Jumat, 5 Juni 2026

Breaking News

  • Cegah Abrasi di Pesisir Kabupaten Siak, Polres Bersama Pemerintah Kampung Penyengat Tanam 7000 Bibit Mangrove   ●   
  • Sidang Memanas, Abdul Wahid dan SF Hariyanto Saling Berdebat    ●   
  • Satu Tahun Pimpin Siak Pasangan Afni-Syamsurizal Berhasil Bangun Sektor UMKM dan Kesehatan   ●   
  • Azlaini Agus: Kasus Abdul Waid Ini Adalah Kasus By Design untuk Menjegal!   ●   
  • SF Hariyanto Jadi Saksi Sidang Perkara Dugaan Korupsi Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid    ●   
PEMUTIHAN PAJAK KENDERAAN BERMOTOR
Terhitung Hari ini 14 Desember 2019, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Diberlakukan di Riau
Selasa 15 Oktober 2019, 00:44 WIB
Poto Ilustrasi

PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Terhitung hari ini, Selasa (15/10/2019) hingga 45 hari ke depan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau akan menerapkan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Indra Putrayana menyampaikan kepada media, Senin (13/10/2019) bahwa besok Selasa 15 Oktober 2019 Bapenda Riau akan mulai menerapkan pemutihan denda pajak sampai dengan 14 Desember 2019 mendatang.

"Dengan penghapusan denda pajak ini, maka wajib pajak hanya membayar pokok pajaknya saja tanpa dikenai kewajiban membayar denda," sebut Indra.

Indra Putrayana menambahkan, "penghapusan denda pajak ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang merasa berat dalam membayar denda pajak jika terlambat. Sekaligus membantu percepatan progres Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan. Program ini sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Riau sendiri. Dikarenakan adanya permohonan dari masyarakat yang merasa berat dalam pembayaran denda pajak kendaraan bermotor sekaligus meminta keringanan supaya dapat menghapus denda pajak.

"Seperti yang pernah dikatakan Gubri Syamsuar juga bahwa Gubri sudah merencanakan kibijakan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah kita melalui sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan juga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)," jelasnya.

Dengan program ini, Indra berharap semoga wajib pajak dapat menuntaskan semua permasalahan penunggakan pembayaran pajak kendaraannya di layanan terdekat lokasi tempat tinggal masing-masing.

"Dan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor itu sendiri, tidak setiap tahun kita berlakukan," tutupnya. *Rls




Editor : Tis
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top