Sengketa Lahan
Digugat Yusril Rp 1,6 Triliun, Ganjar Gugat Balik Rp 555 Miliar
Jumat 09 Januari 2015, 01:13 WIB
Ganjar Pranowo Gubernur jawa Tengah
SEMARANG, Riaumadani.com - Jaksa Pengacara Negara [JPN] dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menanggapi secara khusus gugatan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, yang mewakili penggugat PT Indo Perkasa Utama [IPU] terkait sengketa penggunaan lahan di Pekan Raya dan Promosi Pembangunan [PRPP].
Mewakili Pemprov Jawa Tengah sebagai tergugat, jaksa menjawab segala materi gugatan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis [8/1/2015]. Setelah menjawab, jaksa ganti melakukan gugatan balik atau rekonvensi terhadap penggugat sebesar Rp 555 miliar.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pun mengikuti persidangan tersebut. Ganjar tiba di pengadilan pada pukul 11.00 WIB dengan menggunakan baju batik. Bersama dengan Ganjar, ikut pula Kepala Polda Jawa Tengah Irjen Nur Ali, Sekretaris Daerah Jateng Sri Puryono, dan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Jacob Hendrik P.
"Ada beberapa poin tadi. Ganti rugi per tahun Rp 19,1 miliar, bunga enam persen Rp 1,14 miliar dan Rp 8 juta. Ada lagi denda 10 persen, Rp 2 miliar lebih. Totalnya sekitar Rp 22,2 miliar per tahun. Itu kira-kira dikalikan 25 tahun sejak perjanjian itu dilakukan. Itu dikalikan sendiri ya,' ujar Mia Amiati, selaku JPN yang juga Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Jateng, saat ditemui seusai sidang.
Gugatan rekonvensi didasarkan atas keyakinan bahwa tanah yang disengketakan itu telah bersertifikat hak pegelolaan lahan atas nama Pemprov Jawa Tegah. Selain itu, penggunaan lahan kepada pihak ketiga, dalam hal ini penggugat, tidak sesuai dengan peruntukan, serta tak sejalan dengan kesepakatan yang ada.
Atas hal itulah, Yusril mewakili tergugat intervensi dinilai telah melanggar hukum, baik Surat Keputusan dari Gubernur Jawa Tengah maupun Surat Keputusan dari Badan Pertanahan. "Meminta ganti rugi. Segala hak atas tanah di atas lahan sengketa tidak berkekuatan hukum tetap. Menyerahkan tanah ke Pemprov, di mana tanah berada dalam pengusahaan tergugat intervensi," ujar mantan Kepala Kejari Cibinong ini.
Sementara berkaitan dengan materi gugatan Yusril, jaksa menganggap gugatan kepada Gubernur Jateng salah alamat. Gubernur Jateng dinilai bukan badan hukum publik. Untuk itu, gugatan Yusril dianggap tidak sesuai dengan hukum acara Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata.
Selain hal tersebut, Gubernur juga tak pernah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana tuduhan penggugat. "Hak guna bangunan atas nama penggugat dialihkan ke pihak ketiga, sehingga penertiban ulang hak pengelolaan lahan telah sesuai prosedur," tegasnya di depan hakim Dwiarso Budi Santiarto tersebut.
Sementara itu, berkaitan dengan klaim kerugian atas obyek sengketa, hal tersebut merupakan bentuk kesalahan penggugat. Jaksa menganggap penggugat telah menyalahgunakan peruntukan yang bukan semestinya.
Dalam perkara yang sama, turut Tergugat III dari Yayasan PRPP juga mengajukan gugatan materiil kepada PT IPU. Mereka meminta ganti kerugian sebesar Rp 100 miliar atas sengketa lahan tersebut.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah sempat digugat Rp 1,6 triliun lebih oleh Yusril. Gugatan diajukan lantaran Pemprov dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait pemberian hak pengelolaan lahan.
Menurut Yusril dalam sidang sebelumnya, PT IPU telah diberi surat keputusan hak pengelolaan lahan (HPL) dari Gubernur Jawa Tengah atas obyek tanah seluas 237 hektar. Ganjar pun menyatakan keseriusannya mengawal kasus ini. Hal itu dibuktikannya dengan menghadiri secara langsung sidang dengan agenda jawaban tergugat.**
Mewakili Pemprov Jawa Tengah sebagai tergugat, jaksa menjawab segala materi gugatan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis [8/1/2015]. Setelah menjawab, jaksa ganti melakukan gugatan balik atau rekonvensi terhadap penggugat sebesar Rp 555 miliar.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pun mengikuti persidangan tersebut. Ganjar tiba di pengadilan pada pukul 11.00 WIB dengan menggunakan baju batik. Bersama dengan Ganjar, ikut pula Kepala Polda Jawa Tengah Irjen Nur Ali, Sekretaris Daerah Jateng Sri Puryono, dan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Jacob Hendrik P.
