DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH PENELITIAN
Mantan Pembantu Rektor (PR) IV Universitas Islam Riau (UIR), Abdullah Sulaiman, usai diperiksa Rabu (23/10/2019)
Mantan Rektor IV UIR Abdullah Sulaiman Dijebloskan ke Penjara
Kamis 24 Oktober 2019, 23:03 WIB
Mantan Pembantu Rektor (PR) IV Universitas Islam Riau (UIR), Abdullah Sulaiman, usai diperiksa Rabu (23/10/2019)
PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Paska pemeriksaan mantan Pimpinan Rektor IV Universitas Islam Riau (UIR), Rabu (23/10/2019) kemarin. Kamis (24/10/2019) ini, pihak Kejaksaan resmi menahan Abdullah Sulaiman, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah penelitian di perguruan tinggi swasta itu.
Setelah diperiksa, sebelumnya Jaksa merencanakan untuk melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Atas perimbangan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan tim medis, kesehatan Abdullah Sulaiman tidak begitu baik, karena riwayat sakit jantung yang dideritanya.
Langkah-langkah yang ditempuh, yakni penyidik kemudian meminta second opinion dari pihak Rumah Sakit (RS) Prima Pekanbaru. Dari hasil observasi yang dilakukan, Abdullah Sulaiman dianjurkan mengonsumsi obat yang telah ditentukan.
"Setelah mendapat rekomendasi, tim memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Dosen UIR itu. Dia selanjutnya dibawa ke Rutan Pekanbaru. Sejak malam (Rabu) kemarin sekitar pukul 22.00 WIB," ujar. Hilman.
Penahanan terhadap Abdullah Sulaiman akan dilakukan untuk 20 hari ke depan. Alasannya, untuk mempermudah proses penyidikan.
"Abdullah Sulaiman ditahan, karena khawatir melarikan diri. Kemudian menghilangkan alat bukti, atau mengulangi perbuatannya," terang Hilman.
Proses selanjutnya, kata Hilman adalah merampungkan berkas perkara. Karena seuruh saksi dan alat bukti telah dikumpulkan.
"Alhamdulillah, untuk saksi sudah (rampung). Untuk penyitaan (alat bukti) sudah, karena yang terdahulu sudah disita. Karena ini perkara lama 2013, jadi tidak begitu banyak (alat bukti yang dikumpulkan)," pungkas Hilman Azazi.
Sebelumnya, Hilman berharap adanya pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara itu. Adapun nilainya mencapai Rp2,4 miliar. Angka tersebut didapat dari selisih nilai kegiatan, dikurangi total uang yang telah dikembalikan oleh dua pesakitan sebelumnya, yakni Emrizal dan Said Fhazli.
Namun harapan itu bertepuk sebelah tangan. Abdullah Sulaiman tidak bersedia melakukan hal itu.
Penanganan perkara itu merupakan kelanjutan dari perkara yang pernah disidik Kejati Riau pada tahun 2015 lalu. Saat itu, dua orang mantan dosen UIR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dihadapkan ke persidangan. Mereka adalah Emrizal dan Said Fhazli selaku Sekretaris Panitia yang juga menjabat Direktur CV Global Energy Enterprise (GEE). Keduanya dinyatakan bersalah dalam perkara tersebut dan divonis masing-masing 4 tahun penjara.
Dalam proses penyidikan untuk tersangka Abdullah Sulaiman, sejumlah saksi telah dipanggil untuk diperiksa. Salah satunya, General Manager (GM) Hotel Pangeran Zulhayati Lubis.
Saat persidangan terhadap dua pesakitan sebelumnya, wanita yang akrab disapa Atiek itu pernah dihadirkan sebagai saksi dan membeberkan peran Abdullah Sulaiman dalam dugaan rasuah itu.
Salah satunya, Abdullah Sulaiman pernah memalsukan tanda tangan Zulhayati Lubis alias Atiek selaku GM Hotel Pangeran Pekanbaru dalam Kwitansi Nomor Kas 1 April 2012, senilai Rp16.585.000.
Atas hal itu, Abdullah Sulaiman mengakuinya dan menyampaikan permintaan maaf yang tertuang dalam Surat Pernyataan yang diteken Abdullah Sulaiman, tertanggal 29 November 2013.
