Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Dugaan Korporasi Karhutla
Mabes Polri Diminta Segera Jelaskan Status Hukum Kasus PT Adei
Selasa 29 Oktober 2019, 01:13 WIB
Pranseda Simanjuntak SH 
PELALAWAN. RIAUMADANI. COM -  PPerkembangan proses hukum atas kebakaran lahan dan hutan dikonsesi perkebunan PT. Adei Plantantion & Industry oleh Mabes Polri terkesan mengambang. Sehingga Indonesia Duta Lingkungan Hidup (IDLH) Kabupaten Pelalawan, mendesak Mabes Polri untuk segera menyampaikan status hukum kasus tersebut.

Jika kasus kebakaran lahan dan hutan (Karlahut) yang diduga dilakukan oleh perusahaan PT. Adei diberhentikan atau di SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara), silakan jelaskan kepada publik. Atau memang pembakaran lahan itu sudah cukup buktinya, diminta untuk segera menetapkan tersangkanya. Sehingga tidak membuat publik bingung dan bertanya-tanya, ujar Pranseda Simanjuntak SH kepada media ini Senin (29/10/19) di Pangkalan Kerinci.

Sementara sebagaimana yang telah didengungkan oleh sejumlah media besar di Jakarta, bahwa ada sejumlah perusahaan yang akan dicabut izinnya atas kasus Karlahut. Di beberapa perusahaan tersebut, salah satunya perusahaan PT. Adei Plantantion dan Idustry yang berada di Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau, sebutnya.

Pranseda Simanjuntak meminta Mabes Polri untuk segera menyampaikan status hukum kasus PT. Adei. Jika dalam waktu dekat ini pihak Mabes Polri tidak kunjung menjelaskan status hukum Karlahut yang diduga dilakukan PT. Adei, IDLH Pelalawan akan mensomasi Mabes Polri, tegas ketua IDLH Kabupaten Pelalawan itu. (Sona)



Editor : Tis
Kategori : Pelalawan
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top