"Ada beberapa poin tadi. Ganti rugi per tahun Rp 19,1 miliar, bunga enam persen Rp 1,14 miliar dan Rp 8 juta. Ada lagi denda 10 persen, Rp 2 miliar lebih. Totalnya sekitar Rp 22,2 miliar per tahun. Itu kira-kira dikalikan 25 tahun sejak perjanjian itu dilakukan. Itu dikalikan sendiri ya,' ujar Mia Amiati, selaku JPN yang juga Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Jateng, saat ditemui seusai sidang.
Gugatan rekonvensi didasarkan atas keyakinan bahwa tanah yang disengketakan itu telah bersertifikat hak pegelolaan lahan atas nama Pemprov Jawa Tegah. Selain itu, penggunaan lahan kepada pihak ketiga, dalam hal ini penggugat, tidak sesuai dengan peruntukan, serta tak sejalan dengan kesepakatan yang ada.
Atas hal itulah, Yusril mewakili tergugat intervensi dinilai telah melanggar hukum, baik Surat Keputusan dari Gubernur Jawa Tengah maupun Surat Keputusan dari Badan Pertanahan. "Meminta ganti rugi. Segala hak atas tanah di atas lahan sengketa tidak berkekuatan hukum tetap. Menyerahkan tanah ke Pemprov, di mana tanah berada dalam pengusahaan tergugat intervensi," ujar mantan Kepala Kejari Cibinong ini.
Sementara berkaitan dengan materi gugatan Yusril, jaksa menganggap gugatan kepada Gubernur Jateng salah alamat. Gubernur Jateng dinilai bukan badan hukum publik. Untuk itu, gugatan Yusril dianggap tidak sesuai dengan hukum acara Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata.
Selain hal tersebut, Gubernur juga tak pernah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana tuduhan penggugat. "Hak guna bangunan atas nama penggugat dialihkan ke pihak ketiga, sehingga penertiban ulang hak pengelolaan lahan telah sesuai prosedur," tegasnya di depan hakim Dwiarso Budi Santiarto tersebut.
Sementara itu, berkaitan dengan klaim kerugian atas obyek sengketa, hal tersebut merupakan bentuk kesalahan penggugat. Jaksa menganggap penggugat telah menyalahgunakan peruntukan yang bukan semestinya.
Dalam perkara yang sama, turut Tergugat III dari Yayasan PRPP juga mengajukan gugatan materiil kepada PT IPU. Mereka meminta ganti kerugian sebesar Rp 100 miliar atas sengketa lahan tersebut.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah sempat digugat Rp 1,6 triliun lebih oleh Yusril. Gugatan diajukan lantaran Pemprov dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait pemberian hak pengelolaan lahan.
Menurut Yusril dalam sidang sebelumnya, PT IPU telah diberi surat keputusan hak pengelolaan lahan (HPL) dari Gubernur Jawa Tengah atas obyek tanah seluas 237 hektar. Ganjar pun menyatakan keseriusannya mengawal kasus ini. Hal itu dibuktikannya dengan menghadiri secara langsung sidang dengan agenda jawaban tergugat.**
Editor | : | Tis-km.com |
Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Rabu 17 April 2024, 07:50 WIB
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Kamis 28 Maret 2024
Sekda Meranti Ajak Seluruh Pihak Serius dan Jaga Konsentrsi Laksanakan Percepatan Penurunan Stunting
Nasional
Sabtu 20 April 2024, 09:46 WIB
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
KPK Catat 14.072 PN/WL Belum Lapor LHKPN Hingga Batas Akhir Maret 2024
Selasa 09 April 2024
Hasil Sidang Isbat: Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 2024 Rabu 10 April
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Jumat 03 Mei 2024, 10:00 WIB
STIH Persada Bunda Taja Seminar Nasional Hukum Pembaharuan Hukum Pidana “Tantangan dan Peluang”
Jumat 03 Mei 2024
STIH Persada Bunda Taja Seminar Nasional Hukum Pembaharuan Hukum Pidana “Tantangan dan Peluang”
Selasa 30 April 2024
Sekjen FKPMR H. Endang Sukarelawan Ambil Formulir Bacalon Walikota ke DPC PKB Kota Pekanbaru
Jumat 26 April 2024
Parisman Ikhwan Alias Bang Iwan Patah Ambil Formulir Balon Walikota Pekanbaru di DPC PKB