Munculnya nama Hotel Pangeran dalam perkara itu bermula dari perjanjian antara pihak Panitia Penelitian UIR dengan Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM). Dalam kontrak pertama. Dinyatakan kalau pihak Hotel Pangeran akan menyiapkan kamar dan sejumlah akomodasi lainnya untuk keperluan penelitian selama 2 hari dan menginap selama 3 malam, senilai Rp16.585.000.
Beberapa hari berselang, Abdullah Sulaiman selaku Ketua Tim Penelitian mendatangani Sales Manager Hotel Pangeran, Lidya. Saat itu, Abdullah Sulaiman menyatakan adanya revisi kegiatan, dimana acaranya yang akan digelar itu, hanya satu hari dan menginap selama tiga malam. Dari kontrak pertama dengan revisi perjanjian terdapat selisih biaya sekitar Rp4 jutaan.
Belakangan diketahui, kalau Abdullah Sulaiman tetap memasukkan angka Rp16.585.000 di dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan, dengan bukti kwitansi yang tandatangan Atiek Lubis telah dipalsukannya.
Dalam proses penyidikan perkara ini, Jaksa juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Wali Kota Dumai, Wan Syamsir Yus. Selain mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap mantan Rektor UIR, Detry Karya.
Dalam hal ini, penyidik juga telah meminta keterangan terhadap Direktur CV Giovani, Yuliana, Zul Efendi selaku tenaga ahli, dan dua pegawai UIR Mawan dan Tengku Edianto, serta Endang Fahrulrozi yang merupakan pihak swasta penyedia transportasi dalam kegiatan penelitian.
Sebelumnya, dugaan korupsi bantuan dana hibah tahun 2011 hingga 2012, terjadi ketika pihak UIR mengadakan penilitian bersama Institut Alam dan Tamandun Melayu, Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM). Lantaran tidak memiliki dana, UIR kemudian mengajukan bantuan dana ke Pemprov Riau dan mendapat dana Rp2,8 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Riau Tahun 2011-2012.
Proses penelitian yang dilaksanakan dan berjalan dengan lancar. Dalam laporannya, terjadi penyimpangan bantuan dana tersebut. Ditemukan beberapa item penelitian yang sengaja di-mark up. Kedua terdakwa, Emrizal dan Said Fhazli, membuat laporan dan bukti pertanggungjawaban fiktif atas kegiatan yang direncanakan.
Diketahui, Emrizal mencairkan anggaran dan meminta terdakwa Said Fhazli membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan dengan mencari bukti-bukti penggunaan kegiatan, seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan. (HA)
Setelah diperiksa, sebelumnya Jaksa merencanakan untuk melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Atas perimbangan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan tim medis, kesehatan Abdullah Sulaiman tidak begitu baik, karena riwayat sakit jantung yang dideritanya.
Langkah-langkah yang ditempuh, yakni penyidik kemudian meminta second opinion dari pihak Rumah Sakit (RS) Prima Pekanbaru. Dari hasil observasi yang dilakukan, Abdullah Sulaiman dianjurkan mengonsumsi obat yang telah ditentukan.
"Oleh dokter yang melakukan pemeriksaan mengatakan, Abdullah Sulaiman, diharuskan mengonsumsi obat dari dokter, Setelah berkoordinasi dengan dokter, dinyatakan dia (Abdullah Sulaiman, red) bisa dilakukan tindakan berikutnya, yakni penahanan, " ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Hilman Azazi, Kamis (24/10/2019).
Penahanan terhadap Abdullah Sulaiman akan dilakukan untuk 20 hari ke depan. Alasannya, untuk mempermudah proses penyidikan.
"Abdullah Sulaiman ditahan, karena khawatir melarikan diri. Kemudian menghilangkan alat bukti, atau mengulangi perbuatannya," terang Hilman.
Proses selanjutnya, kata Hilman adalah merampungkan berkas perkara. Karena seuruh saksi dan alat bukti telah dikumpulkan.
"Alhamdulillah, untuk saksi sudah (rampung). Untuk penyitaan (alat bukti) sudah, karena yang terdahulu sudah disita. Karena ini perkara lama 2013, jadi tidak begitu banyak (alat bukti yang dikumpulkan)," pungkas Hilman Azazi.
