Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
CV.JJA Sanggah Keputusan Pemenang Lelang Pokja B UKPBJ Kuansing, Terkait Pengadaan Bibit Sawit
Selasa 22 Oktober 2019, 01:06 WIB

PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Terkait Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) No: 027/UKPBJ/POKJA-8/BAHP/X/2019/07 tertanggal 16 Oktober 2019 pada Pekerjaan belanja barang yang diserahkan kepada Masyarakat (Bibit kelapa sawit), CV. Jadi Jaya Abadi (JJA) melakukan sanggahan atas Keputusan Pemenang lelang yang diumumkan Pokja UKPB kabupaten Kuansing karena dinilai penuh kecurangan dan pelanggarang.
 
Pimpinan CV Jadi Jaya Abadi (JJA)  Rahman Arif yang didampingi Tokoh Pemuda Riau Khorudin Al Young mengatakan kepada wartawan Senin (21/10/2019), ini berawal dari adanya Berita  Acara Hasil Pemilihan(BAHP) nomor : 027/UKPBJ/Pokja-8/BAHP/X/2019/07 tanggal 16 Oktober 2019 tentang penetapan pemenang pengadaan bibit sawit untuk masyarakat.

Padahal perusahaan kami sebagai satu dari 3 peserta yang lulus kualifikasi pada pelelangan tersebut bahkan mengajukan nilai harga terendah tetapi kenyataannya kami dikalahkan oleh pengaju nilai kontrak terbesar. Undangan pembuktian klarifikasi terlampir dari LPSE,panitia malah melakukan Reverse Auction makanya kami sangat keberatan dengan kebijakan panitia.Berikut hasil Pembukaan penawaran sbb,CV Jadi Jaya Abadi Rp 5.633.980,CV Putra Gruf Agribisnis Rp 5.872.708.000,00 dan CV Cahaya Bunga Kqmpar senilai Rp 5.899.913,00

 ”Kami menilai Pokja telah melakukan kebohongan dan pelangaran,sesuai undangan pembuktian kualifikasi yang diterima pada sistem pengadaan secara elektronik,”ungkap Direk.tur CVJAJ.

Dari undangan Kualifikasi bahwa Pokja menyatakan,yang harus dibawa,1.Dokumen isian kualifikasi asli atau dilegalisir oleh pihak yang berwenang serta menyerahkan 1 rangkap fotocopy 2.Dokumen penawaran administrasi asli 3.dokumen.penawaran teknis asli.4.Dokumen penawaran harga asli.

Dan karena kekurangan tersebut kami menilai Pokja tidak melakukan evaluasi dokumen dengan benar sesuai dengan undang undang yang berlaku,Pokja tidak melakukan klarifikasi berkaitan dengan dokumen administrasi yg asli,terdapat rekayasq pihak pihak tertentu yg mengakibatkan pelelangan tidak adil.dll

Kami juga merasa tertipu dengan proses pelelangan proyek ini,pihak penakar sebagai mitra kerja siap hadir sebagai saksi,pekerjaan  belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat agar dibatalkan.

Sementara itu Halim,Wabup Kuansing yang dihubungi melalui Hpnya sampai berita in iturunkan belum ada jawaban.

Sementara itu Andri,ketua Pokja yang juga Kabag Pembangunan Pemkab Kuansing yang dihubungi melalui Hpnya mengatakan,pihak tidak mempermasalahkan ada pihak yang menyanggah akan proyek pengadaan Kelapa Sawit untuk rakyat tersebut.Karena itu hak mereka,tetapi haruslah sesuai dgn kaedah yang berlaku,ujar Andri.

Dan dijelaskan Andri,penetapan pemenang proyek sesuai dgn Reverse Auction yang dilakukan mereka yakni PT Jadi Jaya Abadi dan CV Cahaya Bumi Kampar, terang Ka Pokja Pengadaan Bibit Kelapa Sawit.**




Editor :
Kategori :
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top