoba di Kuantan Singingi   ●   
  • Bupati Afni Temui Menko Pangan, Bahas Penguatan Ketahanan Pangan dan Kampung Nelayan   ●   
  • Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Bersama Kepala Daerah se-Indonesia   ●   
  • Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Pelajar Tertib Lalu Lintas   ●   
  • Lantik 5 Pejabat Administrator Sekda Siak Tekankan Inovasi dan Profesionalisme ASN   ●   
Resnarkoba Polres Kampar Kembali Ringkus 2 Pelaku Narkoba di 2 TKP
Jumat 01 November 2019, 14:12 WIB
Tersangka dengan Barang Bukti di tangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar
KAMPAR. RIAUMADANI. COM  - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali meringkus 2 anggota jaringan narkoba jenis shabu, di dua TKP (Tempat Kejadian Perkara) pada Rabu malam (30/10/2019).

Penangkapan pertama sekira pukul 19.30 wib terhadap tersangka AL alias AN (25) warga Desa Tanjung Berulak Kecamatan Kampar, AL yang berperan sebagai pengedar ini ditangkap saat berada di Desa Kampung Panjang Kecamatan Kampar Utara.

Sebelumnya petugas mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di wilayah Desa Kampung Panjang Kecamatan Kampar Utara, atas informasi itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan keberadaan target langsung dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan tersangka AN dan selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan ini ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 0,72 gram, serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Petugas kemudian melakukan pengembangan, didapat informasi bahwa narkotika tersebut berasal dari tersangka AD yang beralamat di Tanjung Belit Kelurahan Air Tiris Kecamatan Kampar.

Tanpa buang waktu petugas langsung memburu AD ke wilayah Air Tiris, sekitar pukul 20.30 wib petugas berhasil mengamankan tersangka AD saat berada dirumahnya.

Kemudian disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 4 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 0,74 gram, para pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Asep Darmawan SH, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.




Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top