NARKOBA
Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja berhasil meringkus 2
pelaku narkoba di wilayah Desa Pantai Raja pada Senin malam
(7/10/2019).
Polsek Perhentian Raja Ringkus 2 Pelaku Narkoba di Desa Pantai Raja
Senin 07 Oktober 2019, 23:04 WIB
Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja berhasil meringkus 2
pelaku narkoba di wilayah Desa Pantai Raja pada Senin malam
(7/10/2019).
PERHENTIAN RAJA. RIAUMADANI. COM - Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja berhasil meringkus 2 pelaku narkoba di wilayah Desa Pantai Raja pada Senin malam (7/10/2019).
Kedua pelaku yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah MD (24) dan DD (27), keduanya warga Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 paket shabu dengan berat 2,28 gram, seperangkat peralatan penggunaan shabu terdiri dari bong, kaca pirex dan sendok shabu dari pipet plastik.
Turut disita 2 unit Hp yang digunakan pelaku, sebuah dompet yang berisi uang sebesar Rp 1,2 juta dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin malam (7/10) sekira pukul 20.00 wib, saat itu Kanit Reskrim Polsek Perhentian Raja Ipda Albert Sitompul SH mendapat informasi adanya pelaku tindak pidana narkotika di Desa Pantai.
Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada Kapolsek Iptu Zulfatriano SH yang kemudian memerintahkan Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan keberadaan target, Tim langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Pantai Raja dan berhasil mengamankan kedua tersangka.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam kamar tersangka MD dan ditemukan 2 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 2,28 gram, beberapa peralatan penggunaan shabu dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Setelah diinterogasi ke-2 pelaku mengakui kepemilikan narkotika tersebut, selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Perhentian Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Asep Darmawan SH, SIK melalui Kapolsek Perhentian Raja Iptu Zulfatriano SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikannya bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Perhentian Raja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ditambahkan bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya. Tis
Kedua pelaku yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah MD (24) dan DD (27), keduanya warga Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 paket shabu dengan berat 2,28 gram, seperangkat peralatan penggunaan shabu terdiri dari bong, kaca pirex dan sendok shabu dari pipet plastik.
Turut disita 2 unit Hp yang digunakan pelaku, sebuah dompet yang berisi uang sebesar Rp 1,2 juta dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin malam (7/10) sekira pukul 20.00 wib, saat itu Kanit Reskrim Polsek Perhentian Raja Ipda Albert Sitompul SH mendapat informasi adanya pelaku tindak pidana narkotika di Desa Pantai.
Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada Kapolsek Iptu Zulfatriano SH yang kemudian memerintahkan Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan keberadaan target, Tim langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Pantai Raja dan berhasil mengamankan kedua tersangka.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam kamar tersangka MD dan ditemukan 2 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 2,28 gram, beberapa peralatan penggunaan shabu dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Setelah diinterogasi ke-2 pelaku mengakui kepemilikan narkotika tersebut, selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Perhentian Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Asep Darmawan SH, SIK melalui Kapolsek Perhentian Raja Iptu Zulfatriano SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikannya bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Perhentian Raja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ditambahkan bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya. Tis
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Minggu 01 Februari 2026, 19:45 WIB
Pendidikan Kader Pertama Kader Loyalis DPC PKB Kota Pekanbaru Sukses Digelar
Jumat 30 Januari 2026
Bupati Bengkalis Resmikan Pembangunan Pengembangan RSU Mutiasari di Mandau
Selasa 13 Januari 2026
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik 
Nasional

Selasa 03 Februari 2026, 15:11 WIB
Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Bersama Kepala Daerah se-Indonesia
Selasa 03 Februari 2026
Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Bersama Kepala Daerah se-Indonesia
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 02 Februari 2026, 17:22 WIB
Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Pelajar Tertib Lalu Lintas
Senin 02 Februari 2026
Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Pelajar Tertib Lalu Lintas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat