
PEMUTIHAN PAJAK KENDERAAN BERMOTOR
Poto Ilustrasi
Terhitung Hari ini 14 Desember 2019, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Diberlakukan di Riau
Selasa 15 Oktober 2019, 00:44 WIB

PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Terhitung hari ini, Selasa (15/10/2019) hingga 45 hari ke depan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau akan menerapkan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Indra Putrayana menyampaikan kepada media, Senin (13/10/2019) bahwa besok Selasa 15 Oktober 2019 Bapenda Riau akan mulai menerapkan pemutihan denda pajak sampai dengan 14 Desember 2019 mendatang.
"Dengan penghapusan denda pajak ini, maka wajib pajak hanya membayar pokok pajaknya saja tanpa dikenai kewajiban membayar denda," sebut Indra.
Indra Putrayana menambahkan, "penghapusan denda pajak ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang merasa berat dalam membayar denda pajak jika terlambat. Sekaligus membantu percepatan progres Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan. Program ini sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Riau sendiri. Dikarenakan adanya permohonan dari masyarakat yang merasa berat dalam pembayaran denda pajak kendaraan bermotor sekaligus meminta keringanan supaya dapat menghapus denda pajak.
"Seperti yang pernah dikatakan Gubri Syamsuar juga bahwa Gubri sudah merencanakan kibijakan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah kita melalui sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan juga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)," jelasnya.
Dengan program ini, Indra berharap semoga wajib pajak dapat menuntaskan semua permasalahan penunggakan pembayaran pajak kendaraannya di layanan terdekat lokasi tempat tinggal masing-masing.
"Dan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor itu sendiri, tidak setiap tahun kita berlakukan," tutupnya. *Rls
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Indra Putrayana menyampaikan kepada media, Senin (13/10/2019) bahwa besok Selasa 15 Oktober 2019 Bapenda Riau akan mulai menerapkan pemutihan denda pajak sampai dengan 14 Desember 2019 mendatang.
"Dengan penghapusan denda pajak ini, maka wajib pajak hanya membayar pokok pajaknya saja tanpa dikenai kewajiban membayar denda," sebut Indra.
Indra Putrayana menambahkan, "penghapusan denda pajak ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang merasa berat dalam membayar denda pajak jika terlambat. Sekaligus membantu percepatan progres Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan. Program ini sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Riau sendiri. Dikarenakan adanya permohonan dari masyarakat yang merasa berat dalam pembayaran denda pajak kendaraan bermotor sekaligus meminta keringanan supaya dapat menghapus denda pajak.
"Seperti yang pernah dikatakan Gubri Syamsuar juga bahwa Gubri sudah merencanakan kibijakan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah kita melalui sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan juga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)," jelasnya.
Dengan program ini, Indra berharap semoga wajib pajak dapat menuntaskan semua permasalahan penunggakan pembayaran pajak kendaraannya di layanan terdekat lokasi tempat tinggal masing-masing.
"Dan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor itu sendiri, tidak setiap tahun kita berlakukan," tutupnya. *Rls
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan