Dugaan Korupsi Dana Hibah Penelitian
Muspidauan, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau
Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Riau Minta Abdullah Sulaiman Kooperatif
Rabu 02 Oktober 2019, 23:16 WIB
Muspidauan, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau
PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali melayangkan panggilan terhadap Abdullah Sulaiman, tersangka dugaan korupsi dana hibah di Universitas Islam Riau (UIR). Eks Pembantu Rektor IV ini diminta kooperatif dan hadir untuk diperiksa, Kamis (3/10/2019).
Pemanggilan terhadap Abdullah Sulaiman dalam status tersangka adalah yang kedua. Sebelumnya, dia tidak memenuhi panggilan jaksa penyidik untuk memberikan keterangan terkait bantuan dana hibah penelitian yang diterima UIR dari Pemprov Riau.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, menyebutkan, Abdullah Sulaiman dipanggil pada pekan lalu. "Panggilan pertama AS tidak datang karena sakit," kata Muspidauan, Rabu (2/10/2019).
Keterangan Abdullah Sulaiman sebagai tersangka dibutuhkan untuk mempercepat penyelesaian berkas perkara. "Kami layangkan lagi panggilan terhadap AS untuk diperiksa besok (Kamis)," ucap Muspidauan.
Muspidauan meminta Abdullah Sulaiman datang memenuhi panggilan. Kalau tidak diindahkan, tersangka terancam akan dijemput paksa. "Kalau tidak datang juga dipanggilan ketiga, penyidik akan menentukan sikap (jemput paksa)," tutur Muspidauan.
Informasi yang didapat pihak kejaksaan, Abdullah Sulaiman menderita penyakit jantung. Saat ini dia sedang berada di Jakarta untuk berobat.
Korupsi bantuan dana hibah tahun 2011 hingga 2012 terjadi ketika pihak UIR mengadakan penilitian bersama Institut Alam dan Tamandun Melayu Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM).
Lantaran tidak memiliki dana, UIR kemudian mengajukan bantuan dana ke Pemprov Riau dan mendapat dana Rp2,8 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Riau tahun 2011-2012. Penelitian itu dilaksanakan dan berjalan dengan lancar.
Dalam laporannya, terjadi penyimpangan bantuan dana tersebut. Ditemukan beberapa item penelitian yang sengaja di-mark up. Emrizal dan Said Fhazli, membuat laporan dan bukti pertanggungjawaban fiktif atas kegiatan yang direncanakan.
Emrizal mencairkan anggaran dan meminta terdakwa Said Fhazli membuat laporan pertanggungjawaban (LPj) kegiatan dengan mencari bukti-bukti penggunaan kegiatan, seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan. Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau ditemukan kerugian negara Rp1,5 miliar.
Perkara ini kemudian dilanjutkan kembali oleh Kejati Riau pada awal 2019. Setelah melalui penyelidikan dan penyidikan, akhirnya penyidik menetapkan Abdullah Sulaiman sebagai tersangka baru pada akhir Juni 2019.
Pada persidangan terhadap Emrizal dan Said Fhazli, terungkap Abdullah Sulaiman pernah memalsukan tanda tangan Zulhayati Lubis alias Atiek selaku General Manager (GM) Hotel Pangeran Pekanbaru dalam kwitansi nomor kas 1 April 2012, senilai Rp 16.585.000.
Munculnya nama Hotel Pangeran dalam perkara itu bermula dari perjanjian antara pihak panitia penelitian UIR dengan Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM). Atas hal itu, Abdullah Sulaiman mengakuinya dan menyampaikan permintaan maaf yang tertuang dalam surat pernyataan yang diteken Abdullah Sulaiman, tertanggal 29 November 2013.
Dalam kontrak pertama, dinyatakan kalau pihak Hotel Pangeran akan menyiapkan kamar dan sejumlah akomodasi lainnya untuk keperluan penelian senilai, selama 2 hari dan menginap selama 3 malam senilai Rp 16.585.000.
Beberapa hari berselang, Abdullah Sulaiman selaku ketua tim penelitian mendatangani Sales Manager Hotel Pangeran Lidya. Saat itu, Abdullah Sulaiman menyatakan adanya revisi kegiatan, di mana acaranya yang akan digelar itu, hanya satu hari dan menginap selama tiga malam. Dari kontrak pertama dengan revisi perjanjian terdapat selisih biaya sekitar Rp4 jutaan.
