Kamis, 16 Mei 2024

Breaking News

  • Keindahan Kiswah Ka'bah di Jakarta dari Perspektif Arsitek dan Ulama   ●   
  • Plt Bupati Asmar Temui Pj Gubernur Riau, Sampaikan Lima Permohonan   ●   
  • RUDI WALKER PURBA BERHARAP PENYELESAIAN KONFLIK PT. RPI DENGAN WARGA KEDEPANKAN KEARIFAN LOKAL*   ●   
  • Husni Merza: Maknai MTQ Ini Dengan Sungguh-sungguh, Amalkan Isi Yang Terkandung di Dalamnya   ●   
  • PT EkaSapta Paramita Energy (EPE) Kembali Perbaiki Jalan yang Berlobang di Kampung Sungai Rawa   ●   
Modal PT BLJ
Dugaan Korupsi Modal PT BLJ ; Bupati Bengkalis Diperiksa Sebagai Saksi
Rabu 07 Januari 2015, 02:14 WIB
Bupati Bengkalis Herliyan Saleh

BENGKALIS. Riaumadani. com   -  Bupati Bengkalis Herliyan Saleh, memenuhi panggilan jaksa Kejaksaan Negeri Bengkalis. Bupati Herliyan dimintai keterangannya sebagai saksi, terkait kasus dugaan korupsi dan penyimpangan penyertaan modal sebesar Rp300 miliar di BUMD Bengkalis, PT Bumi Laksamana Jaya.

Herliyan Saleh dimintai keterangannya selaku kepala daerah dan pemilik saham di perusahaan semi plat merah tersebut.

Pantauan di Kantor Kejaksaan Negeri [Kejari] Bengkalis, Selasa [6/1/2015] sore kemarin, Bupati datang menggunakan mobil sedan warna hitam BM 1114 DK sekitar pukul 15.00 WIB. Ia disambut Kepala Kejari Bengkalis, Mukhlis. Kemudian orang nomor satu di Negeri Junjungan ini langsung memasuki ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk memberikan keterangan kepada penyidik yang dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus [Kasipidus], Yanuar Rheza.

Kepala Kejari Bengkalis, Mukhlis membenarkan adanya pemanggilan terhadap Bupati Bengkalis untuk diminta keterangan terkait kasus penyertaan modal kepada PT Bumi Laksamana Jaya. "Kehadiran beliau untuk dimintai keterangan sebagai saksi, terkait kasus penyertaan modal Pemkab Bengkalis kepada PT BLJ, sesuai kapasitasnya sebagai kepala daerah dan pemilik saham terbesar di perusahaan tersebut," ungkap Kajari.

Ditambahkannya, Bupati dimintai keterangan seputar pengucuran dana ke PT BLJ. Sebagai kepala daerah dan pemiliki saham, penyidik  juga menanyakan sejauh mana Bupati Bengkalis mengetahui rencana, realisasi dan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.

Hingga berita ini dirilis, belum diperoleh informasi resmi dari pihak Kejari Bengkalis, terkait apa saja pertanyaan yang diajukan jaksa penyidik kepada Bupati Bengkalis. Kasipidsus Yanuar Rheza beberapa kali coba dihubungi sekitar pukul 20.30 WIB, sempat mengangkat telepon genggamnya, namun tidak menjawab. Kuat dugaan ia masih meminta keterangan kepada Bupati.

Dalam kasus penyertaan modal PT Bumi Laksamana Jaya ini, Kejari Bengkalis telah menahan satu orang tersangka, yakni direktur perusahaan, Yusrizal Andayani. Pihak Kejari menemukan ada indikasi tindak pidana pencucian uang, dimana uang penyertaan modal yang digelontorkan Pemkab Bengkalis senilai Rp300 miliar, diduga tidak digunakan sesuai peruntukan awalnya, yakni untuk membangun pembangkit listrik di Buruk Bakul dan Pinggir.**




Editor : TIS.RM
Kategori : Bengkalis
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top