KORUPTOR
Buronan Kasus Korupsi Bank Century Farok ditangkap pada Selasa 29
Oktober 2019 oleh tim gabungan Intelijen Kejaksaan Agung, Kejati DKI
Jakarta, dan Kejari Jakarta Pusat, di sebuah rumah makan di kawasan
Jakarta sekitar pukul 17.00 WIB. Dia dita
Kejaksaan Agung Berhasil Ringkus Buronan Kasus Korupsi Bank Century
Rabu 30 Oktober 2019, 23:04 WIB
Buronan Kasus Korupsi Bank Century Farok ditangkap pada Selasa 29
Oktober 2019 oleh tim gabungan Intelijen Kejaksaan Agung, Kejati DKI
Jakarta, dan Kejari Jakarta Pusat, di sebuah rumah makan di kawasan
Jakarta sekitar pukul 17.00 WIB. Dia dita
JAKARTA, RIAUMADANI. COM - Tim gabungan intelijen Kejaksaan Agung menangkap buronan kasus pencucian uang skandal korupsi bailout Bank Century, Stefanus Farok Nurtjahja. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah makan di kawasan Jakarta, Selasa (29/10).
"Buronan langsung dibawa menuju ke Lapas Salemba untuk menjalani pidana yang telah dijatuhkan Pengadilan atas perbuatannya tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/10).
Mukri menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima tim intelijen mengenai keberadaan Stefanus di salah satu rumah makan. Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan pada pukul 17.00 WIB.
"(Ditangkap) tanpa ada perlawanan," kata Mukri.
Sebagai informasi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: No. 535 K/Pid.Sus/2014 tanggal 14 Juli 2014, Stefanus Farok Nurtjahja bersama kedua terdakwa lainnya yaitu Raden Mas Johanes Sarwono dan Umar Muchsin dinyatakan bersalah menerima uang Rp1,1 miliar dari Toto Kuntjoro. Diketahui bahwa uang tersebut berasal dari Robert Tantular yang telah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan, penipuan, dan pencucian uang terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century.
Atas perbuatannya, Stefanus dijatuhi pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. "Namun sebelum jaksa sempat melakukan eksekusi terhadap dirinya, ia telah melarikan diri," katanya.
Penangkapan terhadap Stefanus merupakan kinerja Program Tangkap Buronan (Tabur 31.1) yang ke-346, sejak program tersebut diluncurkan pada Januari 2018.(cnni)
"Buronan langsung dibawa menuju ke Lapas Salemba untuk menjalani pidana yang telah dijatuhkan Pengadilan atas perbuatannya tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/10).
Mukri menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima tim intelijen mengenai keberadaan Stefanus di salah satu rumah makan. Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan pada pukul 17.00 WIB.
"(Ditangkap) tanpa ada perlawanan," kata Mukri.
Sebagai informasi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: No. 535 K/Pid.Sus/2014 tanggal 14 Juli 2014, Stefanus Farok Nurtjahja bersama kedua terdakwa lainnya yaitu Raden Mas Johanes Sarwono dan Umar Muchsin dinyatakan bersalah menerima uang Rp1,1 miliar dari Toto Kuntjoro. Diketahui bahwa uang tersebut berasal dari Robert Tantular yang telah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan, penipuan, dan pencucian uang terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century.
Atas perbuatannya, Stefanus dijatuhi pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. "Namun sebelum jaksa sempat melakukan eksekusi terhadap dirinya, ia telah melarikan diri," katanya.
Penangkapan terhadap Stefanus merupakan kinerja Program Tangkap Buronan (Tabur 31.1) yang ke-346, sejak program tersebut diluncurkan pada Januari 2018.(cnni)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 09 Juni 2026, 06:40 WIB
Polres Rohul Gelar Upacara PTDH Dua Personelnya, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si : Jadikan Ini Pelajaran untuk Menjaga Integritas
Selasa 02 Juni 2026
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Nasional
.png)
Selasa 16 Juni 2026, 06:49 WIB
Mendagri Minta Pemda Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Selasa 16 Juni 2026
Mendagri Minta Pemda Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Jumat 12 Juni 2026
Ribuan Massa Mahasiswa UI Berangkat ke Bundaran HI, Bawa Tuntutan Ekonomi dan Lapangan Kerja
Jumat 12 Juni 2026
Pembengkakan Titik MBG Capai Ribuan Unit, Zulhas Sebut Potensi Kerugian Rp1 Triliun per Bulan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Minggu 07 Juni 2026, 16:37 WIB
Tim Kuasa Hukum AW Siapkan Serangan Balik, Keterangan Saksi Mahkota Akan Diuji
Minggu 07 Juni 2026
Tim Kuasa Hukum AW Siapkan Serangan Balik, Keterangan Saksi Mahkota Akan Diuji
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama