NARKOBA
Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja berhasil meringkus 2
pelaku narkoba di wilayah Desa Pantai Raja pada Senin malam
(7/10/2019).
Polsek Perhentian Raja Ringkus 2 Pelaku Narkoba di Desa Pantai Raja
Senin 07 Oktober 2019, 23:04 WIB
Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja berhasil meringkus 2
pelaku narkoba di wilayah Desa Pantai Raja pada Senin malam
(7/10/2019).
PERHENTIAN RAJA. RIAUMADANI. COM - Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja berhasil meringkus 2 pelaku narkoba di wilayah Desa Pantai Raja pada Senin malam (7/10/2019).
Kedua pelaku yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah MD (24) dan DD (27), keduanya warga Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 paket shabu dengan berat 2,28 gram, seperangkat peralatan penggunaan shabu terdiri dari bong, kaca pirex dan sendok shabu dari pipet plastik.
Turut disita 2 unit Hp yang digunakan pelaku, sebuah dompet yang berisi uang sebesar Rp 1,2 juta dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin malam (7/10) sekira pukul 20.00 wib, saat itu Kanit Reskrim Polsek Perhentian Raja Ipda Albert Sitompul SH mendapat informasi adanya pelaku tindak pidana narkotika di Desa Pantai.
Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada Kapolsek Iptu Zulfatriano SH yang kemudian memerintahkan Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan keberadaan target, Tim langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Pantai Raja dan berhasil mengamankan kedua tersangka.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam kamar tersangka MD dan ditemukan 2 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 2,28 gram, beberapa peralatan penggunaan shabu dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Setelah diinterogasi ke-2 pelaku mengakui kepemilikan narkotika tersebut, selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Perhentian Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Asep Darmawan SH, SIK melalui Kapolsek Perhentian Raja Iptu Zulfatriano SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikannya bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Perhentian Raja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ditambahkan bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya. Tis
Kedua pelaku yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah MD (24) dan DD (27), keduanya warga Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 paket shabu dengan berat 2,28 gram, seperangkat peralatan penggunaan shabu terdiri dari bong, kaca pirex dan sendok shabu dari pipet plastik.
Turut disita 2 unit Hp yang digunakan pelaku, sebuah dompet yang berisi uang sebesar Rp 1,2 juta dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin malam (7/10) sekira pukul 20.00 wib, saat itu Kanit Reskrim Polsek Perhentian Raja Ipda Albert Sitompul SH mendapat informasi adanya pelaku tindak pidana narkotika di Desa Pantai.
Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada Kapolsek Iptu Zulfatriano SH yang kemudian memerintahkan Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan keberadaan target, Tim langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Pantai Raja dan berhasil mengamankan kedua tersangka.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam kamar tersangka MD dan ditemukan 2 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 2,28 gram, beberapa peralatan penggunaan shabu dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Setelah diinterogasi ke-2 pelaku mengakui kepemilikan narkotika tersebut, selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Perhentian Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Asep Darmawan SH, SIK melalui Kapolsek Perhentian Raja Iptu Zulfatriano SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikannya bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Perhentian Raja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ditambahkan bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya. Tis
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Rabu 27 Agustus 2025
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Nasional

Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
Jumat 24 Oktober 2025
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau