PEKANBARU. RIAUMADANI. COM  - Pemerintah
Sabtu, 4 Oktober 2025

Breaking News

  • Wabup Bagus Santoso dampingi Kapolda Riau, Buka Muswil Ke-VI Hima Persis.   ●   
  • Pemkab Bengkalis Sambut Tim BPK RI Dalam Pemeriksaan Kepatuhan Belanja   ●   
  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
Dampak Karhutla Riau
Gubri H. Syamsuar Tetapkan Status Darurat Pencemaran Udara di Riau hingga 30 September
Senin 23 September 2019, 06:28 WIB
Gubernur Riau Syamsuar saat menyampaikan Status Darurat Pencemaran Udara di Riau usai rapat terbuka di Kantor Media Center Satgas Karhutla di Jalan Gajah Mada.
PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Gubernur Riau Syamsuar, Senin (23/9/2019) pagi, tetapkan status Keadaan Darurat Pencemaran Udara untuk wilayah Riau. Mengingat kondisi udara berdasarkan hasil data dari Kementrian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK), sudah masuk kategori

"Berbahaya".Menurut Syamsuar, kepada wartawan, kondisi udara sesuai data Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) dari KLHK sudah sangat berbahaya, sehingga mulai ini, status di Riau ditetapkan darurat.

"Hari ini kita tetapkan status keadaan darurat pencemaran udara. Kalau dulu siaga darurat, sama dengan ini berkaitan asap kita tingkatkan," ungkap Syamsuar.

Pernyataan ini langsung disampaikan Syamsuar usai melakukan rapat terbuka di Kantor Media Center Satgas Karhutla di Jalan Gajah Mada bersama dengan stakeholder lainnya.

Dari paparan pihak KLHK sendiri, kondisi udara di wilayah Riau sudah masuk dalam kategori "Berbahaya""Jadi, kita ikut peraturan saja, dengan kondisi udara saat ini.

Sekarang kita menunggu SK-nya," timpal Syamsuar.Terkait SK penetapan status darurat pencemaran udara, Syamsuar mengatakan akan melalukan penandatangana SK status.

Nantinya akan disebarkan di seluruh kabupaten/kota Provinsi Riau."SK-nya sudah dibuat, nanti saya akan tandatangi (SK) dan dibebarkan seluruh Bupati.

Sehingga apa yang dibuat nantinya di sini, akan dilakukan juga di wilayah masing-masing kabupaten," terang Syamsuar.Menurut Syamsuar, kondisi udara yang sudah masuk level berbahaya, penetapan status keadaan darurat pencemaran udara ini akan sampai pada tanggal 30 September 2019.

"Status ini akan berlangsung sampai dengan akhir bulan September mendatang," pungkasnya Gubri (**)




Editor : Tis
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top