Selasa, 4 Agustus 2026

Breaking News

  • Di Hadapan IDI, Bupati Afni Pastikan Perjuangkan Hak Fiskal Siak untuk Kesejahteraan Tenaga Medis   ●   
  • Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Semarakkan Hari Jadi Ke-69 Riau dan HUT Ke-81 RI   ●   
  • Sempena Hari Jadi Bengkalis dan Sambut HUT RI, Bupati Kasmarni Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Jalan   ●   
  • Raja Rambah dr. H. Tengku Afrizal Dachlan, M.M. Paparkan Rencana Penataan Kompleks Makam dan Pembangunan Replika Istana   ●   
  • Puncak Hari Jadi ke-514 Bengkalis, LAMR Gelar Majelis Kenduri Adat Bersama Bupati Kasmarni   ●   
Terkait Karhutla
LSM PERKARA Pelalawan Akan Somasi Mabes Polri.
Minggu 27 Oktober 2019, 14:03 WIB
Daulad HM Nababan, S.Si 
PELALAWAN. RIAUMADANI. COM - Terkait kebakaran lahan dan hutan (Karlahut) yang diduga dilakukan PT. Adei, Ketua  perkumpulan  DPC  LSM PERKARA (Pemerhati Kinerja Aparatur Negara) Kabupaten Pelalawan,  Daulad HM Nababan, S.Si akan segera mensomasi Mabes Polri.

Sudah lebih satu bulan kasus tersebut tidak kunjung ada titik terangnya. Sementara PT SSS ( Sumber  Sawit  Sejahtera) sudah ditetapkan jadi tersangka. Makanya kita akan layangkan surat ke Mabes Polri untuk mempertanyakan kepastian hukumnya, ujar Daulay kepada media ini pada Minggu (27/10/19) di kantornya di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau.

Masyarakat  berharap kasus itu ada titik terang. Kalau memang tidak cukup bukti untuk dijerat tersangkanya, harusnya  sudah ada titik terangnya, supaya masyarakat tidak bertanya-tanya, ada apa? Apakah terulang kembali kejadian beberapa tahun yang lalu, ujar Daulad mempertanyakan proses hukum kepada PT. Adei Plantation dan Industry.

Daulad mengatakan, teringat pada kasus PT ADEI tahun 2015 lalu. Dimana  pada tahun 2013 telah terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahan tersebut. Atas Karlahut itu, tiga orang petinggi perusahan kelapa sawit asal Malaysia itu telah di putus bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus pengerusakan lingkungan sesuai dengan Pasal 99 ayat 1 UU No 32/2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Masing-masing di putus bersalah oleh MA (Mahkamah Agung) dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 2 (dua) Miliar dengan subsider 2 (dua) bulan kurungan.

Namun waktu itu sangat di sayangkan, saat Kejaksaan Negeri Pelalawan akan melakukan eksekusi sesuai hasil putusan Mahkama  Agung (MA) kepada 3 (tiga) pimpinan PT Adei tersebut, katanya ketiga orang itu sudah tidak berada di Indonesia dan sampai sekarang tidak jelas dan hilang begitu saja, Ujarny.

Sehingga ketiga pimpinan PT Adei Plantation dan  Industry masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan. DPO itu adalah Danesuvaran KR Singam, selaku General Maneger PT Adei Plantations. Tan Kei Yoong, selaku Regional Director PT Adei Plantations dan Goh Tee Meng sebagai Direktur PT Adei Plantations and Industry, jelasnya.

Kita belajar dari pengalaman atas kejadian itu. Daulad  yang akrab disapa Nababan itu mengatakan kita tidak ingin  hal itu terulangl lagi. Pemerintah telah menggelontorkan cukup banyak dana biaya untuk menanggunglangi bencana Karlahut termasuk segala macamnya. Namun penegakkan supermasi hukum bagi perusahaan seperti PT. Adei, terkesan mengambang, sesalnya.

Dikataknnya, instruksi Presiden RI Joko Widodo sudah jelas memerintahkan kepada Kepolisian untuk tidak pandang bulu menindak tegas pelaku terkait karlhut   jelas Daulad  mengahiri. (Sona)



Editor : Tis
Kategori : Pelalawan
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top