Selasa, 4 Agustus 2026

Breaking News

  • Di Hadapan IDI, Bupati Afni Pastikan Perjuangkan Hak Fiskal Siak untuk Kesejahteraan Tenaga Medis   ●   
  • Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Semarakkan Hari Jadi Ke-69 Riau dan HUT Ke-81 RI   ●   
  • Sempena Hari Jadi Bengkalis dan Sambut HUT RI, Bupati Kasmarni Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Jalan   ●   
  • Raja Rambah dr. H. Tengku Afrizal Dachlan, M.M. Paparkan Rencana Penataan Kompleks Makam dan Pembangunan Replika Istana   ●   
  • Puncak Hari Jadi ke-514 Bengkalis, LAMR Gelar Majelis Kenduri Adat Bersama Bupati Kasmarni   ●   
Narkoba
Polres Kampar Berhasil Ringkus 9 Tersangka Narkoba Dalam Waktu 7 Jam
Kamis 03 Oktober 2019, 03:15 WIB


KAMPAR. RIAUMADANI. COM  - Keseriusan Satresnarkoba Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkoba patut diacungi jempol, tidak tanggung-tanggung 9 pelaku narkoba berhasil disikat ditiga lokasi berbeda pada Selasa sore hingga menjelang tengah malam (1/10/2019).

Pengungkapan pertama dilakukan pada pukul 16.30 wib di wilayah Desa Rumbio Kecamatan Kampar, seorang bandar shabu inisial RD (Lk 27) warga Dusun I Penyesawan Desa  Rumbio ditangkap dengan barang bukti 15 paket shabu terbungkus plastik bening dengan berat 2,5 gram.

Malam harinya sekitar pukul 20.00 wib, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap seorang pelaku yang akan bertransaksi narkoba jenis shabu dekat Lapangan Pelajar Kecamatan Bangkinang Kota.

Pelakunya AD (23) warga Desa Muara Uwai Kecamatan Bangkinang ditangkap dengan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu.

Setelah diinterogasi petugas, AD mengaku bahwa narkotika itu didapatnya dari AR (24) warga Jalan Sudirman Gang Marwah Bangkinang Kota, petugas langsung memburunya dan berhasil mengamankannya.

Dari hasil pengembangan lanjutan AR mengaku kalau barang haram itu didapatnya dari DN (34) warga Desa Muara Uwai Kecamatan Bangkinang, tidak berselang lama tersangka DN berhasil diamankan petugas.

Tidak sampai disitu, petugas kembali mendapat keterangan bahwa narkotika itu berasal dari IH (30) warga Jalan Letnan Boyak Bangkinang Kota, tersangka IH inipun berhasil diamankan petugas dirumahnya.

Dari pengakuan IH dirinya mendapatkan narkotika itu dari seseorang yang tidak dikenalnya di Daerah Kampung Dalam Kota Pekanbaru, saat itu dirinya mengaku membeli Shabu sebanyak 2 Jie dengan harga Rp 2 juta.

Hanya berselang sekitar 2 jam kemudian tepatnya pukul 23.00 wib, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap 4 orang pelaku narkoba di Jalan Lintas Bangkinang - Petapahan wilayah Desa Petapahan Kecamatan Tapung.

Ke-4 tersangka ini adalah AD (23), GU (30), ID (34) dan ZI (29) mereka ini diketahui merupakan warga kota Pekanbaru dan Rokan Hulu.

Awalnya Tim Opsnal Resnarkoba Polres Kampar tengah melewati jalan lintas Bangkinang- Petapahan dan saat melintas di depan Toko Alfamart Tim melihat ada 4 orang mencurigakan sedang berada di dalam mobil Daihatsu yang sedang diparkir.

Karena curiga petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap orang dan juga kendaraan tersebut dan ditemukan 5 paket narkotika jenis shabu seberat 12,61 Gram dan daun ganja kering seberat 54 gram serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Kapolres Kampar AKBP Asep Darmawan SH, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 9 pelaku narkoba ini, para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.



Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top