Rabu, 28 Januari 2026

Breaking News

  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
  • LAMR Kecamatan Sungai Apit, Lakukan Seminar Prosesi Adat Tepuk Tepung Tawar Pengantin. .2026    ●   
Lestarikan Budaya Melayu
Bupati Siak Sampaikan Ranperda Budaya Melayu Buat Desa Adat
Jumat 09 Januari 2015, 04:13 WIB
Bupati Siak, Drs H Syamsuar MSi, 

SIAK SRI INDRAPURA, Riaumadani.com - Bupati Siak, Drs H Syamsuar MSi,  menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah [Ranperda, red] terkait perubahan nomenklatur dari desa/kelurahan menjadi desa adat pada sidang paripurna di DPRD Siak, Kamis [8/1/2015].

Dijelaskan Bupati, perbedaan pengertian antara desa dan desa adat, dimana desa mempunyai karakteristik yang berlaku umum untuk seluruh Indonesia. Sedangkan desa adat mempunyai karakteristik yang berbeda dari desa pada umumnya. Terutama karena kuatnya pengaruh adat terhadap sistim pemerintahan lokal, pengelolaan sumberdaya lokal dan kehidupan sosial budaya masyarakat desa.

"Dengan diberikannya peluang tersebut, sebagaimana telah diatur Undang-undang No 6 Tahun 2014, Pemkab Siak sebagai daerah yang berakar kuat pada Budaya Melayu sejak zaman kerajaan Siak ingin melestarikan kembali Budaya Melayu dimasa lalu yang pada saat ini mulai hilang akibat perkembangan zaman. Ada 8 desa yang kita usulkan untuk diganti menjadi desa adat yang nantinya dipimpin seorang penghulu," jelasnya.

Dikatakan Bupati, nomenklatur kepenghulan ini pernah digunakan jauh sebelum terbentuknya Kabupaten Siak. Perubahan nomenklatur desa menjadi kepenghuluan ini mengacu pada prinsip recognitis, subsediritas, keberagamaan, kebersamaan, kegotong royongan, kemandirian, partisipasi, kesetaraan, pemberdayaan dan keberlanjutan.

"Kita berharap, dengan semua prinsip-prinsip di atas, Kabupaten Siak sebagai daerah rumpun Melayu dengan merubah nomenklatur tersebut dapat melestarikan kebudayaan Melayu. Sehingga generasi muda dapat lebih mengenal kearifan lokal dan menghargai budaya yang ada," ujarnya.

Dengan demikian, keberadaan Peraturan Daerah tentang perubahan nomenklatur desa menjadi kepenghulan akan memberikan kepastian hukum yang mengakui, menghormati dan melindungi masyarakat hukum adat dan Kebudayaan Melayu di Kabupaten Siak..**




Editor : TIS.Go
Kategori : Siak
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top