Belakangan diketahui, kalau Abdullah Sulaiman tetap memasukkan angka Rp16.585.000 di dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan. Buktinya, kwitansi yang ditandatangani Atiek Lubis dipalsukannya. (**)
Pemanggilan terhadap Abdullah Sulaiman dalam status tersangka adalah yang kedua. Sebelumnya, dia tidak memenuhi panggilan jaksa penyidik untuk memberikan keterangan terkait bantuan dana hibah penelitian yang diterima UIR dari Pemprov Riau.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, menyebutkan, Abdullah Sulaiman dipanggil pada pekan lalu. "Panggilan pertama AS tidak datang karena sakit," kata Muspidauan, Rabu (2/10/2019).
Keterangan Abdullah Sulaiman sebagai tersangka dibutuhkan untuk mempercepat penyelesaian berkas perkara. "Kami layangkan lagi panggilan terhadap AS untuk diperiksa besok (Kamis)," ucap Muspidauan.
Muspidauan meminta Abdullah Sulaiman datang memenuhi panggilan. Kalau tidak diindahkan, tersangka terancam akan dijemput paksa. "Kalau tidak datang juga dipanggilan ketiga, penyidik akan menentukan sikap (jemput paksa)," tutur Muspidauan.
Informasi yang didapat pihak kejaksaan, Abdullah Sulaiman menderita penyakit jantung. Saat ini dia sedang berada di Jakarta untuk berobat.
Korupsi bantuan dana hibah tahun 2011 hingga 2012 terjadi ketika pihak UIR mengadakan penilitian bersama Institut Alam dan Tamandun Melayu Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM).
Lantaran tidak memiliki dana, UIR kemudian mengajukan bantuan dana ke Pemprov Riau dan mendapat dana Rp2,8 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Riau tahun 2011-2012. Penelitian itu dilaksanakan dan berjalan dengan lancar.
Dalam laporannya, terjadi penyimpangan bantuan dana tersebut. Ditemukan beberapa item penelitian yang sengaja di-mark up. Emrizal dan Said Fhazli, membuat laporan dan bukti pertanggungjawaban fiktif atas kegiatan yang direncanakan.
Emrizal mencairkan anggaran dan meminta terdakwa Said Fhazli membuat laporan pertanggungjawaban (LPj) kegiatan dengan mencari bukti-bukti penggunaan kegiatan, seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan. Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau ditemukan kerugian negara Rp1,5 miliar.
Perkara ini kemudian dilanjutkan kembali oleh Kejati Riau pada awal 2019. Setelah melalui penyelidikan dan penyidikan, akhirnya penyidik menetapkan Abdullah Sulaiman sebagai tersangka baru pada akhir Juni 2019.
Pada persidangan terhadap Emrizal dan Said Fhazli, terungkap Abdullah Sulaiman pernah memalsukan tanda tangan Zulhayati Lubis alias Atiek selaku General Manager (GM) Hotel Pangeran Pekanbaru dalam kwitansi nomor kas 1 April 2012, senilai Rp 16.585.000.
Munculnya nama Hotel Pangeran dalam perkara itu bermula dari perjanjian antara pihak panitia penelitian UIR dengan Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM). Atas hal itu, Abdullah Sulaiman mengakuinya dan menyampaikan permintaan maaf yang tertuang dalam surat pernyataan yang diteken Abdullah Sulaiman, tertanggal 29 November 2013.
Dalam kontrak pertama, dinyatakan kalau pihak Hotel Pangeran akan menyiapkan kamar dan sejumlah akomodasi lainnya untuk keperluan penelian senilai, selama 2 hari dan menginap selama 3 malam senilai Rp 16.585.000.
Beberapa hari berselang, Abdullah Sulaiman selaku ketua tim penelitian mendatangani Sales Manager Hotel Pangeran Lidya. Saat itu, Abdullah Sulaiman menyatakan adanya revisi kegiatan, di mana acaranya yang akan digelar itu, hanya satu hari dan menginap selama tiga malam. Dari kontrak pertama dengan revisi perjanjian terdapat selisih biaya sekitar Rp4 jutaan.
Belakangan diketahui, kalau Abdullah Sulaiman tetap memasukkan angka Rp16.585.000 di dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan. Buktinya, kwitansi yang ditandatangani Atiek Lubis dipalsukannya. (**)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Minggu 01 Februari 2026, 19:45 WIB
Pendidikan Kader Pertama Kader Loyalis DPC PKB Kota Pekanbaru Sukses Digelar
Jumat 30 Januari 2026
Bupati Bengkalis Resmikan Pembangunan Pengembangan RSU Mutiasari di Mandau
Selasa 13 Januari 2026
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik 
Nasional

Selasa 03 Februari 2026, 15:11 WIB
Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Bersama Kepala Daerah se-Indonesia
Selasa 03 Februari 2026
Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Bersama Kepala Daerah se-Indonesia
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 02 Februari 2026, 17:22 WIB
Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Pelajar Tertib Lalu Lintas
Senin 02 Februari 2026
Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Pelajar Tertib Lalu Lintas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat