KAMPAR. RIAUMADANI. COM  - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tangkap seorang bandar narkotika jenis shabu pada Selas" />
Jumat, 19 Juni 2026

Breaking News

  • Penghibahan Puluhan Hektare Lahan Eks HGU PT Eka Daya Yakin Mandiri ke Pemda Siak Dinilai Bermasalah, Tokoh Masyarakat Minta Dikembalikan untuk Rakyat.   ●   
  • Kabupaten Bengkalis Torehkan Prestasi 13 Kali Berturut-turut Raih Opini WTP   ●   
  • Satrio Mahasiswa IAIN Datuk Laksemana Bengkalis Raih Juara II Debat Tingkat Nasional, Keluarga Besar PKN Beri Apresiasi   ●   
  • Tabligh Akbar 1 Muharram, Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Bersama Membangun Daerah   ●   
  • Dukung Program Gizi Nasional, Bupati Bengkalis Terima Audiensi Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi   ●   
Narkoba
Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Bandar Shabu di Desa Rumbio
Rabu 02 Oktober 2019, 14:07 WIB
Pelaku Narkoba RS alias RD (Lk 27) warga Dusun I Penyesawan Desa Rumbio Kecamatan Kampar.
KAMPAR. RIAUMADANI. COM  - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tangkap seorang bandar narkotika jenis shabu pada Selasa sore (1/10) di wilayah Desa Rumbio Kecamatan Kampar.

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah RS alias RD (Lk 27) warga Dusun I Penyesawan Desa Rumbio Kecamatan Kampar.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 15 paket narkotika jenis shabu dengan berat 2,5 gram, 2 unit Hp dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa sore (1/10) sekira pukul 16.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang akan melakukan transaksi Narkoba di Wilayah Desa Rumbio Kec. Kampar.

Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Resnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Saat Tim menyusuri jalan Desa Rumbio terlihat target sedang mengendarai Motor Scopy dan petugas langsung mengamankannya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sebuah kotak plastik warna kuning berisikan 15 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening.

Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Asep Darmawan SH, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ditambahkan Asdi bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya




Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top