
Aggaran DAK Affirmasi tahun 2019
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Dinas PUPR
melaksanakan kegiatan Pembangunan MCK yang kombinasi IPAL dengan jumlah
pelayanan 25 KK dari anggaran DAK Affirmasi tahun 2019
Pemkab Meranti Melalui Dinas PUPR Bangun MCK Untuk Pelayanan 25 KK
Senin 23 September 2019, 14:39 WIB

SELATPANJANG. RIAUMADANI. COM - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Dinas PUPR melaksanakan kegiatan Pembangunan MCK (Mandi, Cuci dan Kakus) yang kombinasi IPAL dengan jumlah pelayanan 25 KK dari anggaran DAK Affirmasi tahun 2019 dengan anggaran biaya Rp.409.900.000 (Empat ratus sebilan juta sembilan ratus ribu rupiah) yang dilaksanakan di Desa Tanah Merah Kecamatan Rangsang Pesisir
Bantuan pembangunan MCK yang dikerjakan melalui Dinas PUPR yang diswakelola dari swadaya masyarakat berdasarkan tive 4 ini telah mengacu pada peraturan kementrian keuangan sehingga anggaran yang telah dikeluarkan berdasarkan secara bertahap.
Mantan Kabid Perkim Saiful Bakhari mengatakan, kepada wartawan Senin (23/09/2019). Pekerjaan MCK ini dikerjakan oleh masyarakat sesuai dengan swakelola berdasarkan kelompok swadaya masyarakat mengacu dalam peraturan kementrian keuangan.
" Saya tahu persis dalam hal ini dan kita mengacu sesuai dengan peraturan yang berlaku karena ini sudah ada juknis nya dengan anggaran tersebut telah dikeluarkan secara bertahap, lagi pula ini sudah mempunyai ketentuan dari Kementrian Keuangan dan penyaluran dana DAK itu berdasarkan PMK NO 112 tahun saya lupa, dan terkait pencairan dana untuk tahap pertama 25% tahap kedua ada 45% dan tahap ketiga tinggal sisinya 30% ," jelasnya
Saiful Bakhari menambahkan," Begitu juga mikenismenya berdasar buku petunjuk juknis pengerjaan swakelola karena sudah diatur dalam peraturan Perpresh nomor 16 tahun 2018.
Dalam juknisnya memang dikerjakan langsung dari pihak kelompok masyarakat tidak ada melalui pihak dari mana pun baik itu Perusahaan atau CV maupun ditender karena itu mengacu pada peraturan Perpres."ujarnya mengakhiri. (IJL)
Bantuan pembangunan MCK yang dikerjakan melalui Dinas PUPR yang diswakelola dari swadaya masyarakat berdasarkan tive 4 ini telah mengacu pada peraturan kementrian keuangan sehingga anggaran yang telah dikeluarkan berdasarkan secara bertahap.
Mantan Kabid Perkim Saiful Bakhari mengatakan, kepada wartawan Senin (23/09/2019). Pekerjaan MCK ini dikerjakan oleh masyarakat sesuai dengan swakelola berdasarkan kelompok swadaya masyarakat mengacu dalam peraturan kementrian keuangan.
" Saya tahu persis dalam hal ini dan kita mengacu sesuai dengan peraturan yang berlaku karena ini sudah ada juknis nya dengan anggaran tersebut telah dikeluarkan secara bertahap, lagi pula ini sudah mempunyai ketentuan dari Kementrian Keuangan dan penyaluran dana DAK itu berdasarkan PMK NO 112 tahun saya lupa, dan terkait pencairan dana untuk tahap pertama 25% tahap kedua ada 45% dan tahap ketiga tinggal sisinya 30% ," jelasnya
Saiful Bakhari menambahkan," Begitu juga mikenismenya berdasar buku petunjuk juknis pengerjaan swakelola karena sudah diatur dalam peraturan Perpresh nomor 16 tahun 2018.
Dalam juknisnya memang dikerjakan langsung dari pihak kelompok masyarakat tidak ada melalui pihak dari mana pun baik itu Perusahaan atau CV maupun ditender karena itu mengacu pada peraturan Perpres."ujarnya mengakhiri. (IJL)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Meranti |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan