Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
DUGAAN KORUPSI Rp39,2 M
Terkait Jembatan Water Front City Bangkinang, Pejabat dan Mantan Pejabat Kampar Diperiksa KPK
Sabtu 07 September 2019, 00:04 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
BANGKINANG. RIAUMADANI. COM - Dalami kasus Tindak Pidana Korupsi, terkait jembatan Water Front City Bangkinang, dihari ketiga di Kabupaten Kampar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali panggil dan periksa Pejabat dan mantan Pejabat Kampar di Gedung Serbaguna Polres Kampar, Jumat pagi (6/9/2019).

Dari pantauan  dilapangan sekira pukul 10.00 WIB sudah terlihat empat oramg yang datang dan memasuki ruangan pemeriksaan yaitu, Yurjani Moga mantan Pimpinan DPRD Kampar periode 2009- 2014, Sunardi DS mantan pimpinan DPRD Kampar periode 2014 - 2019, Khairunsyah mantan Kadis PU Bina Marga Kampar dan satu orang Pejabat Kampar lainnya.

Dari informasi yang didapat untuk pemeriksaan hari ini dilakukan di dua tempat, di Gedung Serbaguna Polres Kampar dan Mako Brimob Polda Riau.

Setelah diperiksa selama dua jam lebih jelang shalat Jumat, KPK kembali melanjutkam pemeriksaan sekira pukul 14.00 WIB terlihat Yurjani Moga, Sunardi dan KharuNsyah kembali memasuki ruang pemeriksaan.

Sekira pukul 17.50 terlihat khairunsyah baru keluar dari ruang pemeriksaan, saat dihampiri awak media Ia menghindar dari pertanyaan Wartawan  dan langsung masuk ke mobil miliknya sambil berucap "saya shalat dulu,"sambil berlalu.

Dari informasi yang berhasil dihimpun Selain di Gedung Serbaguna Polres Kampar, di Mako Brimob juga dilakukan pemeriksaan terhadap Eva Yuliana mantan pimpinan DPRD Kampar 2009 - 2014 yang istri mantan Bupati Kampar Jefry Noer, M.Faisal pimpinan DPRD Kampar periode 2014 - 2019, Indra Pomi mantan Kadis PUPR Kampar

Pemeriksaan ini terkait kasus proyek multiyears pembangunan Jembatan Water Front City Bangkinang tahun anggaran 2015-2016 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp39,2 miliar.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan PPK proyek Adnan dan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya Divisi Operasi I I Ketut Suarbawa. Kedua tersangka diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dari proyek yang dengan tahun anggaran 2015-2016 itu.

(Man)



Editor : Tis
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top