Penimbunan BBM
Mobil Panther Tangki Modifikasi Berisi Solar Subsidi di Tangkap Polresta Pekanbaru
Selasa 06 Januari 2015, 23:30 WIB
PEKANBARU, Riaumadani.com - Jajaran Reskrim Polresta Pekanbaru berhasil membongkar praktek bahan bakar minyak [BBM] jenis solar ilegal di SPBU 14.284.611 Jalan Kubang Raya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Senin [05/1/15] sore, sekitar pukul 17.30 WIB.
Saat ini polisi telah mengamankan sopir berinisial EA [33] warga Jalan Tamrin No 14 dan AF [23] operator SPBU, berikut barang bukti 1 unit mobil Isuzu Panther warna Biru Dongker No Pol 8090 TY yang dalamnya berisi tangki modifikasi yang berisikan solar sebanyak 600 liter.
EA melakukan aksinya dengan cara memodifikasi mobil Isuzu Panther. Dimana kursi pada bagian belakang mobil dikosongkan lalu diletakkan tangki berukuran besar kapasitas 1000 liter. Tangki inilah nantinya digunakan untuk mengisi solar dengan harga subsidi di sejumlah SPBU yang ada diwilayah Pekanbaru.
Di SPBU 14.284.611 Jalan Kubang Raya tersebut, EA hanya membeli solar seharga Rp 7450 perliternya dari harga normal Rp 7250 perliternya. Kelebihan harga Rp 200 perliternya dipungut oleh operator SPBU untuk biaya pengisian.
Kasat Reskrim Polreta Pekanbaru Kompol Hariwiyawan Harun SIK pada Riaueditor menyebutkan, penangkapan berdasarkan laporan masyarakat. Berdasarkan laporan itu, polisi menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di TKP SPBU 14.284.611 Jalan Kubang Raya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.
"Rencananya EA akan mengisi 1000 liter. Modusnya, pelaku memodifikasi tangki mobil tersebut. Normalnya hanya berkapasitas 55 liter menjadi berkapasitas 1000 liter solar," kata Hariwiyawan.
Dikatakan Hariwiyawan, sewaktu ditangkap di dalam mobilnya berisi solar dalam jumlah besar berkisar 600 liter. "Rencananya, kedua tersangka dan barang buktinya hari ini proses penyelidikannya kita limpahkan ke Ditreskrimsus Polda Riau, karena TKPnya berada diwilayah Kampar," tukas Hariwiyawan.**
Saat ini polisi telah mengamankan sopir berinisial EA [33] warga Jalan Tamrin No 14 dan AF [23] operator SPBU, berikut barang bukti 1 unit mobil Isuzu Panther warna Biru Dongker No Pol 8090 TY yang dalamnya berisi tangki modifikasi yang berisikan solar sebanyak 600 liter.
EA melakukan aksinya dengan cara memodifikasi mobil Isuzu Panther. Dimana kursi pada bagian belakang mobil dikosongkan lalu diletakkan tangki berukuran besar kapasitas 1000 liter. Tangki inilah nantinya digunakan untuk mengisi solar dengan harga subsidi di sejumlah SPBU yang ada diwilayah Pekanbaru.
Di SPBU 14.284.611 Jalan Kubang Raya tersebut, EA hanya membeli solar seharga Rp 7450 perliternya dari harga normal Rp 7250 perliternya. Kelebihan harga Rp 200 perliternya dipungut oleh operator SPBU untuk biaya pengisian.
Kasat Reskrim Polreta Pekanbaru Kompol Hariwiyawan Harun SIK pada Riaueditor menyebutkan, penangkapan berdasarkan laporan masyarakat. Berdasarkan laporan itu, polisi menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di TKP SPBU 14.284.611 Jalan Kubang Raya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.
"Rencananya EA akan mengisi 1000 liter. Modusnya, pelaku memodifikasi tangki mobil tersebut. Normalnya hanya berkapasitas 55 liter menjadi berkapasitas 1000 liter solar," kata Hariwiyawan.
Dikatakan Hariwiyawan, sewaktu ditangkap di dalam mobilnya berisi solar dalam jumlah besar berkisar 600 liter. "Rencananya, kedua tersangka dan barang buktinya hari ini proses penyelidikannya kita limpahkan ke Ditreskrimsus Polda Riau, karena TKPnya berada diwilayah Kampar," tukas Hariwiyawan.**
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham