Penimbunan BBM
Mobil Panther Tangki Modifikasi Berisi Solar Subsidi di Tangkap Polresta Pekanbaru
Selasa 06 Januari 2015, 23:30 WIB
PEKANBARU, Riaumadani.com - Jajaran Reskrim Polresta Pekanbaru berhasil membongkar praktek bahan bakar minyak [BBM] jenis solar ilegal di SPBU 14.284.611 Jalan Kubang Raya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Senin [05/1/15] sore, sekitar pukul 17.30 WIB.
Saat ini polisi telah mengamankan sopir berinisial EA [33] warga Jalan Tamrin No 14 dan AF [23] operator SPBU, berikut barang bukti 1 unit mobil Isuzu Panther warna Biru Dongker No Pol 8090 TY yang dalamnya berisi tangki modifikasi yang berisikan solar sebanyak 600 liter.
EA melakukan aksinya dengan cara memodifikasi mobil Isuzu Panther. Dimana kursi pada bagian belakang mobil dikosongkan lalu diletakkan tangki berukuran besar kapasitas 1000 liter. Tangki inilah nantinya digunakan untuk mengisi solar dengan harga subsidi di sejumlah SPBU yang ada diwilayah Pekanbaru.
Di SPBU 14.284.611 Jalan Kubang Raya tersebut, EA hanya membeli solar seharga Rp 7450 perliternya dari harga normal Rp 7250 perliternya. Kelebihan harga Rp 200 perliternya dipungut oleh operator SPBU untuk biaya pengisian.
Kasat Reskrim Polreta Pekanbaru Kompol Hariwiyawan Harun SIK pada Riaueditor menyebutkan, penangkapan berdasarkan laporan masyarakat. Berdasarkan laporan itu, polisi menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di TKP SPBU 14.284.611 Jalan Kubang Raya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.
"Rencananya EA akan mengisi 1000 liter. Modusnya, pelaku memodifikasi tangki mobil tersebut. Normalnya hanya berkapasitas 55 liter menjadi berkapasitas 1000 liter solar," kata Hariwiyawan.
Dikatakan Hariwiyawan, sewaktu ditangkap di dalam mobilnya berisi solar dalam jumlah besar berkisar 600 liter. "Rencananya, kedua tersangka dan barang buktinya hari ini proses penyelidikannya kita limpahkan ke Ditreskrimsus Polda Riau, karena TKPnya berada diwilayah Kampar," tukas Hariwiyawan.**
Saat ini polisi telah mengamankan sopir berinisial EA [33] warga Jalan Tamrin No 14 dan AF [23] operator SPBU, berikut barang bukti 1 unit mobil Isuzu Panther warna Biru Dongker No Pol 8090 TY yang dalamnya berisi tangki modifikasi yang berisikan solar sebanyak 600 liter.
EA melakukan aksinya dengan cara memodifikasi mobil Isuzu Panther. Dimana kursi pada bagian belakang mobil dikosongkan lalu diletakkan tangki berukuran besar kapasitas 1000 liter. Tangki inilah nantinya digunakan untuk mengisi solar dengan harga subsidi di sejumlah SPBU yang ada diwilayah Pekanbaru.
Di SPBU 14.284.611 Jalan Kubang Raya tersebut, EA hanya membeli solar seharga Rp 7450 perliternya dari harga normal Rp 7250 perliternya. Kelebihan harga Rp 200 perliternya dipungut oleh operator SPBU untuk biaya pengisian.
Kasat Reskrim Polreta Pekanbaru Kompol Hariwiyawan Harun SIK pada Riaueditor menyebutkan, penangkapan berdasarkan laporan masyarakat. Berdasarkan laporan itu, polisi menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di TKP SPBU 14.284.611 Jalan Kubang Raya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.
"Rencananya EA akan mengisi 1000 liter. Modusnya, pelaku memodifikasi tangki mobil tersebut. Normalnya hanya berkapasitas 55 liter menjadi berkapasitas 1000 liter solar," kata Hariwiyawan.
Dikatakan Hariwiyawan, sewaktu ditangkap di dalam mobilnya berisi solar dalam jumlah besar berkisar 600 liter. "Rencananya, kedua tersangka dan barang buktinya hari ini proses penyelidikannya kita limpahkan ke Ditreskrimsus Polda Riau, karena TKPnya berada diwilayah Kampar," tukas Hariwiyawan.**
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Rabu 17 April 2024, 07:50 WIB
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Kamis 28 Maret 2024
Sekda Meranti Ajak Seluruh Pihak Serius dan Jaga Konsentrsi Laksanakan Percepatan Penurunan Stunting
Nasional
Senin 06 Mei 2024, 10:34 WIB
Miris! Mahkamah Agung Diduga Terindikasi Kuat sebagai Pasar Gelap Jual-beli Perkara
Senin 06 Mei 2024
Miris! Mahkamah Agung Diduga Terindikasi Kuat sebagai Pasar Gelap Jual-beli Perkara
Sabtu 20 April 2024
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
KPK Catat 14.072 PN/WL Belum Lapor LHKPN Hingga Batas Akhir Maret 2024
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Jumat 03 Mei 2024, 10:00 WIB
STIH Persada Bunda Taja Seminar Nasional Hukum Pembaharuan Hukum Pidana “Tantangan dan Peluang”
Jumat 03 Mei 2024
STIH Persada Bunda Taja Seminar Nasional Hukum Pembaharuan Hukum Pidana “Tantangan dan Peluang”
Selasa 30 April 2024
Sekjen FKPMR H. Endang Sukarelawan Ambil Formulir Bacalon Walikota ke DPC PKB Kota Pekanbaru
Jumat 26 April 2024
Parisman Ikhwan Alias Bang Iwan Patah Ambil Formulir Balon Walikota Pekanbaru di DPC PKB