Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
  • LAMR Kecamatan Sungai Apit, Lakukan Seminar Prosesi Adat Tepuk Tepung Tawar Pengantin. .2026    ●   
Penyelewengan BBM Bersubsidi
Polisi Segel SPBU 14.284. 611 Kubang Raya di Duga Telah Melakukan Penyelewengan Solar Bersubsidi
Rabu 07 Januari 2015, 00:39 WIB
Polisi Segel SPBU No 14.284.611 yang berlokasi di Jalan Kubang Raya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten KamparSelasa [6/1/2015] sekitar 16.30 WIB. Penyegelan dilakukan karena SPBU tersebut diduga telah melakukan penyelewengan solar bersu
PEKANBARU, Riaumadani. com  - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, menyegel mesin pompa SPBU No 14.284.611 yang berlokasi di Jalan Kubang Raya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Selasa [6/1/2015] sekitar 16.30 WIB. Penyegelan dilakukan karena SPBU tersebut diduga telah melakukan penyelewengan solar bersubsidi.

Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu [TIPITER] Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Fadillah Zulkarnain mengatakan, penyegelan SPBU tersebut merupakan pengembangan dan penangkapan pelaku penyelewengan solar bersubsidi yang menggunakan mobil Isuzu Panther yang telah dimodifikasi pada Senin [5/1/2015] sore, sekitar pukul 17.30 WIB.

"Setelah dikembangkan, ternyata pelaku kerap mengambil solar dari SPBU ini. Jadi kita segel salah satu mesin pompa solar," katanya.

Menurutnya, pihaknya akan memeriksa pengelola SPBU tersebut untuk menyelidiki apakah ada keterlibatan dengan pelaku. Ia menduga, penyelundupan solar ini digunakan untuk kebutuhan industri. "Kita masih selidiki keterlibatan tersebut. Sementara kita segel karena melanggar Pasal 55 UU 22/2001 tentang migas," tambah Fadillah.

Seperti diberitakan sebelumnya, jajaran Reskrim Polresta Pekanbaru berhasil membongkar praktek bahan bakar minyak [BBM] jenis solar ilegal di SPBU No 14.284.611 yang berlokasi di Jalan Kubang Raya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Senin [5/1/2015] sore, sekitar pukul 17.30 WIB.

Dua tersangka, sopir berinisial EA [33] warga Jalan Tamrin No 14 dan AF [23] operator SPBU diamankan petugas berikut barang bukti 1 unit mobil Isuzu Panther warna Biru Dongker No Pol BM 8090 TY yang berisi tangki modifikasi yang didalamnya berisikan solar sebanyak 600 liter. Diduga kuat, solar itu akan dijualbelikan kepada pihak industri. **




Editor : TIS.RE
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top