Kamis, 5 Februari 2026

Breaking News

  • Bengkalis jadi Lokasi Pembelajaran Konservasi Mangrove Internasional   ●   
  • Dewan Pendidikan Kabupaten Siak Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Dewan Pendidikan Kabupaten Bengkalis   ●   
  • Lampu Taman Sarifah Sembilan Sungai Apit Banyak Tidak Berpungsi, Pengunjung Sebut seperti Kampung Tinggal   ●   
  • Anggota DPRD Hendra Jeje Kunjungi SMP 7 Bengkalis  Sekolah Almamaternya   ●   
  • Ditreskrimsus Polda Riau Bongkar Sindikat Emas Ilegal dan Narkoba di Kuantan Singingi   ●   
PEMUTIHAN PAJAK KENDERAAN BERMOTOR
Indra Putrayana: Selama Empat Hari Sudah Terkumpul Rp6,7 M PAD dari Pemutihan Pajak
Minggu 20 Oktober 2019, 22:43 WIB
Tingginya animo masyarakat dalam memanfaatkan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor berimbas pada angka penerimaan daerah. Hal ini terlihat dengan penerimaan oleh Bapenda telah menembus angka Rp6,7 miliar lebih

PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Dari beberapa hari penerapan program Pemutihan denda Pajak sangat diapresiasi  oleh masyarakat. Tingginya animo masyarakat dalam memanfaatkan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor berimbas pada angka penerimaan daerah. Hal ini terlihat dengan penerimaan oleh Bapenda telah menembus angka Rp6,7 miliar lebih

Angka tersebut diyakini akan terus mengalami peningkatan cukup signifikan. Pasalnya, program pemutihan pajak untuk kendaraan roda dua dan roda empat itu masih akan berlangsung hingga 14 Desember mendatang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Indra Putrayana mengatakan, animo masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan pajak tersebut cukup tinggi. Selama empat hari yang lalu, sedikitnya 6.295 unit kendaraan roda dua dan empat di Provinsi Riau yang manfaatkan program tersebut.

“Memang sudah banyak yang memanfaatkan program pemutihan denda pajak tersebut. Untuk kendaraan roda dua yang melakukan pembayar pajak sebanyak 4.677 unit dan roda empat 1.618 unit, angka ini akan terus meningkat,” paparnya, Minggu (20/10).

Dari hasil inventarisir awal, dari 12 kabupaten/kota se-Riau yang banyak manfaat program pemutihan adalah Pekanbaru. Pasalnya, dari sisi jumlah kendaraan, ibukota Provinsi memang jauh lebih besar dibanding daerah lainnya. 

Momen ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat. Pasalnya, program pemutihan denda pajak di Riau akan berakhir pada 14 Desember 2019. Sehinggga dapat mendukung target penerimaan daerah yang optimal di penghujung tahun. (Tis)




Editor : Tis
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top