Koptan Bhakti Bersama dan Warga, Turun Bersama Penyidik Polda Riau Cek Lahan 300 Ha
Rabu 11 September 2019, 22:41 WIB
Penyidik dari Polda Riau bersama pengurus kelompok tani Bhakti Bersama dan warga Rantau Baru, mengecek lokasi lahan seluas 300 Ha.PELALAWAN. RIAUMADANI. COM - Penyidik dari Polda Riau bersama pengurus kelompok tani Bhakti Bersama dan warga Rantau Baru, mengecek lokasi lahan seluas 300 Ha. Pengecekan lahan itu dilakukan oleh penyidik setelah memintai keterangan sejumlah masyarakat di kantor Desa Rantau Baru pada Rabu (11/9/19).
Hari ini tiga orang penyidik dari Polda Riau datang di Desa Rantau Baru kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan dalam rangka menindak lanjuti laporan perkara lahan seluas 300 Ha yang diduga telah diserobot oleh Koptan (kelompok tani) Bhakti Bersama. Tiga orang penyidik yang turun di Rantau Baru yakni AKP Rainly Labolaang SIK selaku Kanit, Ipda Eddy Siswanto, dan Bripka Apriadi SH.
Hal ini diungkapkan oleh ketua LBH Brata Jaya Riau Syafii Muhammad Nuh SH kepada media ini pada Rabu malam (11/9/19) dikediamannya di Pangkalan Kerinci. Kasus dugaan penyerobotan lahan tersebut telah diberi kuasa kepada LBH Barata Jaya Riau untuk memberikan pendampingan hukum.
Perkara lahan seluas 300 Ha itu dikuasakan kepada LBH Brata Jaya Riau setelah dimusyawarahkan bersama seluruh warga dan didukung penuh oleh Pj Kepala Desa Rantau Baru Nazwir Alam S.Pd saat itu. Sehingga Pj Kades Rantau Baru turut membubuhkan tanda tangan dalam surat kuasa tersebut. Dan dengan didampingi oleh ketua BPD Khairul Salim dan seluruh warganya saat itu, surat kuasa tersebut langsung diserahkan kepada LBH Brata Jaya Riau, jelas M. Nuh.
Setelah LBH Brata Jaya Riau menelaah bukti-bukti surat yang ada, terlihat ada banyak kejanggalan atas penguasaan lahan tersebut oleh kelompok tani Bhakti Bersama. Salah satunya posisi atau letak lahan. Dalam surat keterangan ganti rugi (SKGR) salah seorang anggota kelompok Bhakti Bersama atas nama Mhd Aldrino disebutkan bahwa lahannya terletak di Jalan RAPP KM 08 RT 05, RW 04. Sedangkan dalam surat keterangan kelompok tani Bhakti Bersama nomor /02/KT-BB/SKT/XI/2010 diterangkan pada poin kedua bahwa lokasi lahan kelompok tani Bhakti Bersama tersebut terletak pada KM 4,5 jalan poros RAPP.
Lebih anehnya lagi, nama Ir Imanuddin selaku ketua kelompok tani Bhakti Bersama, tidak ada tertera dalam salah satu surat kepemilikan lahan Koptan itu. Sebagaimana diketahui, mekanisme untuk menjadi pengurus kelompok tani itu adalah, dikarenakan ikut serta memiliki lahan didalamnya jelas M. Nuh yang berprofesi sebagai advokad itu.
Ditempat yang sama warga Desa Rantau Baru Arjulis menambahkan bahwa sikap ketua Koptan Bhakti Bersama Imanuddin kelihatan linglung ketika diajak oleh penyidik untuk mengecek lahan tersebut. Sampai-sampai Imanuddin masuk mobil penyidik ketika mau turun cek lahan itu. Pada hal mobilnya sendiri hanya berjarak beberapa meter saja terparkir disamping mobil penyidik di halaman kantor Desa Rantau Baru itu.
Anehnya lagi, sikap Imanuddin yang sempat berusaha menolak hingga dua kali saat penyidik mengajak untuk mengecek lokasi lahan tersebut. Sementara setiap kali pertemuan pada mediasi yang difasilitasi pihak pemerintah Kecamatan, Pemerintah Kabupaten dan dua kali hearing dengan DPRD Pelalawan waktu lalu tidak pernah menunjukan sikap lesu seperti hari ini, jelas Arjulis.
Karena Imanudin sebelumnya kelihatan terlalu tegar penuh semangat dan seolah-olah menunjukan taringnya dengan melawan orang kampung seperti kami yang tidak bisa berbuat apa-apa. Lebih lagi informasinya bahwa ada orang kuat dibelakang Koptan Bhakti Bersama itu yaitu oknum-oknum jenderal dari Mabes Polri, ucapnya. (Sona)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pelalawan |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham