Senin, 3 Agustus 2026

Breaking News

  • Di Hadapan IDI, Bupati Afni Pastikan Perjuangkan Hak Fiskal Siak untuk Kesejahteraan Tenaga Medis   ●   
  • Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Semarakkan Hari Jadi Ke-69 Riau dan HUT Ke-81 RI   ●   
  • Sempena Hari Jadi Bengkalis dan Sambut HUT RI, Bupati Kasmarni Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Jalan   ●   
  • Raja Rambah dr. H. Tengku Afrizal Dachlan, M.M. Paparkan Rencana Penataan Kompleks Makam dan Pembangunan Replika Istana   ●   
  • Puncak Hari Jadi ke-514 Bengkalis, LAMR Gelar Majelis Kenduri Adat Bersama Bupati Kasmarni   ●   
Tahun 2012: Kekayaan Jokowi Rp 27,2 miliar dan US$ 9.876
Kekayaan Capres Jokowi
Selasa 20 Mei 2014, 00:35 WIB


JAKARTA. Riaumadani.com - Saat maju sebagai gubernur DKI, harta kekayaan Joko Widodo terdaftar di KPK berjumlah Rp 27,2 miliar dan US$ 9.876. Kala itu, dia melapor pada tahun 2012 saat maju dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Berdasarkan data yang diperoleh dari website LHKPN KPK, Senin (19/5/2014), harta Jokowi terbagi ke dalam harta bergerak dan tidak bergerak. Harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp 23,7 miliar tersebar di berbagai daerah terutama Jawa Tengah. Daerah-daerah tersebut di antaranya Sukoharjo, Surakarta, Balikpapan, Karang Anyar, Boyolali, dan Sragen.

Sementara aset bergerak yang meliputi alat transportasi dan usaha lainnya dilaporkan senilai Rp 499 juta. Kendaraan yang dimiliki Jokowi terdiri dari 8 mobil dan 1 motor. Mulai dari motor Vega senilai Rp 4 juta hingga mobil Mercedes Benz tahun 1996 senilai Rp 75 juta.

Surat berharga, giro dan setara khas lainnya dimiliki Jokowi senilai Rp 2 miliar dan US$ 9.876. Jokowi tak tercatat memiliki piutang apapun.

KPK sebelumnya telah menyampaikan agar para pasangan capres/cawapres untuk melaporkan harta kekayaannya. KPK telah mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU)dan meminta KPU menetapkan seluruh bakal capres dan cawapres melaporkan harta kekayaan terbarunya.

Mengenai kewajiban pelaporan tersebut diatur dalam Pasal 5 huruf f dan Pasal 14 ayat (1) huruf d, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. **



Editor : Sumber : Detik News
Kategori : Politik
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top