Sebelumnya, Hilman berharap adanya pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara itu. Adapun nilainya mencapai Rp2,4 miliar. Angka tersebut didapat dari selisih nilai kegiatan, dikurangi total uang yang telah dikembalikan oleh dua pesakitan sebelumnya, yakni Emrizal dan Said Fhazli.
Namun harapan itu bertepuk sebelah tangan. Abdullah Sulaiman tidak bersedia melakukan hal itu.
Penanganan perkara itu merupakan kelanjutan dari perkara yang pernah disidik Kejati Riau pada tahun 2015 lalu. Saat itu, dua orang mantan dosen UIR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dihadapkan ke persidangan. Mereka adalah Emrizal dan Said Fhazli selaku Sekretaris Panitia yang juga menjabat Direktur CV Global Energy Enterprise (GEE). Keduanya dinyatakan bersalah dalam perkara tersebut dan divonis masing-masing 4 tahun penjara.
Dalam proses penyidikan untuk tersangka Abdullah Sulaiman, sejumlah saksi telah dipanggil untuk diperiksa. Salah satunya, General Manager (GM) Hotel Pangeran Zulhayati Lubis.
Saat persidangan terhadap dua pesakitan sebelumnya, wanita yang akrab disapa Atiek itu pernah dihadirkan sebagai saksi dan membeberkan peran Abdullah Sulaiman dalam dugaan rasuah itu.
Salah satunya, Abdullah Sulaiman pernah memalsukan tanda tangan Zulhayati Lubis alias Atiek selaku GM Hotel Pangeran Pekanbaru dalam Kwitansi Nomor Kas 1 April 2012, senilai Rp16.585.000.
Atas hal itu, Abdullah Sulaiman mengakuinya dan menyampaikan permintaan maaf yang tertuang dalam Surat Pernyataan yang diteken Abdullah Sulaiman, tertanggal 29 November 2013.
Munculnya nama Hotel Pangeran dalam perkara itu bermula dari perjanjian antara pihak Panitia Penelitian UIR dengan Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM). Dalam kontrak pertama. Dinyatakan kalau pihak Hotel Pangeran akan menyiapkan kamar dan sejumlah akomodasi lainnya untuk keperluan penelitian selama 2 hari dan menginap selama 3 malam, senilai Rp16.585.000.
Beberapa hari berselang, Abdullah Sulaiman selaku Ketua Tim Penelitian mendatangani Sales Manager Hotel Pangeran, Lidya. Saat itu, Abdullah Sulaiman menyatakan adanya revisi kegiatan, dimana acaranya yang akan digelar itu, hanya satu hari dan menginap selama tiga malam. Dari kontrak pertama dengan revisi perjanjian terdapat selisih biaya sekitar Rp4 jutaan.
Belakangan diketahui, kalau Abdullah Sulaiman tetap memasukkan angka Rp16.585.000 di dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan, dengan bukti kwitansi yang tandatangan Atiek Lubis telah dipalsukannya.
Dalam proses penyidikan perkara ini, Jaksa juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Wali Kota Dumai, Wan Syamsir Yus. Selain mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap mantan Rektor UIR, Detry Karya.
Dalam hal ini, penyidik juga telah meminta keterangan terhadap Direktur CV Giovani, Yuliana, Zul Efendi selaku tenaga ahli, dan dua pegawai UIR Mawan dan Tengku Edianto, serta Endang Fahrulrozi yang merupakan pihak swasta penyedia transportasi dalam kegiatan penelitian.
Sebelumnya, dugaan korupsi bantuan dana hibah tahun 2011 hingga 2012, terjadi ketika pihak UIR mengadakan penilitian bersama Institut Alam dan Tamandun Melayu, Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM). Lantaran tidak memiliki dana, UIR kemudian mengajukan bantuan dana ke Pemprov Riau dan mendapat dana Rp2,8 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Riau Tahun 2011-2012.
Proses penelitian yang dilaksanakan dan berjalan dengan lancar. Dalam laporannya, terjadi penyimpangan bantuan dana tersebut. Ditemukan beberapa item penelitian yang sengaja di-mark up. Kedua terdakwa, Emrizal dan Said Fhazli, membuat laporan dan bukti pertanggungjawaban fiktif atas kegiatan yang direncanakan.
Diketahui, Emrizal mencairkan anggaran dan meminta terdakwa Said Fhazli membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan dengan mencari bukti-bukti penggunaan kegiatan, seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan. (HA)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham