KARLAHUT RIAU
Irwan Bupati Kepulauan Meranti
Bupati Irwan : Urusan Pengelolaan tak Boleh Ngomong, Giliran Terbakar Kita yang Disorot
Minggu 15 September 2019, 22:41 WIB
Irwan Bupati Kepulauan Meranti PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir, ingin meluruskan kepada masyarakat bahwa sebenarnya tanggungjawab karhutla itu tidak berada di pemerintah kabupaten/kota yang ada. Katanya, tanggungjawab itu sebenarnya ada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta pemerintah provinsi.
Berikut petikan wawancara CAKAPLAH.com dengan Irwan Nasir terkait karhutla ini.
Apa tanggapan Anda terkait kebakaran hutan yang terjadi saat ini?
Bicara tentang penanganan karhutla, itu bicara dari hulu sampai ke hilir. Harus menyeluruh. Jangan bicara hilirnya saja. Saat kebakaran terjadi, baru heboh. Apalagi kalau dikaitkan dengan kepala daerah, semakin hebohlah dia.
Maksudnya?
Persoalan kebakaran hutan ini hulunya ada dalam undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah disebutkan bahwa kewenangan pengelolaan kawasan hutan, hasil hutan, tataruang dan izin hutan, itu ada di provinsi dan menteri kehutanan. Bukan di pemerintah kabupaten dan kota lagi. Sehingga, kalau terjadi kebakaran hutan, itu menjadi tanggungjawab menteri kehutanan dan gubernur, bukan bupati atau walikota.
Bukankah yang "punya" wilayah itu adalah para bupati dan walikota?
Iya, tapi untuk urusan kawasan hutan, itu menjadi wewenangnya gubernur dan Menteri Kehutanan. Bupati dan walikota, tak ada kewenangan lagi.
Kita tahu urusan hutan ini komplek dan sulit. Dulu, saat membentuk SOTK baru, saya pernah coba membuat satu perangkat setingkat kepala seksi yang tugasnya membantu mengurusi hutan. Perangkat itu saya cantolkan di Dinas Lingkungan Hidup. Tapi SOTK itu diajukan ke pusat, perangkat yang saya buat itu ternyata dicoret.
Ini artinya apa? Artinya kita di kabupaten dan kota, memang tak diberikan wewenang untuk pengelolaan hutan. Tapi anehnya, saat hutan terbakar, kita pulak yang didorong bertanggungjawab.
Masak saat bicara pengelolaan hutan, bupati dan walikota tak boleh ngomong, sepenuhnya di-handle gubernur dan Menteri Kehutanan. Tapi giliran hutannya terbakar, bupati yang disorot. Memangnya, Menteri LHK-nya ke mana?
Meskipun tak diberi kewenangan dalam mengurus hutan, bukan berarti saat kebakaran hutan, Pemkab tak melakukan apa-apa kan?
Sebagai tanggungjawab moral, tentu kita terus bekerja agar dampak karhutla ini tidak meluas. Dan sejak kasus karhutla tahun 2015 lalu, Pemkab Kepulauan Meranti sudah belajar bagaimana cara mengantisipasi kebakaran hutan. Makanya, Pemkab Meranti bersama masyarakat, TNI dan polisi bergandengan tangan menjalankan program sekat kanal, yakni menutup aliran sungai-sungai kecil yang ada di hutan supaya airnya tidak mengalir ke laut. Sehingga, lahan gambut yang ada di hutan tetap terjaga kebasahannya dan tidak terbakar
Tidak itu saja. Kita ini tiap hari juga berjibaku bersama masyarakat untuk memadamkan karhutla. Dan kita juga membantu kepolisian mendapatkan speedboad untuk transportasi menuju lokasi kebakaran yang ada di pulau. Padahal, saat Kepala BNPB Doni Monardo ke Meranti, polisi pernah minta speedboad, tapi hingga saat ini belum ada juga. Makanya, kita yang bantu speedboad.
Ada harapan kepada Pemerintah Provinsi Riau terkait karhutla dan kabut asap ini?
Saya mengimbau BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Riau menurunkan alatnya ke kabupaten/kota. Jangan disimpan di gudang BPBD provinsi. Sementara orang yang berjibaku di lapangan menanggulangi karhutla sedang kekurangan alat.pungkas Irwan (**)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Meranti |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham