Minggu, 5 Mei 2024

Breaking News

  • Tanggapi Keluhan Masyarakat Dalam Kegiatan Jumat Curhat, Polres Siak Datangkan Mobil SIM Keliling   ●   
  • Bupati Kasmarni: Tahniah Kepada Septian dan M Alga atas Penghargaan Suara Pileg Terbanyak se-Riau   ●   
  • TAUFIK HIDAYAT KETUA MPC, PP, INHU, BALON BUPATI, RESMI DAFTAR KE PARTAI NASDEM   ●   
  • Usai Dipugar, Bupati Kasmarni Resmikan Kelenteng Tri Dharma Hun Bin Kuan Siak Kecil   ●   
  • Majukan Pertanian di Meranti, Plt Bupati Asmar Temui Wamen Pertanian Harvick Hasnul Qalbi.   ●   
Revisi UU KPK melemahkan KPK
Survei LSI Mayoritas Publik Setuju Jokowi Terbitkan Perppu Batalkan UU KPK
Minggu 06 Oktober 2019, 12:00 WIB
Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan saat memaparkan hasil survei di Hotel Erian, Jl KH Wahid Hasyim, Menteng Jakarta Pusat, Ahad(6/10/2019).
JAKARTA. RIAUMADANI. COM - Mayoritas publik atau sebanyak 70,9 persen publik menyatakan UU KPK melemahkan KPK. Ini berdasarkan hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) soal arespons publik terkait UU KPK yang baru.

"Jika tahu tentang revisi UU KPK: Revisi melemahkan atau menguatkan?" kata kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan saat memaparkan hasil survei di Hotel Erian, Jl KH Wahid Hasyim, Menteng Jakarta Pusat, Ahad(6/10/2019).

"(Sebesar) 70,9 persen melemahkan KPK, 18 persen menguatkan KPK, 11,1 persen tidak jawab dan tidak tahu," lanjutnya.

Survei ini dilakukan dengan metode wawancara menggunakan telepon pada 4-5 Oktober 2019. Responden dalam survei ini dipilih secara acak dari responden survei nasional LSI sebelumnya, yakni survei pada Desember 2018-September 2019 yang jumlahnya 23.760 orang.

Dalam survei tersebut, responden dipilih secara stratified cluster random sampling dan terpilih 1.010 orang. Survei ini memiliki toleransi kesalahan (margin of error) sekitar 3,2 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Djayadi kemudian mengatakan LSI bertanya ke publik perlukah Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU KPK yang dinilai melemahkan KPK. Hasilnya, 76,3 persen publik setuju Jokowi menerbitkan Perppu UU KPK.

"(Sebesar) 76,3 persen setuju, 12,9 persen tidak setuju, 10,8 persen tidak tahu tidak menjawab," sebutnya.

Selain itu, LSI lebih dulu melakukan survei soal pengetahuan publik aksi mahasiswa tentang UU KPK. Ia mengatakan ada 86,6 persen publik mengetahui aksi mahasiswa itu berkaitan dengan UU KPK.

"Dari 86,6 persen yang tahun demo mahasiswa itu ada 60,7 persen mendukung, 5,9 persen tidak mendukung, 31 persen netral, dan 2,3 persen tidak menjawab," tuturnya.
Sumber : Detikcom




Editor : Tis
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top