Kamis, 5 Februari 2026

Breaking News

  • Lampu Taman Sarifah Sembilan Sungai Apit Banyak Tidak Berpungsi, Pengunjung Sebut seperti Kampung Tinggal   ●   
  • Anggota DPRD Hendra Jeje Kunjungi SMP 7 Bengkalis  Sekolah Almamaternya   ●   
  • Ditreskrimsus Polda Riau Bongkar Sindikat Emas Ilegal dan Narkoba di Kuantan Singingi   ●   
  • Bupati Afni Temui Menko Pangan, Bahas Penguatan Ketahanan Pangan dan Kampung Nelayan   ●   
  • Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Bersama Kepala Daerah se-Indonesia   ●   
PEMUTIHAN DENDA PAJAK
Kepala Bapenda Indra Putrayana: Sudah 23.334 Ribu Kendaraan Ikuti Pemutihan Denda Pajak
Kamis 31 Oktober 2019, 22:38 WIB
Kepala Bapenda Riau Indra Putrayana

PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Dua pekan lebih program penghapusan pajak yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, tercatat masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB-BBKB II) mencapai 23.334 unit kendaraan.

Dengan rincian terdiri dari roda dua sebanyak 17.596 unit atau 75,41 persen. Sementara untuk roda empat ke atas sebanyak 5.738 unit.

"Alhamdulillah, masyarakat sangat antusias mengikuti program pemutihan pajak kendaraan. Dari data total data yang masuk dari 14 Oktober lalu, sudah mencapai 23.334 unit kendaraan," kata Kepala Bapenda Riau, Indra Putrayana, didampingi Kabid Pajak Daerah, Ispan Syahputra, Kamis (31/10/19).

Antusiasnya masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan denda pajak dan bea balik nama tersebut, berdampak positip terhadap pendapatan yang bersumber dari pajak kendaraan, baik roda dua mau pun empat ke atas.

Dimana dari pajak yang sudah didapat dari masyarakat yang memanfaatkan program tersebut, pokok pajak disetor ke Khas Daerah (Kasda) sebanyak Rp24,291 miliar. Sementara  denda dihapuskan sebesar Rp8,806 miliar.

Pendapatan tersebut diyakini akan terus bertambah hingga program penghapusan pajak kendaraan berakhir pada 14 Desember mendatang.

Dimana, Bapenda Riau menargetkan penerimaan pajak kendaraan dan bea balik nama mencapai Rp60 miliar dari 65 65.000 kendaraan yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan.

"Denda pajak diharapkan bisa mencapai Rp60 miliar," papar Indra. (mcr)




Editor : Tis
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top